dakwahid Mandi Pagi Sore Belum Tentu Berfungsi Menggantikan Wudhu

Mandi Pagi Sore Belum Tentu Berfungsi Menggantikan Wudhu

Terakhir diperbarui pada · 2,168 views

Pertanyaan:

Ustadz, setiap pagi dan sore saya terbiasa mandi dengan membasahi rambut sama seperti mandi besar. Setelah mandi seperti itu, dimana saya tidak berjunub, haruskah saya wudhu lagi untuk mengerjakan shalat? (Danang—Solo)

Jawaban:

Ketika seseorang mandi dengan membasahi seluruh tubuhnya termasuk kepalanya, ada empat kemungkinan.

Pertama, dia mandi dengan niat menyegarkan badan.

Kedua, dia mandi dengan niat menyucikan dirinya dari hadats besar—dan ia memang berhadats besar atau selesai haid, selesai nifas, dan perkara-perkara yang mengharuskannya mandi janabat.

Ketiga, dia mandi dengan niat melaksanakan sunnah sebelum melaksanakan shalat Jumat atau perkara-perkara lain yang karenanya ia disunnahkan mandi seperti mandi janabat.

Dan keempat, dia mandi dengan niat menyucikan diri dari hadats besar padahal dia tidak dalam keadaan yang mengharuskannya untuk mandi janabat atau karenanya ia disunnahkan mandi seperti mandi janabat.

Untuk yang pertama, ia boleh melakukannya. Untuk yang kedua ia memang harus melakukannya—dan tidak perlu berwudhu meskipun ia tidak membasuh anggota wudhu dengan tertib. Untuk yang ketiga ia sunnah melakukannya, tetapi ia tetap harus berwudhu untuk menyucikan dirinya dari hadats kecil. Kecuali jika sebelum atau di dalam mandinya ia membasuh anggota wudhu secara berurutan dan dengan niat wudhu. Sedangkan untuk yang keempat ia tidak boleh melakukannya. Maknanya, jika ia mandi seperti mandi besar ia tidak boleh berniat untuk menyucikan diri dari hadats besar. Jika pun ia melakukannya, mandinya tidak sah sebagai penyuci dirinya dari hadats, sehingga ia tetap harus berwudhu.

Demikianlah pendapat para ulama dan ini dapat kita baca dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil karya al-Kharasyi, 1/175; Hasyiyah ash-Shawi ‘ala Syarh ash-Shaghir, 1/173-174; Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 10/173-174 dan 10/175-176. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Lainnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *