Memupuk Sikap Lapang Dada Terhadap Perbedaan Pendapat dalam Perkara Ijtihadi dakwah.id

Memupuk Sikap Lapang Dada Terhadap Perbedaan Pendapat dalam Perkara Ijtihadi

Terakhir diperbarui pada · 1,902 views

Memupuk Sikap Lapang Dada
Terhadap Perbedaan Pendapat dalam Perkara Ijtihadi

Abu al-Harits Muhammad al-Mathari

 

 

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)

Melalui ayat di atas, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk taat kepada-Nya, taat kepada rasul-Nya, dan taat kepada ulil amri. Maksud dari ulil amri dalam konteks ini adalah ulama dan pemimpin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/345)

Jika terjadi perbedaan dan perselisihan dalam masalah apa pun, maka hendaknya orang-orang beriman tersebut mengembalikan penyelesaian hukumnya kepada Allah subhanahu wata’ala (al-Quran) dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (al-Hadits).

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ

Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)

Kemudian kalangan ahli ilmu yang telah diberi taufik oleh Allah subhanahu wata’ala berusaha untuk mengambil istinbath (kesimpulan) hukum dalam perkara yang diperselisihkan tersebut, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,

وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ

“(Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. An-Nisa’: 83)

Dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala tidak berfirman semua ulama mampu mengetahui hukum setelah melalui proses istinbath.

Sebagian dari mereka memang menguasai pengetahuan tersebut, namun sebagian lain hanya memiliki pengetahuan sebagiannya saja. Berdasarkan realitas inilah akhirnya terjadi perbedaan dalam ruang pemahaman antar ulama.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ

Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.” (QS. Al-Anbiya’: 78)

فَفَهَّمْنٰهَا سُلَيْمٰنَۚ وَكُلًّا اٰتَيْنَا حُكْمًا وَّعِلْمًا

Dan Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al-Anbiya’: 79)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberi penjelasan mengenai ayat di atas,

“Inilah dua sosok nabi mulia yang sedang memutuskan hukum dalam perkara yang sama. Allah subhanahu wata’ala mengistimewakan pemahaman salah satu dari keduanya dengan tetap memberikan pujian kepada masing-masing bahwa Allah telah menganugerahi keduanya dengan hikmah dan ilmu.”

Beliau melanjutkan, “Demikian pula dengan para ulama mujtahid—semoga Allah meridhai mereka, bagi mujtahid yang benar hasil ijtihadnya, ia berhak mendapat dua pahala, dan bagi mujtahid yang keliru hasil ijtihadnya, ia berhak mendapat satu pahala, keduanya sedang berupaya untuk taat kepada Allah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Allah tidak akan pernah membebani seseorang pada perkara yang belum ia ketahui ilmunya.” (Majmu’ al-Fatawa, 33/41)

 

Perkara Ijtihadi

Perkara-perkara ijtihadi adalah perkara yang tidak memiliki nash (landasan hukum) baik dari al-Quran, as-Sunnah, maupun ijmak ulama. Atau, ada nash yang menunjukkan hukum perkara tersebut, namun nashnya secara lahiriah ternyata saling bertentangan. Atau, jika nash-nya berupa hadits, terdapat perselisihan pada status tsabat-nya. (Al-Fatawa al-Kubra, Syaikh Ibnu Taimiyah, 3/160; I’lam al-Muwaqi’in, Ibnul Qayim, 3/252)

Pada keadaan tersebut, kemudian antar ahli ilmu akhirnya saling berbeda pendapat dalam perkara-perkara ijtihadi berdasar kemampuan masing-masing dalam memahami teks dan konteksnya.

Sebagian dari mereka ada yang berhasil sampai pada kebenaran, maka mereka berhak untuk mendapat dua pahala.

Sementara sebagian yang lain tidak sampai pada kebenaran (hasil ijtihadnya keliru), maka ia tetap berhak mendapat pahala meski hanya satu, dan kekeliruannya telah diampuni oleh Allah.

Sebab, proses menemukan kebenaran dalam ‘seluruh’ perkara ijtihadi terbingkai dalam dua keadaan; mustahil untuk menemukan keseluruhan kebenarannya (muta’adzir), atau terdapat kerumitan dalam memecahkannya (muta’assir).

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dalam ayat yang lain disebutkan,

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam sebuah riwayat disebutkan, dari Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

‌إِذَا ‌حَكَمَ ‌الحَاكِمُ ‌فَاجْتَهَدَ ‌ثُمَّ ‌أَصَابَ ‌فَلَهُ ‌أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Jika seorang hakim memutuskan sebuah perkara ia berijtihad kemudian ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala. Jika memutuskan sebuah perkara ia berijtihad kemudian keliru, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Al-Bukhari No. 6919; HR. Muslim No. 1716)

Kondisi seperti ini adalah bagian dari rahmat Allah subhanahu wata’ala dan kemudahan dari-Nya untuk umat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ

Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Ahzab: 5)

Dalam doa yang Allah subhanahu wata’ala ajarkan kepada hamba-Nya juga disebutkan,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Allah subhanahu wata’ala merespon doa tersebut dengan jawaban, “Aku telah kabulkan,” sebagaimana dikutip oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Shahih Muslim, 126)

Tidak Boleh Mencela Mujtahid Lantaran Kekeliruannya dalam Berijtihad

Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh melemparkan celaan kepada seorang ahli ilmu (mujtahid) jika upayanya dalam menyimpulkan hukum dalam perkara ijtihadi ternyata belum sesuai dengan kebenaran. Kekeliruannya tidak lantas menjadikannya mendapat dosa, justru ia tetap mendapatkan pahala atas jerih payahnya dalam berijtihad.

Demikian pula tidak boleh melemparkan celaan kepada siapa pun dari kalangan awam yang mengambil pendapat ahli ilmu (mujtahid) tersebut. Karena kewajiban mereka hanyalah bertanya kepada ahli ilmu sebagaimana perintah Allah subhanahu wata’ala,

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Jika orang-orang awam tersebut telah menanyakan perkara mereka kepada ahli ilmu yang ia yakini kualitas keilmuannya, maka ia telah menunaikan kewajiban yang telah Allah bebankan kepada mereka. Dan sekali-kali Allah tidak membebani seseorang kecuali telah sesuai dengan batas kemampuannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

“Seorang hakim tidak boleh mencabut hukum yang telah ditetapkan oleh ulama lain yang berbeda pendapat dalam perkara seperti ini (ijtihadi), dan seorang ahli ilmu dan mufti juga tidak perlu mengharuskan orang awam untuk mengikuti pendapatnya dalam perkara serupa.”

Demikian pula, tidak sedikit ulama mazhab berpesan, “Seorang faqih (ahli ilmu dalam mazhab) tidak boleh memaksa umat untuk mengikuti mazhabnya.”

Oleh sebab itu para ulama (yang menulis tentang fikih amar makruf nahi mungkar dari kalangan Syafi’iyyah dan lainnya) sampai pada kesimpulan bahwa perkara-perkara ijtihadi (dalam konteks amar makruf nahi mungkar) ini tidak boleh ditolak dengan kekuatan fisik.

Tidak boleh seorang pun melakukan paksaan kepada umat untuk mengikuti pendapatnya. Cara yang benar adalah memberikan penjelasan sanggahan dengan argumentasi ilmiah.

Baca juga: Sikap Muslim Awam ketika Mendapati Keragaman Fatwa Ulama

Bagi siapa pun yang menemukan kebenaran pada salah satu pendapat tersebut, ia layak untuk mengikutinya. Dan bagi siapa pun yang tetap memegang pendapat lain yang berbeda (taklid, bagi orang awam) maka sikap tersebut tidak boleh diingkari. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 30/79)

Catatan yang perlu digaris bawahi: Perkara-perkara ijtihadi (al-Masail al-Ijtihadiyah) adalah perkara-perkara yang boleh terjadi perbedaan pendapat di dalamnya karena realitas perbedaan tingkat pemahaman para mujtahid.

Adapun perkara-perkara yang telah jelas (al-Masail al-Wadhihah) adalah perkara yang telah terdapat nash (baik al-Quran atau as-sunnah) atau ijmak ulama, ini bukanlah ruang untuk berijtihad. Perbedaan pendapat dalam ruang ini adalah sebuah keburukan yang tidak boleh terjadi dan statusnya tidak sah sebagai sebuah pendapat.

وَلَيْسَ كُلُّ خِلَافٍ جَاءَ مُعْتَبَراً

إِلَّا خِلَافٌ لَهُ حَظٌّ مِنَ النَّظَرِ

Tidaklah setiap perbedaan pendapat itu diakui

Kecuali perbedaan pendapat yang memiliki celah untuk diteliti.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dengan panjang lebar,

“Pernyataan mereka ‘Perkara-perkara khilafiah tidak boleh diingkari’ adalah pernyataan yang tidak benar. Sebab pengingkaran itu berlaku pada pemikiran pendapat hukumnya (al-Qaul bil Hukmi) dan juga praktik amaliahnya (al-‘Amal).”

“Pada pemikiran pendapat hukum (al-Qaul bil Hukmi), jika suatu pendapat menyelisihi sunnah atau ijmak lama (ijma’ qadim), maka wajib diingkari. Jika tidak demikian, maka pendapat tersebut tetap diingkari dalam bentuk memberikan penjelasan kelemahan argumentasi oleh pihak yang berprinsip: yang benar hanyalah satu, dan mereka adalah para salaf dan ahli fikih.”

“Adapun pada perbuatan, jika menyelisihi sunnah atau ijmak, wajib diingkari juga sesuai derajat pengingkarannya…”

“Jika pada perkara tersebut tidak dijumpai penyelesaiannya dalam sunnah atau pun ijmak, dan menjadi ruang yang legal untuk ijtihad, maka tidak ada pengingkaran pada siapa pun yang mengamalkan hasil ijtihad tersebut, baik dari kalangan mujtahid atau dari kalangan muqallid (orang awam yang bertaklid).”

“Ambiguitas pemahaman seperti ini muncul berangkat dari keyakinan pembuat pernyataan tersebut bahwa perkara-perkara khilafiah (masa’il al-khilaf) adalah perkara-perkara ijtihadi (masa’il al-ijtihad) itu sendiri sebagaimana diyakini juga oleh sebagian kelompok lain.”

“Namun pernyataan yang benar menurut para imam mazhab, bahwa perkara-perkara ijtihadi adalah perkara yang tidak memiliki landasan dalil—yang mewajibkan untuk mengamalkannya dengan bentuk wajib yang zahir (benar-benar jelas) seperti adanya hadist shahih tanpa ada hadits lain yang bertentangan dengannya, sehingga tersebab kondisi seperti itu terbentanglah ruang untuk berijtihad, baik karena adanya dalil lain senada namun bertentangan, atau terdapat kesamaran dalil-dalil di dalamnya.”

“Tidak seperti perkara khilafiah, perkara-perkara ijtihadi bukanlah perkara-perkara yang memiliki dalil qath’i (pasti) yang mana mujtahid yang menyelisihinya mendapat celaan seperti halnya berbagai perkara yang diperselisihkan oleh para salaf, padahal mereka telah meyakini kebenaran salah satu di antara dua pendapat dalam perkara tersebut.” (Al-Fatawa al-Kubra, Syaikh Ibnu Taimiyah, 3/160)

Melalui penjelasan di atas, tampak semakin jelas bahwa mujtahid mana pun yang merajihkan satu pendapat dari berbagai pendapat yang ada tentang perkara-perkara ijtihadi, ia tidak boleh dicela.

Demikian pula tidak boleh mencela orang awam yang mengambil pendapat tersebut, termasuk pula tidak boleh melarangnya.

Artikel Tsaqafah: Sikap Ghuluw itu Terlarang dalam Islam, Kenapa Demikian?

Karena sikap mencela seperti itu adalah perilaku orang yang ghuluw dan bid’ah yang memecah belah umat sehingga umat menjadi saling bermusuhan lantaran perkara-perkara ijtihadi.

Mereka mencoba membinasakan kaum beriman, menguji mereka, menjatuhkan kehormatan mereka, sementara mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.

Allah subhanahu wata’ala berfiman,

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

شِرَارُ عِبَادِ اللهِ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ، الْمُفَرِّقُونَ بَيْنَ الْأَحِبَّةِ، الْبَاغُونَ الْبُرَآءَ الْعَنَتَ

Seburuk-buruk hamba Allah ialah orang-orang yang suka mengadu domba, suka memecah belah antara orang-orang yang saling mengasihi, serta mereka yang suka berbuat zalim, mencerai-beraikan manusia dan selalu menimbulkan kesusahan.” (HR. Ahmad, 2/400, dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah No. 2849)

Maksudnya, mencari-cari aib buruk untuk mencerai beraikan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

‌يَظْهَرُ ‌قَوْمٌ ‌يَقْرَءُونَ ‌الْقُرْآنَ، يَقُولُونَ: مَنْ أَقْرَأُ مِنَّا؟ مَنْ أَعْلَمُ مِنَّا؟ مَنْ أَفْقَهُ مِنَّا؟ ثُمَّ قَالَ لِأَصْحَابِهِ: هَلْ فِي أُولَئِكَ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: أُولَئِكَ هُمْ وَقُودِ النَّارِ

Muncul suatu kaum yang membaca al-Quran lalu mereka bertanya, ‘Siapa yang lebih fasih bacaannya dari kami? Siapa yang lebih pandai dari kami? Siapa yang lebih paham agam dari kami?’ Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya, ‘Apakah ada kebaikan pada diri mereka?’ Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’ Beliau bersabda, ‘Merekalah bahan bakar api neraka.’” (Shahih at-Taghib wa at-Tarhib, Syaikh Al-Albani, 1/166)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِي لَا تَنَالُهُمَا شَفَاعَتِي سُلْطَانٌ ظَلُومٌ غَشُومٌ، ‌وَغَالٍ ‌فِي ‌الدِّينِ ‌يَشْهَدُ ‌عَلَيْهِمْ ‌وَيَتَبَرَّأُ ‌مِنْهُمْ

Dua golongan dari umatku yang tidak akan mendapat syafaatku; pemimpin yang zalim, dan orang yang berlebihan dalam perkara agama ia bersaksi atas mereka namun dia berlepas diri dari mereka.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab as-Sunnah No. 423. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab as-Silsilah ash-Shahihah No. 7628)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

“Tidak boleh ada seorang pun yang mengkultuskan seseorang sebagai pemimpin umat, menggiring umat kepada jalannya dan mengikuti selain firman Allah, sabda Rasul-Nya, dan hukum yang telah menjadi konsensus umat (ijmak). Ini adalah perbuatan ahli bid’ah yang suka mengkultuskan seseorang atau menciptakan narasi tertentu untuk misi memecah belah umat, menggiring umat agar mengikuti mereka atau mengikuti narasi mereka.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 20/164)

Masih dalam kitab yang sama, di halaman lain beliau menjelaskan,

“Prinsip dasar dalam corak ibadah-ibadah lahiriah yang berujung pada perselisihan antar umat pada dua titik; periwayatan dan pendapat, seperti azan, mengeraskan basmalah dalam shalat, qunut Subuh, praktik salam dalam shalat, praktik mengangkat tangan, praktik sedekap dalam shalat, dan semisalnya, perselisihan dalam perkara-perkara tersebut ternyata berimplikasi pada timbulnya banyak kerusakan yang sebenarnya dibenci oleh Allah, Rasul-Nya, dan hamba-hamba-Nya yang beriman. Di antaranya,

Kerusakan pertama: Umat atau sebagian besar dari mereka menjadi bodoh terhadap perkara-perkara yang lebih prinsip.

Kerusakan kedua: Terjadi kezaliman dan saling dengki antar umat atau sebagian besar dari mereka.

Kerusakan ketiga: Menuruti dugaan dan apa yang diinginkan oleh keinginan mereka.

Kerusakan keempat: Terjadi perpecahan dan perselisihan sampai pada taraf saling marah dan saling memusuhi, sebagian yang lain terjebak pada kecintaan kepada selain Allah, hingga saling mencela, saling melaknat, saling menggunjing. Bahkan, sampai terjadi saling bunuh dengan tangan atau pun senjata.

Tak sampai di situ, aksi boikot dan mendiamkan pun terjadi, hingga tidak mau shalat bermakmum kepada imam yang mereka selisihi.

Ini semua adalah sikap yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sementara bersatu padu adalah sikap yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا

Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103)

Persatuan umat adalah prinsip yang sangat mulia, yakni persatuan yang dibangun di atas pegang teguh tali Allah dan menjauhi perpecahan. Perkara ini merupakan prinsip mulia dalam Islam.

Di antara bukti mulianya prinsip ini adalah wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Seperti sabda beliau,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ، قَالُوا: بَلَى، قَالَ: صَلَاحُ ذَاتِ البَيْنِ، ‌فَإِنَّ ‌فَسَادَ ‌ذَاتِ ‌البَيْنِ ‌هِيَ ‌الحَالِقَةُ. لَا أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعَرَ، وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ.

Maukah aku beri kabar tentang amalan yang lebih utama derajatnya dari puasa, shalat, dan sedekah?”

Para sahabat menjawab, “Mau.”

Beliau bersabda, “Memperbaiki hubungan antar sesama yang bertikai. Sebab, sungguh rusaknya hubungan antar sesama itulah yang dapat memangkas. Aku tidak mengatakan memangkas rambut, akan tetapi memangkas agama ini.” (HR. Ahmad; HR. At-Tirmizi No. 2509; HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 10578; Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib No. 2814)

Kemudian syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan lanjutan,

“Perselisihan ini secara umum terjadi pada seputar perkara-perkara yang hukumnya mustahab dan makruh, bukan pada perkara-perkara yang wajib dan haram.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 22/356-368)

Di lembar yang lain beliau menjelaskan hakikat perselisihan dalam konteks kasus ikhtilaf pengucapan basmalah sebagai berikut,

“Terkait dengan tata cara shalat, salah satu bagiannya adalah tentang bacaan basmalah. Banyak umat berada dalam ombang ambing pemikiran antara menegasi atau menetapkan status bacaan basmalah pada dua poin masalah; apakah ia adalah ayat bagian dari al-Quran, dan apakah ia perlu dibaca atau tidak dalam shalat.”

“Dua kutub yang berbeda pendapat itu pun akhirnya membuat banyak tulisan yang justru sebetulnya menampakkan sisi kejahilan dan kezaliman, padahal sebenarnya diskusi dalam persoalan ini hanyalah diskusi ringan.”

“Sikap fanatik (ta’ashub) dalam perkara-perkara semisal ini sebenarnya adalah bagian dari campaign perpecahan dan perselisihan yang terlarang.”

“Oleh sebab itu, upaya menggiring pada sikap fanatik tersebut secara tidak langsung sebenarnya sedang menempuh jalan memecah belah umat, padahal perkara seperti ini adalah perkara khilafiah yang sangat ringan sekali jika saja setan tidak menggiring manusia untuk mengampanyekan narasi perpecahan.”

“Sangat dianjurkan bagi seseorang yang bersinggungan dengan perkara seperti ini untuk meluruskan tujuan ke arah menyatukan hati umat, dengan cara meninggalkan amalan-amalan mustahab yang di dalamnya menjadi ruang ikhtilaf.”

“Sebab, maslahat persatuan atas dasar agama lebih besar dari maslahat mengamalkan perbuatan yang hukumnya mustahab yang menjadi ruang ikhtilaf seperti di atas.”

“Sebagaimana perbuatan Rasulullah yang membatalkan untuk mengubah bangunan masjid Ketika didapati keberadaannya justru mampu membawa maslahat persatuan.”

“Seperti juga sikap Ibnu Mas’ud yang pernah mencegah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu untuk menyempurnakan shalat ketika safar kemudian ia shalat di belakang beliau dengan menyempurnakannya. Lalu Ibnu Mas’ud berkata, ‘Ikhtilaf itu buruk’.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/405-408)

 

Upaya Maksimal Seorang Mujtahid

Sampai di sini, perlu digaris bawahi bahwa banyak perkara-perkara ijtihadi yang tidak dapat dipastikan kesimpulan hukumnya oleh mujtahid. Upaya yang ia lakukan hanya sebatas mentarjih satu pendapat di antara pendapat yang ada berdasar dugaan kuatnya terhadap kebenaran sebuah pendapat yang dipilih.

Sebab, seorang mujtahid itu jika tidak mampu sampai pada satu keyakinan akan kebenaran sebuah pendapat, maka cukup baginya menggunakan standar dugaan kuat (Ghalabatu adz-Dzann) terhadap pilihan pendapat yang ada. Ini merupakan bagian dari nilai kemudahan syariat Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

Kalian mengadukan sengketa kepadaku, siapa tahu sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dengan alasannya dari sebagian lain, sehingga aku memutuskan sebatas yang aku dengar, maka barang siapa kuputuskan menang dengan menzalimi hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab aku akan mengambil sulutan api neraka baginya.” (HR. Al-Bukhari No. 2534; HR. Muslim No. 1713)

Sangat menarik pernyataan imam asy-Syafi’i berikut ini,

Pendapatku benar namun bisa saja mengandung kekeliruan, dan pendapat yang menyelisihiku keliru namun bisa saja mengandung kebenaran.”

Ahli ilmu yang memiliki keluasan pengetahuan dan kemampuan meneliti ilmu akan mampu melapangkan dadanya terhadap pihak-pihak yang memilih pendapat yang berbeda dengan dirinya.

Sikap tersebut tumbuh karena ia memiliki pengetahuan terhadap ragam pendapat ulama beserta dalil-dalilnya, dan ia mampu mengidentifikasi mana dalil qath’i mana dalil dzanni, mana dalalah qath’iyah mana dalalah dzanniyah.

Demikian pula, ia juga telah memiliki pengetahuan tentang perbedaan ulama pada sebagian kaidah ushul, kaidah fikih, dan kaidah-kaidah hadits.

Ditambah lagi, ia juga telah memiliki pengetahuan tentang perbedaan ulama-ulama hadits pada bab al-Jarh wa at-Ta’dil, tashhih, dan tadh’if hadits.

Pada hadits yang status shahih dan dha’ifnya masih diperselisihkan oleh para ulama, terkadang dirajihkan sebagai hadits shahih oleh sebagian ulama padahal semestinya status hadits tersebut dha’if. Atau sebaliknya, dirajihkan sebagai hadits dha’if padahal semestinya hadits tersebut shahih.

Pengetahuan seperti ini sebenarnya adalah pengetahuan yang telah lazim diketahui oleh ahli ilmu. (Raf’ul Malam ‘an Aimmati al-A’lam, Syaikh Ibnu Taimiyah; Al-Kifayah fi ‘Ilmi ar-Riwayah, Al-Khatib al-Baghdadi, 52; Syarh al-Alfiyah li al-‘Iraqi, 9)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

‌تَعْلِيلُ ‌الْأَئِمَّةِ ‌لِلْأَحَادِيثِ ‌مَبْنِيٌّ عَلَى غَلَبَةِ الظَّنِّ

Proses penelitian status keabsahan hadits (ta’lil hadits) yang dilakukan oleh para ulama dibangun atas dasar dugaan kuat.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, 585)

Ulama yang bijaksana akan sadar diri kapan harus menentukan pendapat yang tampak rajih menurut mereka, dan kapan waktu tidak perlu menentukannya, dan membedakan antara letak ruang kepastian kebenaran hukum suatu perkara (maqam al-Jazm) dengan letak ruang ketidakpastian kebenaran hukum suatu perkara (maqam al-Ihtimal), serta kemampuan dalam menemukan kekeliruan pihak yang membuat kepastian pembenaran di ruang ketidakpastian (maqam al-Ihtimal). Contoh kasus ini dapat dibaca dalam kitab Fathul Bari (2/87, 122).

Sebagian ulama memiliki terminologi yang cukup menarik: Pendapat ini lebih shahih jika pendapat lain statusnya juga shahih, bukan dha’if. Pendapat ini memiliki kekuatan (tingkat keshahihannya) dan konsiderans.

Mereka juga memiliki terminologi: Pendapat inilah yang shahih, jika pendapat lain statusnya dha’if. (Lihat: Muqaddimah Minhaj ath-Thalibin Imam an-Nawawi)

Ulama yang bijaksana tentu memahami hukum-hukum seputar maslahat dan mafsadat. Sebab, sejatinya syariat Islam hadir untuk mencapai dan menyempurnakan maslahat, serta menyingkirkan dan minimalisir kerusakan (al-mafsadat) jika memungkinkan.

Artikel Fikih: Hukum Meninggalkan Shalat Wajib

Sehingga ruang diskursusnya terbatas pada proses tarjih salah satu dari dua kebaikan jika tidak memungkinkan untuk mengombinasikannya (al-jam’u), dan menolak salah satu dari dua keburukan jika tidak memungkinkan untuk menolak keduanya. Dengan demikian, tercapailah maslahat dengan mengalahkan maslahat yang lebih rendah, dan tertolaklah kerusakan terbesar dengan mengambil kemungkinan paling rendah. (Fatawa Ibnu Taimiyah, 20/48, 23/343)

Kesamaran (isytibah) dan keraguan (taraddud) terkadang juga terjadi pada bab maslahat (al-Mashalih) dan mafsadat (al-Mafasid).

Ulama yang bijaksana tentu tidak akan mengambil sikap meremehkan ulama dan ahli ilmu lain. Bahkan, ia semestinya bersemangat dalam mengidentifikasi pendapat-pendapat dan mengambil pertimbangan-pertimbangan mereka. Jika mereka berbeda dalam menentukan maslahat dan mafsadat, ia memakluminya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

“Ruang pembahasan ini sangat luas sekali. Mencakup pula zaman dan tempat yang sedikit sekali tersentuh oleh pengaruh nubuwat dan khilafah nubuwat.”

“Problem-problem seperti ini banyak sekali terjadi di tempat dan waktu tersebut. Semakin sedikit tersentuh, semakin banyak problematika terjadi. Realita ini merupakan sebab terjadinya fitnah di tengah umat.”

“Jika telah terjadi percampuran antara kebaikan dan keburukan, pasti terjadi keraguan dan kesamaran.”

“Sebagian kaum terkadang hanya melihat pada sisi kebaikannya kemudian hanya mentarjih dari sudut pandang ini saja meski sebenarnya di dalamnya terhimpun keburukan yang besar.”

“Sebagian lain terkadang hanya melihat pada sisi keburukannya kemudian hanya mentarjih dari sudut pandang ini saja meski sebenarnya mengandung kebaikan yang banyak.”

“Sedangkan mereka yang bersikap bijaksana akan berusaha melihat dari dua sudut pandang, itu saja terkadang—atau kebanyakan—belum tampak juga kadar manfaat dan mudarat, atau berhasil menampakkannya namun tidak menemukan orang yang dapat membantu untuk merealisasikan kebaikan dan meninggalkan keburukan lantaran hawa nafsu selalu saja menyertai pemikiran.”

“Maka, hendaknya setiap orang yang berilmu selalu mentadaburi peta perkara ini.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 20/257)

 

Potret Sikap Lapang Dada para Ulama Terhadap Perkara Ijtihadi

Saya akan mengakhiri tulisan ini dengan beberapa nukilan berharga yang mengilustrasikan bentuk sikap lapang dada para ahli ilmu terhadap perkara-perkara ijtihadi.

مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ اِتَّسَعَ صَدْرَهُ وَصَانَ لِسَانَهُ، وَمَنْ قَلَّ عِلْمُهُ ضَاقَ صَدْرَهُ وَأَطْلَقَ لِسَانَهُ

Orang yang banyak ilmunya akan semakin lapang dadanya dan lebih menjaga lisannya. Orang yang sedikit ilmunya akan semakin sempit dadanya dan membiarkan lisannya.”

Sebagian ulama mengatakan,

‌اَلْعِلْمُ ‌ثَلَاثَةُ ‌أَشْبَارٍ، مَنْ دَخَلَ فِي الشِّبْرِ الْأَوَّلِ، تَكَبَّرَ. وَمَنْ دَخَلَ فِي الشِّبْرِ الثَّانِي، تَوَاضَعَ. وَمَنْ دَخَلَ فِي الشِّبْرِ الثَّالِثِ، عَلِمَ أَنَّهُ لَا يَعْلَمُ.

Ilmu itu terdiri dari tiga jengkal. Siapa yang sampai pada jengkal pertama, ia akan bersikap takabur. Siapa yang sampai pada jengkal kedua, ia akan bersikap tawadhu’. Siapa yang sampai pada jengkal ketiga, ia akan menyadari bahwa dirinya belum mengetahui apa-apa.” (Madkhal Ila ‘Ulum asy-Syari’ah, 53)

 

‌الْعِلْمُ ‌بَحْرٌ ‌مُنْتَهَاهُ ‌يَبْعُدُ … لَيْسَ لَهُ حَدٌّ إِلَيْهِ يُقْصَدُ

وَلَيْسَ كُلُّ الْعِلْمِ قَدْ حَوَيْتَهُ … أَجَلْ وَلَا الْعُشْرَ وَلَوْ أَحْصَيْتَهُ

وَمَا بَقِيَ عَلَيْكَ مِنْهُ أَكْثَرُ … مِمَّا عَلِمْتَ وَالْجَوَادُ يَعْثُرُ

Ilmu itu lautan yang ujungnya semakin jauh,
Ia tak memiliki tepi yang dapat dituju,

Bukanlah setiap ilmu yang telah engkau raih,
Dalam waktu lama, tidak sampai sepersepuluh jika engkau hitung,

Sisa dari ilmu yang engkau cari lebih banyak lagi,
Dari yang engkau ketahui,
dan kuda itu tersandung,

 

Sebagian ulama salaf berkata,

مَنْ لَمْ يَسْمَعِ الْاِخْتِلَافَ فَلَا تَعُدُّوْهُ عَالِماً

Barang siapa belum pernah mendengar perbedaan pendapat ulama, jangan menganggapnya sebagai seorang alim.” (Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Barr, 2/102)

Diriwayatkan dari al-A’masy, ia berkata,

‌أَدْرَكْتُ ‌أَشْيَاخَنَا؛ ‌زِرّاً، ‌وَأَبَا ‌وَائِلٍ، فَمِنْهُم: مَنْ عُثْمَانُ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ عَلِيٍّ، وَمِنْهُم: مَنْ عَلِيٌّ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ عُثْمَانَ، وَكَانُوا أَشَدَّ شَيْءٍ تَحَابّاً وَتَوَادّاً.

Aku mengetahui guru-guru kami; Zirr dan Abu Wa’il. Sebagian dari mereka ada yang lebih mencintai Utsman dari pada Ali. Ada pula yang lebih mencintai Ali dari pada Utsman. Sementara mereka semua adalah orang yang paling dalam cinta dan hubungannya.” (Siyar A’lam an-Nubala’, 4/169)

Yunus ash-Shidqi mengisahkan,

“Aku tidak pernah menyaksikan orang yang lebih cerdas dari asy-Syafi’i, suatu hari aku pernah mendebat beliau tentang sebuah permasalahan. Lalu kami saling berbeda pandangan. Kemudian ia meraih tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara meski kita tidak satu pendapat dalam sebuah permasalahan?!’”

Imam adz-Dzahabi memberikan keterangan tentang kisah ini, “Kisah ini menggambarkan betapa sempurnanya kecerdasan dan kesadaran diri Imam Syafi’i meskipun para pendebatnya tetap berbeda pandangan dengan dirinya,” (Siyar A’lam an-Nubala’, 10/16)

Berikut ini sebuah kalimat sarat makna dari Yahya bin Said, ia berkata,

مَا بَرِحَ الْمُسْتَفْتُوْنَ يَسْتَفْتُوْنَ فَيَحِلُّ هَذَا وَيُحَرِّمُ هَذَا، فَلَا يَرَى الْمُحَرِّمُ أَنَّ الْمُحَلِّلَ هَلَكَ لِتَحْلِيْلِهِ، وَلَا يَرَى الْمُحَلِّلُ أَنَّ الْمُحَرِّمَ هَلَكَ لِتَحْرِيْمِهِ

“Masih saja ada orang yang meminta fatwa, sebagian mufti memfatwakan ini halal dan sebagian lain memfatwakan ini haram. Meski demikian, mufti yang mengharamkan tidak menganggap mufti yang menghalalkan akan binasa karena telah memfatwakan halal, dan mufti yang menghalalkan tidak menganggap mufti yang mengharamkan akan binasa karena telah memfatwakan haram.” (Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/161)

Sufyan ats-Tsauri berkata,

إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ بِعَمَلٍ قَدْ اخْتَلَفَ فِيْهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ فَلَا تَنْهَهُ

Jika engkau mendapati seseorang beramal dengan pendapat yang menjadi ranah perbedaan pendapat di kalangan ulama sedangkan engkau memilih pendapat yang berbeda dengannya, maka jangan engkau larang ia untuk beramal sesuai dengan pendapat pilihannya.” (Fathu al-Barr bi Tartibi at-Tamhid li Ibni al-Barr, (4/548)

 

Potret Sikap Bijaksana para Ulama Terhadap Kekeliruan Pendapat

Berikut ini saya nukilkan juga pernyataan sebagian ahli ilmu tentang kondisi ketika keliru menyimpulkan hukum pada perkara-perkara yang bukan ruang ijtihad sehingga tidak boleh terjadi perbedaan pendapat.

Sebagai potret sikap bijaksana dan keadilan mereka bahkan terhadap pihak yang terjatuh dalam bid’ah atau bagian dari ahli bid’ah. Tujuannya, agar dapat dimengerti bahwa mereka adalah orang yang paling besar kasih sayangnya kepada umat di mana mayoritas umat tidak mengetahui sikap mereka ini.

Imam asy-Syatibi berkata,

الِابْتِدَاعُ مِنْهُ (أَيْ اَلْمُجْتَهِدُ) لَا يَقَعُ إِلَّا فَلْتَةً، ‌وَبِالْعَرَضِ ‌لَا ‌بِالذَّاتِ، وَإِنَّمَا تُسَمَّى غَلْطَةً أَوْ زَلَّةً، لِأَنَّ صَاحِبَهَا لَمْ يَقْصِدْ اتِّبَاعَ الْمُتَشَابِهِ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ، وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِ الْكِتَابِ، أَيْ لَمْ يَتَّبِعْ هَوَاهُ، وَلَا جَعَلَهُ عُمْدَةً. وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّهُ إِذَا ظَهَرَ لَهُ الْحَقُّ أَذْعَنَ لَهُ، وَأَقَرَّ بِهِ.

“Bid’ah dari hasil kesimpulan seorang mujtahid itu tidak dapat terjadi kecuali karena faktor kurang teliti dan tanpa perencanaan. Terjadi tanpa unsur kesengajaan, bukan karena ingin menciptakan bid’ah. Fenomena seperti ini biasanya disebut dengan ghalthah (kekeliruan) atau zallat (ketergelinciran), sebab pelakunya sama sekali tidak berniat untuk mengikuti yang mutasyabih (samar) untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwil. Dia tidak sedang mengikuti atau menjadikan hawa nafsunya sebagai pedoman. Bukti dari argumen ini adalah ketika kemudian tampak kebenaran di hadapannya, ia akan segera tunduk pada kebenaran itu dan menganulir pendapat bid’ahnya.” (Al-I’tisham, Imam asy-Syatibi, 1/252)

Imam adz-Dzahabi berkata,

وَلَوْ أَنَّ كُلَّ مَنْ أَخْطَأَ فِي اجْتِهَادِهِ – مَعَ صِحَّةِ إِيْمَانِهِ، وَتَوَخِّيْهِ لاتِّبَاعِ الحَقِّ – ‌أَهْدَرْنَاهُ، ‌وَبَدَّعنَاهُ، لَقَلَّ مَنْ يَسْلَمُ مِنَ الأَئِمَّةِ مَعَنَا

“Jika saja setiap mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya—dengan keimanannya yang benar dan kelurusan niatnya untuk mengikuti kebenaran—kita jatuhkan kehormatannya dan kita vonis telah berbuat bid’ah, sungguh betapa sedikitnya para mujtahid yang akan membersamai kita.” (Siyar A’lam an-Nubala’, 14/376)

Shalih bin Mahdi Al-Muqbili berkata,

وَمِنَ الْمَعْلُوْمِ أَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْفِرْقَةِ النَّاجِيَةِ أَنْ لَا يَقَعَ مِنْهَا أَدْنَى اخْتِلَافٍ، فَإِنَّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ فِي فُضَلَاءِ الصَّحَابَةِ، إِنَّمَا الْكَلَامُ فِي مُخَالَفَةٍ تَصِيْرُ صَاحِبُهَا فِرْقَةً مُسْتَقِلَّةً اِبْتَدَعَهَا

Telah menjadi pemakluman bahwa tidak ada satu pun bagian dari firqah najiyah yang tidak tersentuh oleh batas minimal perbedaan pendapat. Sesungguhnya fenomena tersebut telah terjadi sejak zaman generasi sahabat. Diskusi terkait perselisihan pendapat lebih tepatnya ketika perselisihan tersebut sampai taraf membawa pelakunya pada pembentukan firqah bid’ah tersendiri.” (Al-‘Ilmu asy-Syamikh fi Itsar al-Haq ‘ala al-Aba’ wa al-Masyayikh, Shalih bin Mahdi al-Muqbili, 414)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

“Orang yang melakukan takwil dengan tujuan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tidak divonis kafir atau fasik jika yang dia lakukan adalah sebuah proses ijtihad lalu ia keliru. Ketentuan seperti ini telah diketahui secara luas biasa terjadi pada perkara-perkara ibadah amaliah. Adapun pada perkara-perkara akidah, kebanyakan manusia memvonis kafir bagi orang yang mencoba untuk mentakwil lalu ia keliru.”

“Pernyataan seperti ini ternyata tidak dikenali oleh kalangan sahabat dan tabi’in, juga oleh seorang pun dari imam kaum muslimin. Pernyataan seperti ini sumber muasalnya dari perkataan ahli bid’ah yang suka menciptakan bid’ah dan suka memvonis kafir yang menyelisihi pendapat mereka.” (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 5/239)

Syaikh Ibnu Taimiyah ketika membantah pemikiran al-Asya’irah beliau menjelaskan,

“Tidak ada satu pun dari mereka kecuali memiliki kemuliaan yang terpuji dan kebaikan yang murni. Mereka juga memiliki argumen bantahan atas pemikiran ahli ilhad dan bid’ah. Mereka juga melakukan upaya untuk menyelamatkan ahlu sunnah.”

“Sikap mereka ini pasti diketahui oleh siapa pun yang mengenal mereka dengan baik, berinteraksi dengan mereka dengan ilmu, kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan.. dan sebaik sikap adalah sikap pertengahan..”

“Semoga Allah menerima amal kebaikan seluruh hamba-Nya yang beriman, dan mengampuni mereka dari segala perbuatan buruk,

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, ‘Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.’” (QS. Al-Hasyr: 10) (Dar’u at-Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql, Syaikh Ibnu Taimiyah, 2/102-103)

Artikel Tsaqafah: Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat Ulama?

Ibnul Qayyim al-Jauziyah mengatakan,

“Ahli bid’ah yang masih tergolong ahli Islam akan tetapi mereka berbeda pandangan pada sebagian perkara pokok agama, seperti Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, Ghulat Murjiah, dan semisalnya, mereka terklasifikasi menjadi beberapa level;

Pertama, Orang bodoh yang muqallid (taklid) dan tidak memiliki bashirah terhadap ilmu.

Golongan ini tidak boleh divonis kafir atau fasik. Syahadat mereka tidak tertolak selama benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mencari petunjuk.

Hukum mereka sama seperti hukum orang-orang lemah baik laki-laki, perempuan, atau anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan petunjuk. Semoga Allah subhanahu wata’ala memaafkan mereka dan Allah Maha Pemaaf dan Pengampun.

Kedua, Orang yang memiliki kemampuan untuk bertanya dan mencari petunjuk serta memahami kebenaran, namun ia tidak menempuh upaya tersebut karena kesibukannya terhadap urusan duniawi, jabatan, kenikmatan, pekerjaan, dan semisalnya.

Golongan ini dihukumi telah meremehkan perkara syariat yang berhak untuk diberi peringatan. Mereka berdosa karena telah meninggalkan kewajiban berupa takwa kepada Allah subhanahu wata’ala semaksimal kemampuannya.

Hukum mereka sama seperti hukum orang yang meninggalkan amalan-amalan wajib.

Jika komposisi bid’ah dan intervensi hawa nafsu lebih dominan dari komposisi sunnah dan petunjuknya, maka syahadatnya tertolak. Akan tetapi jika komposisi sunnah dan petunjuknya lebih dominan, maka syahadatnya tetap berlaku.

Ketiga, Orang yang bersedia untuk bertanya dan mencari petunjuk, kemudian tampak kepadanya jalan petunjuk, namun ia melepaskan peluang itu karena pengaruh taklid, ta’ashub, marah, atau tersulut permusuhan dengan saudaranya.

Inilah golongan yang paling rendah; level fasik. Vonis kafir bagi golongan ini menjadi ruang ijtihad dan butuh perincian. Jika ia berposisi sebagai pemberi pengaruh dan penyeru, maka syahadat, fatwa, dan putusan hukumnya—jika memiliki kemampuan dalam hal tersebut—tertolak. Persaksian, fatwa, dan putusan hukum yang dikeluarkannya hanya diterima jika dalam kondisi darurat. (Ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, 138-139) Wallahu a’lam (dakwah.id)

 

Judul Asli: Al-Irsyad Ila Sa’ati ash-Shadri fi Masail al-Ijtihad
Penulis: Abu Harits Muhammad al-Mathari
Penerjemah: Muchammad Sodiq Fajar

 

Link download PDF

DOWNLOAD PDF

 

Simak versi audio podcast

LISTEN NOW

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

assalamualaikum Warohmatulloohi wabarokaatuuh.. mohon pencerahannya. apakah ada landasan hukum tentang meng qodlo sholat wajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *