hukum Bermain Game Clash of Clans dilarang dakwah.id

Bermain Game Clash of Clans Dilarang?

Terakhir diperbarui pada · 11,269 views

Bermain game Clash of Clans dilarang? Bermain game pada dasarnya adalah salah satu sarana hiburan dan sarana untuk melepas lelah. Secara umum, permainan atau game hukumnya adalah mubah. Kecuali bentuk permainan yang disebutkan secara khusus oleh dalil atas hukum sunnahnya, atau kecuali permainan yang terdapat unsur haram sehingga menjadikannya sebagai permainan yang diharamkan, atau permainan tersebut mengalihkan perhatian penggunanya sehingga lalai dari melaksanakan ibadah wajib.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ كُلَّ شَيْءٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيَةَ الرَّجُلِ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتَهُ امْرَأَتَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنْ الْحَقِّ

Segala bentuk permainan yang dikerjakan orang adalah batil kecuali seseorang yang bermain memanah dengan busurnya, atau melatih kudanya, atau bergurau dengan istrinya. Sesungguhnya semua itu termasuk baik.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya tentang hukum bermain game Clash of Clans. Game ini dioperasikan melalui smartphone yang berbasis android. Game Clash of Clans adalah salah satu game android terpopuler saat ini. Game Clash of Clans ini sangat digandrungi oleh para anak-anak dan pemuda.

Konsep Game Clash of Clans

Dalam game Clash of Clans para pemain dituntut untuk mengumpulkan kekuatan dengan membangun sebuah desa, memproduksi pasukan perang, membangun benteng yang kokoh, mengoleksi amunisi sebanyak-banyaknya, dan memproduksi alat perang.

Saat memproduksi pasukan perang dalam game Clash of Clans ini, pada level tertentu terdapat pasukan perang berupa ahli sihir. Karakter pasukan perang satu ini disebut dengan Wizard. Wizard menggambarkan karakter seorang penyihir yang mempunyai kesaktian melemparkan bola api dari tangannya.

Sedangkan Healer adalah karakter berwujud sosok peri yang bersayap dan dilingkari cahaya, yang berfungsi sebagai pemulih tenaga para pasukan perang dalam game Clash of Clans saat berhadapan dengan musuh atau saat terkena gempuran musuh.

Ada juga karakter pasukan berwujud seorang perempuan penyihir yang memegang tongkat tengkorak. Karakter ini bernama Whitch. Dia mampu menghidupkan makhluk berupa tengkorak yang telah mati untuk menghancurkan markas musuh.

Lalu, bagaimana hukum bermain game yang di dalamnya terdapat unsur pengenalan terhadap sihir seperti yang terdapat dalam game Clash of Clans tersebut?

Mendapat pertanyaan tersebut beliau menjawab, “Memainkan game yang di dalamnya ada unsur membenarkan atau menganggap hebat suatu sihir hukumnya tidak boleh.” (islamqa.info)

Sebab Larangan Bermain Game Clash of Clans

Dalam penjelasan tersebut beliau menyebutkan, sebab ketidak bolehannya adalah pada unsur permainan sihirnya. Meskipun hanya sebuah permainan, membenarkan atau menganggap dahsyat kekuatan sihir itu merupakan hal yang dilarang dalam Islam.

Beliau mengatakan, “Persoalan sihir adalah persoalan yang besar. Bahkan sihir bisa menjadikan kufur. Inti persoalan sihir dengan beberapa macam bentuknya yang terdapat dalam permainan game Clash of Clans di atas, seluruhnya mengarahkan kepada para pemainnya bahwa sihir itu adalah kekuatan yang sangat dahsyat. Sehingga pemain akan menganggap itu hebat. Maka ini termasuk menetapkan sebuah kemunkaran yang besar yang semestinya wajib untuk diinkari.” (islamqa.info)

Dalam penjelasan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid di atas, dapat dipahami bahwa substansi pelarangan memainkan game Clash of Clans terletak pada unsur permainan sihir dalam game tersebut. Selain itu, dalam game tersebut juga secara tidak langsung mengedukasi para pemainnya untuk melakukan pembunuhan dan perampasan. (disadur dari islamqa.info)

Selain itu, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid juga mengingatkan terhadap permainan atau game yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. seperti:

  1. Game yang mengimajinasikan peperangan antara makhluk bumi dengan makhluk langit. Game jenis ini secara tidak langsung akan mendidik pemainnya untuk berani menentang Sang Pencipta atau Malaikat-Nya.
  2. Game yang berisi konten pengagungan terhadap symbol-simbol salib, kebangkitan atau penambahan kekuatan ruh, atau mengingatkan pada perayaan hari besar agama nasrani.
  3. Game yang mengandung unsur pembenaran terhadap sihir sehingga pemainnya akan terbawa untuk menganggap benar dan hebat sebuah kemampuan sihir. Sebagaimana dalam permainan Clash of Clans di atas.
  4. Game yang mengandung unsur penghinaan atau permusuhan terhadap Islam dan simbol-simbolnya.
  5. Game yang mengandung unsur pengagungan terhadap orang-orang kafir. Sehingga pemainnya tergiring untuk selalu memuji dan membanggakan orang kafir.
  6. Game yang mengandung unsur perjudian (Qimar dan Maisir).
  7. Game yang jelas-jelas berakibat buruk terhadap organ tubuh manusia, seperti mata, kesehatan otak, dan sebagainya.
  8. Game yang terdapat alunan musiknya. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid memberikan solusi, jika sebuah game unsur yang tidak dibolehkannya hanya adanya musik, maka boleh tetap memainkannya dengan mematikan volume sound musiknya.
  9. Game yang mengandung unsur edukasi negatif terhadap perkembangan karakter anak. (islamqa.info)

Dengan demikian, jika sebuah game tidak mengandung unsur-unsur haram atau tidak mengantarkan pada hal-hal yang diharamkan, maka boleh untuk memainkannya. Wallahu a’lam (Sodiq Fajar/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *