Cadar, Bukti Keimanan Hingga Fashion Kekinian-dakwah.id

Cadar, Bukti Keimanan Hingga Fashion Kekinian

Terakhir diperbarui pada · 2,891 views

Belum lama ini, viral berita tentang pemecatan seorang dosen karena keukeuh akan mengenakan cadar selama aktivitas belajar-mengajar berlangsung. Tak ayal berita itu mengundang orang-orang yang pro dan kontra untuk berkomentar.

Sebelumnya, dikabarkan istri seorang musisi papan atas Indonesia berhijrah. Mengubah penampilannya menjadi seorang wanita muslimah bercadar. Alasannya istimewa dan sang suami pun mendukungnya, Ia ingin kecantikan parasnya hanya ‘dinikmati’ oleh suaminya.

Permasalahan cadar, selalunya menjadi polemik tentang hukumnya, seperti debat yang tak berkesudahan. Padahal, para ulama salaf sudah rampung membahasnya. Jadi, tidak perlu ‘diributkan’ kembali tentang hukum taklifinya. Karena memang sudah final. Tinggal kita sebagai seorang yang jahil, mencari-mempelajari-mengamalkan.

 

Hukum Cadar

Kalau kita mau membuka kitab-kitab para ulama, baik salaf atau khalaf (red: kontemporer), akan didapati ulama empat madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) berbeda pendapat tentang hukum mengenakan cadar bagi seorang wanita muslimah. Bahkan ada ulama Malikiyah yang mengatakan bahwa mengenakan cadar hukumnya makruh. Alasannya, karena hal tersebut termasuk bentuk ghuluw (berlebihan).

Jadi, tidak perlu dipermasalahkan ketika seorang muslimah mengenakan cadar dalam berpenampilan, atau sebaliknya. Karena mungkin ada seorang wanita muslimah mengikuti pendapat ulama yang mengatakan wajib, atau sebaliknya.

Baca juga: Bolehkah Wanita Muslimah Menikah dengan Pria non-Muslim?

Berbeda halnya jika seorang wanita muslimah tersebut berparas cantik atau karena rusaknya zaman ketika itu, sehingga jika seorang wanita muslimah tidak mengenakan cadar akan menimbulkan fitnah atau kemaksiatan, para ulama sepakat akan kewajiban mengenakan cadar. Hal ini guna melindungi diri wanita dan juga sebagai dzari’ah (pencegah) dari timbulnya kemaksiatan; pandangan laki-laki yang tak terjaga.

 

Cadar dan Budaya Arab

Masifnya perkembangan teknologi dimanfaatkan secara maksimal oleh orang-orang yang ingin menghancurkan moral kaum muslimin. Mereka menyebarkan propaganda tentang cadar yang dianggap sebagai budaya Arab semata. Bukan bagian dari syariat Islam.

Syukurnya, dengan pesatnya teknologi dibidang media sosial pula, membantu banyak umat Islam; khususnya kaum muslimah, untuk menggali lebih dalam tetang hakikat cadar yang dipropagandakan sebagai budaya Arab tersebut. Sehingga kemajuan media sosial banyak memberikan andil dalam meng-counter propaganda itu.

Jika kita kembali membuka sejarah awal mula pensyariatan hijab, propaganda tersebut akan terbantahkan dengan sendirinya. Dimana para shahabiyah ketika mendengar perintah untuk menutup kepala mereka hingga bagian dada, mereka mencari kain apa saja yang dapat digunakan untuk menutup kepalanya. (HR. Al-Bukhari)

Baca juga: Khazanah Fikih Islam: Pentingnya Kajian Sejarah Hukum Islam

Hadits ini menunjukan bahwa dahulu wanita-wanita Arab pun tidak mengenakan hijab, terlebih lagi cadar. Jadi terdapat kecacatan historis dalam propaganda yang disebarluaskan oleh kaum pembenci Islam. Walau, masih terdapat orang-orang yang terbius dengan propaganda mereka.

 

Fenomena Hijrah dan Cadar

Kecacatan propaganda kaum pembenci Islam bagai daun yang tumbuh di musim semi. Ditambah fenomena hijrah yang menjamur dan kian meluas. Banyak wanita-wanita muslimah yang kini sadar dan mulai mengubah tampilannya menjadi seorang yang bercadar.

Dan sebagaimana pada era 90-an, dimana fenomena wanita berhijab mulai bermunculan di berbagai daerah. Demikian pula fenomena cadar. Banyak wanita muslimah yang kini mulai mengenakan cadar, tidak lagi memusingkan diri tentang stigma ‘teroris’ jika mengenakannya. Walau, tidak dapat dipungkiri, stigma tersebut masih terbayang oleh sebagian orang.

Berpakaian syar’i bagi wanita muslimah; yaitu menutup seluruh tubuh dan kepala hingga dada dengan pakaian yang tidak ketat dan terawang, selain aplikasi dari melaksanakan suatu kewajiban, juga menumbuhkan rasa ketenangan dalam hati ketika berkegiatan.

Hal inilah yang mendorong sebagian wanita muslimah untuk berhijrah; berpakaian sesuai dengan anjuran syariat, khususnya mengenakan cadar.

 

Sosialita Taklim dan Cadar

Seiring meluasnya fenomena hijrah dan wanita muslimah bercadar. Kian beragam pula wanita muslimah yang tersadar dengan ‘trend’ berbusana syar’i; khususnya cadar. Tak ikut ketinggalan pula mereka kaum sosialita.

Dengan tetap mempertahankan gaya hidup wanita sosialita, mereka membarengi antara gaya hidup yang serba ‘wah’ dengan taklim-taklim yang kian hari kian mudah didapati di banyak tempat. Tidak mesti di masjid. Taklim bisa diadakan di rumah, restoran mewah atau kafe-kafe kekinian. Kadang taklim juga menjadi pelengkap yang istimewa dari acara yang diselenggarakan.

Baca juga: Ilmu Islam itu Sangat Luas, Ini yang Fardhu ‘Ain untuk Dipelajari

Mengenakan busana yang tidak menghilangkan khas milenial dan terkadang berharga fantastis, serta tidak melupakan gaya hidup ala sosialita, sembari mendengar siraman rohani dari para ustadz. Dan yang tidak boleh ketinggalan, eksis di dunia maya dengan sliweran foto kehadirannya di majelis taklim. Semua dilakukan dengan riang. Bergaya modis dan islami.

Paling tidak itu definisi sosialita taklim menurut seroang penulis buku dan traveler sejarah peradaban Islam, Uttiek M Panji Astuti.

Mungkin sesekali tidak mengapa kita membeli barang yang kita inginkan, meski berharga lumayan. Tapi jika itu menjadi ‘trend’ yang ditiru oleh kaum muslimin, tampaknya menjadi suatu fenomena yang kurang elok. Takutnya, fenomena tersebut melalaikan kita dari contoh yang pernah dilakukan para pendahulu kita, para salaf. Selain itu, Islam mengajarkan kita untuk tidak berperilaku demikian. Hidup boros dan menghambur-hamburkan harta. Wallahu waliyuttaufiq… [Humam/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *