Satu argumen hampir selalu muncul ketika perilaku LGBT dipersoalkan: selama tidak merugikan orang lain, mengapa harus dianggap salah? Argumen itu bukan sekadar pembelaan spontan, melainkan warisan sebuah gagasan filsafat bernama harm principle. Tulisan ini menguji apakah harm principle benar-benar cukup untuk menentukan boleh dan tidak boleh, terutama jika diletakkan di hadapan etika Islam.
“_One’s own life—that is the important thing. As for the lives of one’s neighbours, if one wishes to be a prig or a Puritan, one can flaunt one’s moral views about them, but they are not one’s concern._”
Kutipan itu dilontarkan oleh Lord Henry Wotton, tokoh fiksi dalam novel gotik The Picture of Dorian Gray. Novel yang terbit pada 1890 itu ditulis oleh Oscar Wilde, novelis Irlandia yang terkenal dengan karya-karya satirenya.
Lord Henry memang menganut filsafat hedonistik. Ia mengajari Dorian Gray, tokoh utama novel tersebut, untuk fokus menikmati hidup dan mengejar kesenangan saja. Efek sampingnya, ia juga mengajarinya untuk tidak terlalu mencampuri urusan orang lain. Kehidupan orang lain, katanya, bukan urusannya. Selama tidak merugikan dan mengusiknya, tidak ada masalah.
Warisan Cara Berpikir Lord Henry
Cara berpikir Lord Henry mengingatkan kita pada pandangan moral yang menguat dalam masyarakat liberal modern: kehidupan pribadi sebisa mungkin harus dibiarkan menjadi urusan individu. Gagasan yang terdengar familiar, bahkan sangat modern untuk ukuran zamannya.
Argumen yang sama masih sering digunakan sebagai legitimasi oleh komunitas LGBT. Apa yang terjadi di kamar orang lain, dengan siapa mereka jatuh cinta, dan bagaimana mereka mengekspresikan diri dianggap sebagai urusan privat. Karena itu, urusan privat dianggap tidak semestinya diadili oleh moral publik.
Argumen ini kemudian dibuat seolah-olah sangat sederhana. Selama tidak merugikan orang lain, mengapa harus dianggap salah? Yang mempertanyakan langsung dicurigai sebagai orang yang gemar mencampuri hidup orang lain. Seolah-olah persoalan moral selesai begitu kita tidak menemukan korban yang dapat ditunjuk secara langsung.
Justru di sinilah masalahnya. Benarkah tidak merugikan orang lain sudah cukup untuk membuktikan bahwa sesuatu itu boleh?
Harm Principle: Prinsip Kebebasan yang Diwariskan Mill
Gagasan bahwa kebebasan seseorang hanya dibatasi ketika ia mulai merugikan orang lain bukan sesuatu yang benar-benar baru. John Stuart Mill, dalam On Liberty (1859), sudah lebih dulu menjelaskan tentang harm principle. Satu-satunya alasan yang sah bagi masyarakat untuk membatasi tindakan seseorang adalah ketika ia menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selama tidak ada pihak ketiga yang dirugikan, negara dan masyarakat tidak punya hak untuk ikut campur. Itu berlaku bahkan sekalipun tindakan tersebut dianggap buruk, tidak bijaksana, atau menjijikkan.
Agaknya prinsip itu memang digemari oleh masyarakat Barat dan para pemujanya hari ini. Harm principle lalu dibuat terlihat masuk akal dengan cara dibenturkan pada pilihan yang ekstrem. Kita tentu tidak mau hidup di bawah rezim yang mengatur apa yang boleh kita makan untuk sarapan, atau buku apa yang boleh kita baca sebelum tidur.
Masalahnya, Mill menulis prinsip itu dengan satu asumsi dasar. Manusia adalah individu yang berdiri sendiri, pemilik penuh atas dirinya, dan kerugian hanya bermakna jika bisa ditunjuk dengan jari. Ada korban, ada luka, dan ada kerusakan yang terukur.
Baca Juga: Sindiran Al-Quran Tentang Watak Liberalisme
Ketika Bahasa Moral Kehilangan Tujuan
Alasdair MacIntyre, dalam After Virtue, punya pengamatan menarik soal ini. Baginya, masyarakat modern sudah kehilangan bahasa moral yang koheren. Hal itu terjadi setelah mereka meninggalkan kerangka teleologis. Kerangka itulah yang dulu melihat manusia sebagai makhluk bertujuan (telos), lengkap dengan gambaran manusia ideal yang sedang dituju.
Akibatnya, ukuran moral semakin mudah direduksi menjadi persoalan hak, pilihan, preferensi, dan ada atau tidaknya kerugian terhadap orang lain. Padahal, ada beda besar antara tindakan yang tidak jahat dan tindakan yang baik. Seseorang bisa saja tidak mencuri, tidak membunuh, dan tidak menipu siapa pun, tetapi itu belum tentu menjadikannya manusia yang sedang bertumbuh ke arah yang baik.
Ada ruang luas antara “tidak melanggar hak orang lain” dan “menjadi manusia yang utuh”. Liberalisme diam-diam mengosongkan ruang itu. Ia tidak lagi mempertanyakan apakah sesuatu ini baik bagiku dan bagi tatanan yang lebih besar dari sekadar aku.
Benarkah LGBT Tidak Merugikan Siapa Pun?
Klaim “tidak merugikan siapa pun” sebenarnya bisa diuji, tidak cukup diterima sebagai premis. Setidaknya ada dua wilayah yang sering diabaikan ketika argumen itu diucapkan.
Beban Kesehatan Publik yang Sulit Diabaikan
CDC (Centers for Disease Control and Prevention) adalah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang menangani kesehatan masyarakat. Lembaga itu mencatat bahwa MSM (men who have sex with men) menghadapi risiko HIV dan infeksi menular seksual (IMS) yang jauh lebih tinggi. Pada 2022 tercatat sekitar 31.800 infeksi HIV baru di Amerika Serikat. Dari jumlah itu, sekitar 21.400 kasus atau 67 persen terjadi pada laki-laki yang melaporkan kontak seksual dengan laki-laki. Menurut catatan CDC, angka itu naik menjadi sekitar 22.500 kasus atau 71 persen bila kategori yang dipakai diperluas menjadi gay and bisexual men. Data lengkapnya dapat ditelusuri di halaman statistik HIV CDC.
Persoalan yang sama terlihat pada IMS lain. CDC secara khusus menempatkan MSM sebagai kelompok dengan persoalan gonore yang serius. Termasuk di dalamnya meningkatnya jumlah kasus dan ancaman resistensi antimikroba, yaitu ketika bakteri semakin sulit dibasmi dengan antibiotik. Bagaimana mungkin persoalan kesehatan publik sebesar itu dianggap sama sekali tidak memiliki dimensi kerugian?
Baca Juga: Khutbah Jumat Penyimpangan LGBT Mengancam Keluarga
Perdebatan Keadilan bagi Atlet Perempuan
Wilayah kedua adalah olahraga perempuan. Sebuah systematic review dan meta-analysis yang terbit di British Journal of Sports Medicine menganalisis puluhan penelitian tentang komposisi tubuh dan kebugaran fisik individu transgender. Studi itu menemukan bahwa transgender women masih memiliki massa tubuh tanpa lemak (lean mass) yang lebih tinggi dibandingkan perempuan cisgender, meskipun terapi hormon menurunkan sebagian perbedaan fisiologis.
Perlu disebutkan secara jujur bahwa para peneliti studi tersebut menyimpulkan kebugaran fisik keduanya tergolong sebanding, dan bukti yang tersedia dinilai masih berkualitas rendah serta beragam. Artinya, studi ini tidak bisa dipakai sebagai bukti tunggal untuk memastikan adanya keunggulan atletik yang inheren. Rujukan aslinya dapat diperiksa di British Journal of Sports Medicine.
Namun, pertanyaan keadilannya tetap tidak hilang. Apakah memasukkan atlet transgender ke dalam kategori perempuan menghasilkan kompetisi yang adil bagi atlet perempuan? Selisih fisiologis yang tersisa, sekecil apa pun perdebatannya, tetap ditanggung oleh pihak yang tidak pernah diajak berunding. Perdebatan ini masih berlangsung di dunia olahraga, dan fakta bahwa ia masih diperdebatkan justru menunjukkan bahwa klaim “tidak merugikan siapa pun” terlalu cepat diucapkan.
Belum lagi bila kita berbicara tentang adopsi anak oleh pasangan sesama jenis, pendidikan netral gender (gender-neutral education), atau kebijakan toilet berdasarkan identitas gender. Semuanya menyimpan dimensi kerugian yang dapat menimpa perempuan, baik anak-anak maupun dewasa.
Batas Harm Principle di Hadapan Etika Islam
Argumen bahwa LGBT tidak bermasalah karena “tidak merugikan siapa pun” jelas bermasalah. Dalam Islam, ukuran itu tidak cukup. Tidak merugikan tidak sama dengan baik, sebagaimana tidak adanya korban tidak otomatis berarti halal. Di sinilah harm principle berhenti sebagai alat ukur.
Baik dan Buruk Bukan Ditentukan Selera Manusia
Al-Qur’an menggunakan ukuran normatif seperti al-birr, al-khayr, al-ma’ruf, dan al-taqwa untuk kebaikan, serta al-itsm, al-fahsya’, dan al-munkar untuk keburukan. Ketika menjelaskan al-birr, Al-Qur’an juga tidak membatasinya pada tidak merugikan orang lain, tetapi mencakup iman, ibadah, memberi kepada sesama, menepati janji, dan kesabaran (QS. Al-Baqarah: 177).
Bahkan Allah subhanahu wa ta’ala mengingatkan bahwa apa yang menurut manusia baik atau buruk belum tentu demikian dalam penilaian-Nya.
“_Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui._” (QS. Al-Baqarah: 216)
Artinya, baik dan buruk bukan soal suka atau tidak suka, tetapi tentang apa yang diridhai atau tidak diridhai oleh Allah. Apa yang baik dan buruk menurut kehendak-Nya itu terwujud dalam seluruh firman-Nya.
Mafsadah: Kerugian yang Lebih Luas dari Korban Langsung
Lantas bagaimana Islam memaknai kerugian dalam konteks moral? Kerugian dapat kita tarik pada konsep mafsadah atau madharat. Dharar berarti bahaya atau kerugian, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “la dharar wala dhirar” — tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh saling membahayakan.
Mafsadah lebih luas daripada sekadar kerugian terhadap pihak ketiga. Al-Syathibi menjelaskan bahwa syariat ditetapkan untuk kemaslahatan manusia (al-ahkam masyru’ah li-mashalih al-‘ibad) dan bertujuan dar’u al-mafsadah (menolak kerusakan) sekaligus jalb al-mashalih (mendatangkan kemaslahatan). Berarti, sesuatu tidak hanya dinilai dari apakah ia merugikan orang lain, tetapi juga dari apakah ia merusak kemaslahatan yang hendak dijaga syariat.
Apa yang dijaga oleh syariat itu? Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan bahwa syariat menjaga lima kebutuhan pokok (al-dharuriyat al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, mafsadah dapat berarti kerusakan terhadap salah satu dari lima hal tersebut, meskipun tidak selalu muncul sebagai kerugian langsung terhadap orang lain.
Inilah jarak paling jelas antara harm principle dan etika Islam. Harm principle hanya mengenali korban yang bisa ditunjuk, sedangkan Islam juga menghitung kerusakan pada agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta — termasuk kerusakan yang menimpa pelakunya sendiri.
Jadi, apakah LGBT merugikan orang lain? Jawabannya, ia tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan dirinya sendiri tanpa ia sadari. Selain itu, ia juga merusak apa yang dijaga oleh syariat: merusak tatanan ilahiah sekaligus fitrah kemanusiaan.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat: Strategi Setan dalam Menyesatkan Manusia
Menjaga Jiwa, Bukan Sekadar Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Sebagaimana Dorian Gray yang pada akhirnya mulai menyadari kerusakan dalam dirinya karena mengikuti anjuran Lord Henry, ia berkata, “I want to be good. I can’t bear the idea of my soul being hideous.” Ada kesadaran bahwa yang jauh lebih berbahaya bukan hanya apa yang ia lakukan kepada orang lain, tetapi juga apa yang terjadi pada jiwanya sendiri.
Baca Juga: Pentingnya Penyucian Jiwa dalam Islam
Manusia memang memiliki potensi baik dan buruk. Mereka yang menyucikan jiwanya sejatinya sedang menjaga potensi baiknya, sebagaimana firman Allah dalam Surah Asy-Syams.
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّىٰهَا فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَىٰهَا قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّىٰهَا
“_Demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)nya, lalu Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya._” (QS. Asy-Syams: 7-10)
Di titik itu, harm principle kehilangan seluruh daya ukurnya. Ia tidak punya alat untuk menimbang jiwa yang mengotori dirinya sendiri, sebab tidak ada korban yang bisa ditunjuk dengan jari. Islam justru memulai penilaiannya dari sana. (Muhamad Wildan Arif Amrulloh/dakwah.id)
Penulis: Muhamad Wildan Arif Amrulloh
Editor: Ahmad Robith
FAQ Harm Principle dan Etika Islam
Apa itu harm principle?
Harm principle adalah prinsip yang menyatakan bahwa satu-satunya alasan sah untuk membatasi kebebasan seseorang adalah ketika tindakannya menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selama tidak ada pihak ketiga yang dirugikan, tindakan itu dianggap tidak boleh diintervensi negara maupun masyarakat.
Siapa yang merumuskan harm principle?
John Stuart Mill merumuskannya dalam karyanya On Liberty yang terbit pada 1859. Gagasan ini kemudian menjadi salah satu fondasi pemikiran moral masyarakat liberal modern.
Mengapa harm principle tidak cukup dalam Islam?
Karena Islam tidak hanya menilai ada atau tidaknya korban langsung. Al-Qur’an memakai ukuran normatif seperti al-birr, al-ma’ruf, dan al-taqwa, sehingga “tidak merugikan” tidak otomatis berarti “baik” atau “halal”.
Apa yang dimaksud mafsadah dalam Islam?
Mafsadah adalah kerusakan atau kerugian dalam makna yang lebih luas daripada kerugian terhadap pihak ketiga. Menurut Al-Ghazali, syariat menjaga lima kebutuhan pokok — agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta — sehingga kerusakan pada salah satunya sudah termasuk mafsadah.
Apakah klaim LGBT tidak merugikan bisa diuji dengan data?
Bisa. Data CDC menunjukkan beban HIV dan infeksi menular seksual yang jauh lebih tinggi pada kelompok MSM, dan perdebatan keadilan bagi atlet perempuan masih berlangsung. Keduanya menunjukkan bahwa dimensi kerugian tidak bisa dinyatakan nihil begitu saja.