Ngaji Fikih 7 Mengusap Kepala saat wudhu-dakwah.id

Ngaji Fikih #7 Mengusap Kepala saat Wudhu

Terakhir diperbarui pada · 1,379 views

Pada artikel sebelumnya, Ngaji Fikih #6, telah diulas pembahasan fardhu wudhu yang ketiga, yaitu membasuh tangan. Artikel Ngaji Fikih #7 kali ini insyaallah akan membahas fardhu wudhu yang keempat, yaitu mengusap kepala saat wudhu.

Untuk membaca kembali artikel Ngaji Fikih seri 1-6, silakan klik link berikut ini:

Ngaji Fikih

Fardhu wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala dengan air. Sebagian saja, tidak keseluruhannya. Ini menurut mazhab Syafi’i. Yaitu dengan mengusap sebagian kulit kepala atau rambutnya. Meskipun yang diusap hanya satu helai rambut (yang ada di bagian kepala).

Mengusap dapat dilakukan dengan cara membasahi, mencuci, dan mengguyurnya. Namun sebaliknya, mengguyur dan mencuci tidak dapat dilakukan dengan cara mengusapnya.

Contohnya, tidak sah mengusap kedua tangan dalam wudhu, sebab perintahnya adalah mencuci atau mengguyurnya. Tetapi mengguyur atau mencuci sebagian kepala dianggap sah, meskipun perintahnya adalah mengusapnya.

 

Cara Mengusap Rambut Kepala

Rambut yang harus diusap adalah rambut yang ada dalam batasan-batasan kepala. Maknanya, tidak sah mengusap rambut yang menjutai keluar dari batas kepala. Berikut ini penjelasan batas rambut:

Rambut yang ada di sekitar ubun-ubun batasnya adalah wajah. Tidak sah mengusap rambut ubun-ubun yang menjuntai melebihi wajah.

Ngaji Fikih #5: Cara Membasuh Wajah Saat Wudhu

Rambut yang ada di sisi kanan dan kiri kepala batasnya adalah pundak. Tidak sah mengusap rambut sisi kanan atau kiri yang menjuntai melebihi pundak.

Adapun rambut yang ada di kepala bagian belakang maka batasnya adalah tengkuk, sehingga tidak sah mengusap rambut di kepala bagian belakang yang melebihi tengkuk.

Jadi, area usap dalam fardhu ini adalah area kepala. Adapun rambut yang panjangnya melebihi kepala, bukan merupakan area usap dalam wudhu.

 

Tidak Boleh Mengusap Kepala Dengan Air Musta’mal

Mengusap kepala atau rambut harus menggunakan air yang baru. Tidak boleh menggunakan air musta’mal (bekas pakai) dari mencuci anggota wudhu sebelumnya. Misalnya menggunakan air bekas pakai mencuci tangan.

Ngaji Fikih #6 Cara Membasuh Tangan yang Buntung Saat Wudhu

Jadi, saat wudhu, setelah membasuh tangan, seseorang harus ambil air lagi untuk mengusap kepalanya. (Arif Hidayat/dakwah.id)

 

(Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 54-55, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014. Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’, Hisyam Kamil Hamid, hal. 31, Dar Al-Manar, cet. 1/2011).

 

 

QUOTE

ngaji fikih 7 mengusap kepala

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *