Kriteria Binatang untuk Qurban/Udhiyah

Terakhir diperbarui pada · 1,736 views

Sudah menyisihkan sebagian harta untuk udhiyah/qurban di hari Idul Adha esok? Alhamdulillah, semoga umat Islam selalu diberi kemudahan untuk bisa berudhiyah di tiap tahunnya. Jika mau berusaha, insya Allah selalu ada kemudahan untuk melaksanakannya.

Bagi anda yang ingin berudhiyah, selain memerhatikan kehalalan sumber dana yang akan digunakan untuk membeli hewan Udhiyah, juga perlu memerhatikan kondisi hewan yang akan dibeli untuk Udhiyah.

HEWAN TERNAK

Hewan yang akan disembelih untuk Udhiyah/qurban adalah jenis hewan ternak yang berkaki empat. Seperti sapi, atau, kambing, domba, atau sejenisnya. Dalilnya, firman Allah azza wa jalla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Udhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

ON TIME

Waktu penyembelihan hewan Udhiyah adalah pada hari Idul Adha dan beberapa hari Tasyriq setelahnya. Jika disembelih di selain hari tersebut, maka statusnya bukan Udhiyah, melainkan hanya sedekah biasa.

Rasulullah bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih (Udhiyah/qurban) sebelum shalat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ibadah Udhiyahnya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin.” (HR. Al-Bukhari: 5119)

MILIK SENDIRI

Hewan tersebut benar-benar milik sendiri. Atau, jika bukan milik sendiri, ia diizinkan untuk menggunakannya sebagai Udhiyah. Jika hewan tersebut dimiliki oleh beberapa orang, ia mendapatkan izin untuk menjadikannya sebagai Udhiyah/qurban.

Tidak boleh menjadikan hewan yang berstatus barang gadai sebagai Udhiyah/qurban. Tidak boleh juga menjadikan hewan yang statusnya masih harta warisan, sampai harta itu selesai dibagi.

CUKUP UMUR

Hewan Udhiyah yang akan disembelih diusahakan cukup umur sebagaimana dalam ketentuan syariat.

Para ulama sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur tertentu pada hewan Udhiyah. Udhiyah  dengan hewan di bawah umur, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai Ibadah Udhiyah. (Al-Majmu’, 1/176)

Untuk kambing, umur minimal adalah satu tahun. Sedangkan untuk unta minimal umur lima tahun. Dan untuk sapi, minimal umur dua tahun. Umur minimal ini disebut dengan istilah Musinnah.

Untuk kambing, jika kesulitan mendapatkan yang berumur satu tahun atau lebih, syariat memberi kelonggaran minimal berada dalam umur Jadz’ah.

Istilah Jadz’ah menurut madzhab Hanafi dan Hanbali adalah kambing yang berumur enam bulan. Sedangkan menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah adalah kambing yang berumur satu tahun. (Bada’ius Shana’i’ , 5/70, Al-Bahrur Raiq, 8/202, Syarh Mukhtashar Kholil, 3/34, Al-Majmu’, 8/365)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan dalam sabdanya,

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)

TANPA CACAT

Hewan Udhiyah yang akan disembelih harus benar-benar utuh tanpa cacat fisik. Jika kondisinya cacat fisik, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai ibadah Udhiyah.

Ada empat cacat fisik yang menyebabkan sembelihan tidak sah sebagai Udhiyah. Yaitu, hewannya jelas-jelas pincang kakinya, buta mata, sakit yang tampak jelas, dan kurus sampai terlihat tak bersumsum.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib saast ia ditanya tentang ciri apa yang menyebabkan hewan tidak boleh digunakan dalam Udhiyah. Saat itu beliau menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى

“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewanUdhiyah; yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud)

Jika hewan yang akan disembelih untuk Udhiyah/qurban memenuhi syarat di atas, disertai dengan niat yang ikhlas untuk beribadah hanya kepada Allah, Insya Allah sembelihan tersebut diterima oleh Allah Azza wa Jalla sebagai Ibadah Udhiyah. Amin. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *