Begini Hukum Shalat Orang Mukim di Belakang Musafir-dakwahid

Begini Hukum Shalat Orang Mukim di Belakang Musafir

Terakhir diperbarui pada · 2,232 views

Pernah shalat Dhuhur di belakang imam yang setelah dua rakaat imam langsung salam? Kemungkinan besar imam tersebut adalah seorang musafir. Lalu, bagaimana hukum shalat orang mukim bermakmum kepada imam yang statusnya musafir?

Shalat orang mukim di belakang musafir adalah sah. Caranya, orang yang mukim menyempurnakan shalatnya setelah musafir itu mengucapkan salam.

Dasarnya adalah atsar-atsar yang menerangkan masalah ini. (Nailul Authar, Imam asy-Syaukani, 2/402) Juga berdasarkan Ijma’ Ulama Fikih.

Ibnu Qudamah rahimahullah  berkata,

“Seluruh ulama sepakat bahwa jika orang yang mukim bermakmum kepada musafir, ketika musafir itu salam setelah dua rakaat, maka makmum yang mukim tersebut harus menyempurnakan shalatnya.” (Al-Mughni, 3/146, Nailul Authar, Imam asy-Syaukani, 2/403)

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya jika ia datang ke Mekah, ia mengimami masyarakat dengan shalat dua rakaat. Kemudian berkata,

‘Wahai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalat kalian karena kami adalah kaum yang sedang safar.’” (Al-Muwaththa’ li Imam Malik, no. 19, 1/149. Imam asy-Syaukani berkata, “Atsar Umar ini rijal sanadnya adalah para imam yang tsiqat.”)

Dari keterangan di atas, tampak bahwa orang yang mukim jika melaksanakan shalat wajib di belakang musafir dalam shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya sebanyak empat rakaat.

Adapun jika orang mukim itu shalat di belakang musafir dalam rangka semata-mata mencari keutamaan shalat berjamaah, di mana sebelumnya ia sudah melaksanakan shalat wajib, maka ia shalat dua rakaat seperti musafir. Sebab dalam kondisi tersebut shalat itu baginya bernilai sunnah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Imam Ibnu Baz, 12/259-261)

Jika seorang musafir mengimami masyarakat yang mukim lalu ia shalat secara sempurna empat rakaat, maka shalat mereka sah. Sedangkan dia melakukan sesuatu yang tidak afdhal. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/146, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Imam Ibnu Baz,12/260) Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *