Beli Mobil Menggunakan Jasa Leasing dakwah.id

Beli Mobil Menggunakan Jasa Leasing

Terakhir diperbarui pada · 843 views

Pertanyaan:
Ustadz, setahu saya, syarat sah dalam transaksi adalah adanya kerelaan para pelakunya. Jika misalnya seseorang melakukan pembelian motor dan mobil secara tidak kontan dengan memanfaatkan jasa leasing dan dia rela akan hal itu, apakah jual beli tersebut masih haram? Terima kasih atas jawabannya.

(Adi-Banten)

 

Jawaban:

Rela adalah salah satu syarat sah transaksi. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta saudaranya secara bathil; melainkan secara jual beli dengan kerelaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)

Rasulullah pun bersabda,

ٍإِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاض

Sesungguhnya jual beli hanya sah jika pelakunya saling rela.” (HR. Ibnu Majah)

Hanya, kita harus mengetahui mengetahui bahwa rela merupakan salah satu syarat sah jual beli. Masih ada syarat-syarat sah lain. Misalnya, tidak mengandung riba, tidak menggandung kedzaliman, tak mengandung gharar fahisy (spekulasi yang berat-nyata), barang yang di perjualbelikan tidak najis/berbahaya, dan masih banyak lagi lainnya.

Artikel Konsultasi: Boleh Nggak Membayar Denda Pakai Bunga Bank?(Opens in a new browser tab)

Leasing di negeri ini indonesia mayoritas menerapkan sistem ribawi. Yakni menetapkan denda apabila terjadi keterlambatan pelunasan cicilan.

Sekecil apapun, riba haram hukumnya. Meskipun seseorang yakin akan dapat melunasi cicilannya tepat waktu sehingga tidak terkena ancaman denda/riba, namun menandatangani transaksi yang mengandung riba sudah  merupakan suatu perbuatan dosa. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Majalah Fikih Islam Hujjah/dakwah.id

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *