Hukum Kencing Berdiri dalam Islam-dakwahid

Hukum Kencing Berdiri dalam Islam

Terakhir diperbarui pada · 4,455 views

Islam adalah satu-satunya agama yang haq dan sempurna. Syariah Islam mengatur seluruh sendi kehidupan. Mulai dari perkara yang besar sampai perkara kecil, seperti masalah etika buang air kecil.

Saat ini, banyak masyarakat muslim yang masih bingung tentang bagaimana teladan Rasulullah saat buang air kecil. Sambil berdiri atau sambil duduk.

Apakah diharamkan kencing sambil berdiri?

Ada beberapa hadits yang memberikan keterangan tentang tata cara buang air kecil. Di antaranya:

Hadits Pertama

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata

“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih).

Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”

Hadits Kedua

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273)

Hadits Ketiga

Dari ‘Abdurrahman bin Hasanah, beliau berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Perbedaan pendapat

Ketiga hadits di atas adalah hadits shahih. Akan tetapi hadits dari Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu “terkesan bertentangan” dengan dua hadits yang lain.

Sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama:

Kencing sambil berdiri adalah makruh tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Pendapat kedua:

Kencing sambil berdiri adalah boleh secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Mazhab Hanabilah.

Pendapat ketiga:

Kencing sambil berdiri adalah boleh jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Pendapat yang dirajihkan oleh para ulama ahli fikih adalah pendapat yang menyatakan boleh kencing sambil berdiri dengan syarat terbebas dari percikan najis.

Mengingat tidak ada dalil yang melarang secara tegas kencing sambil berdiri.

Hadits shahih yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dikomentari oleh para ulama, bahwa apa yang beliau saksikan pada diri Rasulullah tersebut adalah aktivitas yang hanya terbatas terjadi di dalam rumah.

Sedangkan di luar rumah, para sahabat menyaksikan hal yang berbeda.

Jadi, para ulama memahami bahwa Rasulullah memang pernah buang air kecil sambil berdiri dan sambil duduk.

Namun demikian, buang air kecil sambil duduk merupakan etika yang baik, lebih aman dari percikan air kencing, dan aurat lebih terjaga.

Ditambah lagi, buang air kecil sambil duduk secara medis banyak sekali dampak yang positif bagi kesehatan tubuh. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Artikel Fikih terbaru:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *