Qurban dan Udhiyah, Apa Bedanya?

Terakhir diperbarui pada · 6,771 views

Di dalam syariat Islam dijumpai banyak istilah syar’i yang bahasa aslinya Arab. Pemaknaan terhadap istilah syar’i selalu merujuk kepada keterangan yang disampaikan oleh Allah ‘azza wa Jalla atau oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Banyak sekali istilah Syar’i yang ternyata jika dialih-bahasakan ke dalam Bahasa Indonesia ia akan kehilangan kesempurnaan makna sebagaimana yang diinginkan syariat, atau bahkan memiliki makna yang jelas berbeda.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap muslim di Indonesia untuk serius memerhatikan persoalan istilah-istilah khusus dalam syariat Islam. Agar tidak keliru dalam memaknai dan memahami setiap ajaran yang ada dalam syariat Islam.

QURBAN dan UDHIYAH

Ada beberapa bentuk kata yang sudah ada di dalam Bahasa Indonesia yang memiliki kemiripan bunyi ucap dengan Bahasa arab, namun sebenarnya masing-masing kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Misalnya istilah Kurban dan beberapa jenis istilah yang berkaitan dengannya.

Jika kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia, kita tidak akan menemui istilah Qurban, dengan huruf ‘Q’ di awal kata. Dalam tulisan formal Indonesia, tentu kata Qurban tidak bisa dipakai.

Sedangkan jika memaksakan dengan menggunakan istilah Qurban, dengan huruf ‘Q’ di awal kata, itu maknanya jelas berbeda dengan makna yang diinginkan, sembelihan di hari raya Idul Adha.

Untuk istilah yang berhubungan dengan itu, hanya ditemui istilah Kurban, dengan huruf ‘K’ di awal kata.

Kurban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai, “Persembahan kepada Tuhan (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 783)

Namun pada kenyataan di lapangan, istilah Kurban ini juga diberlakukan di agama-agama selain Islam.

Artikel Resensi: Mustafa As-Siba’i dan Karya Fenomenal Hakadza ‘Allamatni Al-Hayat

Istilah Kurban dalam Bahasa Indonesia memiliki kemiripan bunyi dengan istilah Qurban dalam Bahasa arab. Berangkat dari sini mulai terjadi ada pengkaburan makna antara istilah Bahasa Indonesia dengan istilah Bahasa Arab. Hal mana, dalam Bahasa Arab juga terdapat istilah dengan bunyi Qurban namun memiliki makna yang berbeda.

Di dalam Bahasa arab, arti terminologi Qurban (istilah syar’i) adalah Sesuatu yang dipersembahkan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk apapun. Baik itu berbentuk hewan atau bukan hewan. Baik dengan cara disembelih atau selain disembelih. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 5/74)

Sedangkan binatang ternak (kambing, domba, sapi, unta) yang disembelih pada hari Idul Adha dan beberapa hari Tasyriq setelahnya, dalam syariat Islam memiliki istilah tersendiri. Yaitu Udhiyah/الأضحية. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 5/74) Bukan dengan istilah Qurban.

Jadi, istilah Udhiyah adalah istilah syar’i yang tidak memiliki padanan kata dalam Bahasa Indonesia. Maka sebenarnya tidak tepat jika Udhiyah dimaknai dengan Kurban/Qurban. Kurban/Qurban lebih umum dari Udhiyah. Wallahu a’lam. (Sodiq Fajar/dakwah.id)

Artikel Fikih terbaru:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *