permainan menyerupai judi dakwah.id

Permainan Menyerupai Judi, Bagaimana Hukumnya?

Terakhir diperbarui pada · 1,984 views

Pertanyaan:
Ada seorang teman yang menyebutkan bahwa alat permainan walaupun bukan judi itu najis, karena mirip dengan memegang daging dan darah babi, apakah demikian? Lalu apa hukum permainan menyerupai judi tersebut?

[Hasan-Bumi Allah]

Jawaban:

Yang dimaksud adalah hadits dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Siapa yang bermain dadu, seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim 2260, Abu Daud no. 4939)

Demikian juga hadits dari Abdurrahman Al-Khithmi, ayahku berkata, bahwa ia telah mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan seorang yang bermain dadu lalu ia mendirikan shalat, sebagaimana seorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, lalu ia mendirikan shalat.” (HR. Ahmad)

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata “Yaitu seperti kondisi memakan darah dan daging babi. Ini merupakan perumpamaan untuk mengharamkan permaianan dadu dengan menyemakan kedudukan nya seperti makan daging babi.”

Imam Asy-Syaukani berkata, “Perumpamaan ini merupakan isyarat keharaman, karena mengoleskan najis itu haram.” jadi, bukan kesamaan dari sisi kenajisannya tapi keharamannya.

Adapun permainan menyerupai judi selain permainan dadu, seperti permainan dengan kartu, Syaikh Abdullah Fakih menjelaskan, “Bila di dalam permainan tersebut ada keharaman, seperti dengan taruhan uang, atau menjadi penghalang dari mengingat Allah dan shalat, atau menumbulkan permusuhan dan dendam di antara kaum muslimin, atau melailaikan dari ketaatan pada Allah, maka tidak diragukan lagi tentang keharamannya, karena ketika seperti itu kondisinya berarti menyerupai judi. Bila tidak ada keharaman di dalamnya, maka tetap hukumnya makruh karena tidak ada faedah di dalamnya.” (Fatawa Asy-Syakabah Al-Islamiyyah, 98/56, Aunul Ma’bud, 10/469)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Setiap permainan yang akan menyibukan seorang laki-laki muslim adalah bathil kecuali melempar panah, bermain kuda, dan bersendau gurau dengan istri, hal demikian termasuk dari yang dibenarkan.” (HR. Tirmidzi)

Wallahu a’lam

(Disadur dari Majalah Ar-Risalah februari 2010/dakwah.id)

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *