Pembagian Warisan untuk Istri, Dua Anak Laki-laki dan Perempuan-dakwah.id

Pembagian Warisan untuk Istri, Dua Anak Laki-laki dan Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 2,238 views

Pembagian Warisan untuk Istri, 2 Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan

 

Bagaimana pembagian warisan jika ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan?

Penanya: Hikmad Tullah Ahmad

 

Jawaban:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Urutan penggunaan harta yang ditinggalkan Almarhum:

  1. Untuk biaya pengurusan jenazah.
  2. Untuk pelunasan hutang piutang.
  3. Untuk menunaikan wasiat.
  4. Dibagi sebagai warisan untuk ahli waris yang berhak.

 

Istri mendapatkan 1/8 karena almarhum memiliki anak.

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)

 

 

 

Dua anak laki-laki dan dua anak perempuan mendapatkan ashabah bil ghair (sisa harta setelah diambil istri. Laki-laki dua bagian, perempuan satu bagian)

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An: Nisa 11)

 

Contoh Soal

Abdullah wafat meninggalkan ahli waris Aminah (istri) dan 4 anak Wahid, Huda, Zainab dan Sarah Harta yang ditinggalkan Abdullah sebanyak 12M. Berapakah bagian masing-masing?

Aminah (istri) mendapatkan 1/8

1/8 x 12M = 1.5M

Anak anak mendapatkan Ashobah bilghoir = 10.5M

Komposisi anak = 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

2 + 2 + 1 + 1 = 6 bagian.

 

Bagian 1 anak laki-laki = 2/6 x 10.5M = 3.5M

Wahid dan Huda masing-masing mendapatkan 3.5M.

 

Bagian 1 anak perempuan = 1/6 x 10.5 = 1.75M

Zainab dan Sarah masing-masing mendapatkan 1.75M

 

Demikian jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan. Semoga mencerahkan. Allahu a’lam bish shawab. (dakwah.id)

 

Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

 

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *