Memandikan Jenazah Yang Terbakar, Bagaimana Caranya?

Memandikan Jenazah Yang Terbakar, Bagaimana Caranya?

Terakhir diperbarui pada · 31,019 views

Pertanyaan:
Ustadz, telah terjadi kebakaran yang merenggut korban jiwa seisi penghuni rumah tersebut. Kondisi jenazah cukup mengenaskan dimana jika dimandikan akan mengelupas kulit hingga dagingnya. Apakah jenazah dalam kondisi seperti itu tetap harus dimandikan? Bagaimana cara memandikan jenazah yang terbakar?

(Andrie-Balikpapan)

Jawaban:

Para ahli fiqih menjelaskan, pada asalnya jenazah seorang Muslim harus dimandikan sebelum dikafani, dishalati, dan dikubur. Jika dimandikan mendatangkan mudarat baginya atau tidak didapatinya air, maka harus ditayamumi. Caranya, orang yang yang hendak menayamuminya menepuk debu dengan kedua tangannya (bukan tangan jenazah) lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua tangan jenazah, sama seperti jika ia bertayamum untuk dirinya sendiri.

Imam an-Nawawi rahimahullah menulis, “Apabila tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah lantaran langkanya air ataupun jenazah terbakar, maka jenazah tak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumi. Tayamum ini wajib. Sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubugan dengan menghilangkan najis, sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak memungkinkan menggunakan air.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 5/128)

Baca juga: Orang Mati Tenggelam, Bagaimana Cara Pengurusan Jenazahnya?

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Jenazah yang terkena virus penyakit berbahaya, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka harus dimandikan. Namun jika ada halangan lainnya, maka boleh untuk melakukan tayamum bagi si jenazah. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air pada sebagian anggota tubuh tidak memungkinkan, maka yang memungkinkan dimandikan/disiram air sedangkan untuk yang tidak terkena siraman air maka jenazah ditayamumi. (Al-Mughni, 2/209. diadaptasi dari Majalah Fikih Islam Hujjah). Wallahu a’lam. [dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *