Alarm Adzan Berbunyi, Apakah Diperintahkan Menjawab Suara Adzan itu

Alarm Adzan Berbunyi, Apakah Diperintahkan Menjawab Suara Adzan itu?

Terakhir diperbarui pada · 1,901 views

Kemajuan teknologi sedikit banyak memberikan kemudahan kepada umat Islam dalam mempermudah pelaksanaan ibadah harian (yaumiyah). Salah satu di antaranya adalah teknologi reminder shalat berupa alarm adzan. Di samping itu, adanya alarm adzan menyisakan sebuah pertanyaan bagi umat, ketika alarm adzan berbunyi, apakah diperintahkan menjawab suara adzan dari alarm tersebut?

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam layanan fatwa online beliau.

Pada dasarnya, alarm adzan adalah suara adzan yang bersumber dari rekaman elektronik bukanlah suara adzan asli; bukan suara adzan yang dikumandangkan oleh seorang muadzin saat memasuki waktu shalat. Alarm adzan adalah hasil rekaman audio atau audio-visual yang dilakukan hanya sekali dan bukan dalam rangka adzan masuk waktu shalat.

Baca juga: Inilah 3 Kelebihan Seorang Muadzin

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang apakah dianjurkan menjawab adzan yang terdengar dari radio atau televisi.

Jawaban beliau, kasus tersebut tidak terlepas dari salah satu di antara dua kondisi;

Pertama, adzan tersebut dilakukan oleh seorang muadzin ketika memasuki waktu shalat tertentu. Jika adzan tersebut berasal dari ini maka dianjurkan untuk menjawabnya. Berdasarkan keumuman perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Jika kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” (Hadits Muttafaq ‘alaih)

Para ulama fikih memberi catatan, jika telah melaksanakan shalat yang diadzankan oleh muadzin tersebut, maka tidak perlu menjawab adzan itu.

Baca juga: Mengadzani Telinga Bayi Baru Lahir itu Apakah Dalilnya Shahih?

Kedua, jika suara adzan itu bersumber dari rekaman, bukan adzan yang dikumandangkan saat masuk waktu shalat, maka tidak perlu menjawabnya. Sebab ini bukan adzan dalam makna sesungguhnya; hanya sekedar suara rekaman saja. (Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 12/196) (islamqa.info)

Dari uraian syaikh Ibnu Utsaimin di atas, diketahui bahwa syariat menjawab adzan itu hanya berlaku pada adzan dalam makna yang sebenarnya; adzan yang dikumandangkan seorang muadzin ketika masuk waktu shalat.

Dengan demikian, adzan yang bersumber dari televisi, radio, ataupun berbentuk alarm adzan tidak termasuk dalam makna adzan yang sebenarnya. Sehingga, syariat untuk menjawab adzan tidak berlaku ketika mendengar alarm adzan berbunyi. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading