Bolehkah Menerima Order Jasa Desain Kartu Natal

Bolehkah Menerima Order Jasa Desain Kartu Natal?

Terakhir diperbarui pada · 5,050 views

Bekerja sebagai desainer sangat diminati di zaman sekarang. Mulai dari orderan desain banner, lay out, logo, sampai desain kartu. Sebagai seorang desainer muslim, ketika menjelang hari natal di Indonesia atau di mana pun, bolehkah menerima orderan desain kartu natal?

Pada dasarnya, profesi apa pun hukumnya adalah mubah. Termasuk profesi di bidang jasa, seperti jasa desain grafis. Syaratnya, terbebas terdapat unsur-unsur yang melanggar aturan syariat Islam.

Desain Kartu Natal: Sah Secara Transaksi, Tidak Secara Ideologi

Pekerjaan terima order desain itu termasuk kategori jual beli jasa. Jika rukun dan syarat dalam akad antara pihak yang menyediakan jasa dengan klien terpenuhi, tanpa ada unsur penipuan, unsur zalim, dan unsur riba, maka akad transaksi order desain kartu natal antar keduanya dianggap sah secara hukum fikih.

Ibnu ar-Ruhaibani, seorang ulama mazhab Hanbali mengatakan,

اَلْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ اَلْجَوَازُ

Hukum asal setiap akad adalah boleh.” (Mathalib Ulin Nuha, 3/608)

Ibnu Amir Hajj, seorang ulama mazhab Hanafi mengatakan,

اَلْأَصْلُ فِي الْبَيْعِ اَلْحِلُّ

Hukum asal setiap jual-beli adalah halal.” (At-Taqrir wat Tahbir, 1/263)

Ibnu Ustaimin mengatakan,

مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلَا غَرَرٌ وَلَا رِبًا فَالْأَصْلُ الصِّحَّةُ

Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman gharar, dan riba, maka akad tersebut adalah sah.” (Al-Mumti’, 9/120)

Baca juga: Transaksi Jual Beli: Definisi, Hikmah, Rukun, Syarat

Terima Order desain Kartu Natal Tak Sekedar Urusan Bisnis!

Namun, ada sisi lain yang perlu diperhatikan bagi seorang desainer ketika menerima order desain pembuatan desain kartu natal. Membuat desain kartu natal itu artinya seseorang telah melibatkan diri dalam urusan ritual keagamaan umat Kristen.

Para ulama memasukkan perkara ikut membuat kartu natal-meski itu bentuknya akad jasa-ke dalam kategori membantu dalam urusan upacara agama Kristen. Membantu upacara agama Kristen-dan agama lainnya-termasuk ke dalam kategori tolong menolong dalam urusan dosa dan permusuhan.

Dengan demikian, meskipun hanya sekedar menerima orderan desain kartu natal, ternyata sudah bersinggungan dengan perkara keyakinan umat Islam. Yaitu berbentuk tolong menolong dalam ritual hari besar umat Kristen, hal mana hari natal menurut umat Kristen diyakini sebagai hari kelahiran Yesus, Tuhan mereka. Jadi ini tidak lagi sekedar urusan bisnis jasa desain. Maka ini adalah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Baca juga: Wajib Tahu: Natal 25 Desember Tidak Ada Dalam Alkitab!

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

فَأَمَّا بَيْعُ الْمُسْلِمِيْنَ لَهُمْ فِي أَعْيَادِهِمْ، مَا يَسْتَعِيْنُوْنَ بِهِ عَلَى عِيْدِهِمْ، مِنَ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَالرَّيْحَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، أَوْ إِهْدَاءِ ذَلِكَ لَهُمْ، فَهَذَا فِيْهِ نَوْعُ إِعَانَةِ عَلَى إِقَامَةِ عِيْدِهِمْ اَلْمُحَرَّمُ

“Adapun aktivitas transaksi jual-beli orang Islam dengan orang kafir dalam hal-hal yang membantu prosesi hari raya mereka, baik berupa hidangan makanan, pakaian, kemangi, dan sebagainya, ataupun yang berbentuk pemberian hadiah, maka ini termasuk dalam kategori tolong menolong dalam perayaan hari besar mereka yang hukumnya haram.”

Seorang ulama mazhab Maliki, Abdul Malik bin Habib, menyimpulkan sikap lebih tajam lagi,

أَلَا تَرَى أَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِيْنَ أَنْ يَبِيْعُوْا مِنَ النَّصَارَى شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيْدِهِمْ؟ لَا لَحْمًا، وَلَا إِدَامًا وَلَا ثَوْبًا، وَلَا يُعَارُوْنَ دَابَّةً، وَلَا يُعَاوِنُوْنَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ عِيْدِهِمْ؛

“Tahukah anda, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk mendukung hari raya mereka, baik dengan menjual daging, lauk-pauk, maupun pakaian. Mereka juga tidak boleh meminjamkan kendaraan, maupun berpartisipasi dengan dengan bentuk apapun yang mendukung hari raya mereka.”

Baca Juga: Kenapa Dilarang Memberi Ucapan Selamat Natal?

Pernyataan beliau tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa tindakan-tindakan itu termasuk kategori ikut memuliakan kesyirikan orang Nasrani dan membantu mereka dalam melakukan kekafiran. Beliau berkata,

لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ تَعْظِيْمِ شِرْكِهِمْ، وَمِنْ عَوْنِهِمْ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَيَنْبَغِي لِلسَلَاطِيْنَ أَنْ يَنْهَوْا الْمُسْلِمِيْنَ عَنْ ذَلِكَ

“Karena perbuatan tersebut termasuk memuliakan kesyirikan mereka dan membantu mereka dalam melakukan kekafiran. Dan semestinya para penguasa melarang umat Islam dari melakukan hal-hal demikian.” (Iqtidha’ush Shirathal Mustaqim, Syaikh Ibnu Taimiyah, 2/20) Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *