Banyak orang beranggapan bahwa baligh hanya ditentukan oleh usia. Padahal dalam ajaran Islam, tanda baligh tidak hanya diukur dari bertambahnya umur. Tetapi, juga dari perubahan biologis dan tanggung jawab spiritual.
Baligh berarti seseorang telah sampai pada usia atau keadaan di mana ia mulai dikenai taklif, yaitu beban hukum syariat. Artinya, sejak saat itu semua amalnya — baik atau buruk — mulai dicatat dan bernilai di sisi Allah.
Dalam kitab klasik Safinatun Najah, karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami, disebutkan secara tegas bahwa ada tiga tanda utama seseorang dianggap baligh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.
عَلَامَاتُ الْبُلُوعُ ثَلاث: تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِي الذَّكَرِ وَالأَنْتَى، والاحتلامُ فِي الذَّكَرِ وَالأَنثى لِتِسْعِ سِنِينَ، وَالْحَيْضُ فِي الأنْثى لِتِسْعِ سِنِينَ
Tanda Pertama: Genap Berusia 15 Tahun Qamariyah
Tanda pertama baligh adalah genap berumur 15 tahun hijriyah (qamariyah), baik untuk laki-laki maupun perempuan. Usia ini dihitung sejak seluruh tubuh bayi terpisah dari ibunya saat lahir.
Bila seorang anak sudah mencapai umur tersebut namun belum mengalami tanda-tanda biologis seperti mimpi basah atau haid, maka tetap dihukumi baligh karena batas usia telah terpenuhi.
Mengapa dihitung berdasarkan kalender hijriyah, bukan masehi? Karena semua hukum Islam berpijak pada penanggalan qamariyah, sebagaimana digunakan dalam ibadah puasa, zakat, dan haji. Maka penting bagi para orang tua dan guru untuk mengenalkan perhitungan umur hijriyah kepada anak-anak mereka.
Tanda Kedua: Mimpi Basah (Keluarnya Mani)
Tanda kedua adalah keluarnya mani atau mimpi basah, baik pada laki-laki maupun perempuan, setelah berusia 9 tahun qamariyah.
Jika cairan tersebut keluar sebelum usia 9 tahun, maka anak itu belum dianggap baligh, karena belum mencapai batas minimal yang diakui syariat.
Menurut para ulama, mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dengan rasa nikmat, biasanya diiringi rasa lemas setelahnya. Ini berbeda dengan cairan lain seperti madzi atau wadi yang tidak menunjukkan tanda kenikmatan.
Perbedaan Pendapat Ulama
Menariknya, dalam kitab-kitab fiqih ditemukan perbedaan pendapat ulama mengenai kasus mani yang tertahan.
- Menurut Imam Ibnu Hajar, jika seorang anak merasa akan keluar mani lalu menahannya saat sudah sampai di kepala kemaluannya, maka ia tetap dianggap baligh, karena kenikmatan dan gejalanya sudah sempurna.
 - Namun menurut Imam Ramli, selama mani itu belum benar-benar keluar, maka belum disebut baligh.
 
Tanda Ketiga: Haid pada Perempuan
Tanda ketiga adalah haid, yaitu keluarnya darah dari rahim seorang perempuan dalam keadaan sehat.
Haid menjadi tanda bahwa tubuhnya telah memasuki fase kedewasaan dan siap menanggung tanggung jawab syar’i.
Batas minimal usia haid menurut ulama dalam kitab Safînatun Najâh adalah 9 tahun qamariyah kurang 15 hari.
Jika darah keluar sebelum usia itu, maka darah tersebut bukan haid, melainkan istihadhah (darah penyakit).
Penjelasan Medis dan Fiqih
Menarik untuk diketahui bahwa dalam perspektif ilmu kedokteran modern, rata-rata usia pubertas perempuan memang mulai pada usia 9–13 tahun. Hal ini sejalan dengan hikmah syariat Islam yang menetapkan usia minimal baligh berdasarkan tanda biologis, bukan sekadar angka kalender.
Bagi para ustadz dan pembimbing remaja, penting untuk menanamkan pemahaman bahwa haid bukan aib, melainkan fitrah dan anugerah Allah. Dengan pemahaman yang benar, para remaja muslimah tidak akan malu belajar tentang hukum-hukum bersuci, shalat, dan puasa yang berkaitan dengan haid.
Apa yang Terjadi Setelah Baligh?
Setelah seseorang dinyatakan baligh, maka status hukumnya berubah dari anak-anak menjadi mukallaf — yaitu orang yang wajib menjalankan seluruh perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Artinya, setiap amal shalat, puasa, zakat, bahkan dosa yang dilakukan, mulai dicatat oleh malaikat. Karena itu, baligh bukan sekadar fase biologis, tetapi juga gerbang tanggung jawab iman.
Ngaji Fikih #65: Tanda Baligh Terlihat, Apa yang Harus Dilakukan?
Orang tua dan para guru agama sebaiknya mulai mendidik anak-anak menuju fase baligh dengan bijak:
- Menjelaskan makna mimpi basah dan haid secara ilmiah dan syar’i.
 - Menanamkan rasa bangga menjadi mukallaf karena sudah mendapat kehormatan memikul amanah agama.
 - Memberi contoh nyata bagaimana menjaga diri, menahan pandangan, dan bertanggung jawab atas perbuatan sendiri.
 
Kesimpulan: Baligh Adalah Awal Kehidupan yang Sesungguhnya
Tanda-tanda baligh dalam Islam mencakup tiga hal utama:
- Genap berumur 15 tahun qamariyah.
 - Mimpi basah atau keluarnya mani setelah usia 9 tahun qamariyah.
 - Haid bagi perempuan yang telah mencapai usia 9 tahun kurang 15 hari qamariyah.
 
Ketiganya menunjukkan bahwa seseorang telah siap secara fisik dan mental untuk menerima beban syariat (taklîf).
Bagi para ustadz, tema ini sangat penting disampaikan dalam kajian remaja agar generasi muda memahami arti kedewasaan dalam Islam — bukan hanya soal usia, tetapi juga kesadaran spiritual dan moral. (Fairuz An Nafidz/dakwah.id)
Penulis: Fairuz An Nafidz
Editor: Sodiq Fajar
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q1: Apa arti baligh dalam Islam?
A: Baligh adalah kondisi seseorang sudah siap secara fisik dan mental untuk menerima beban syariat Islam (taklîf), ditandai dengan usia atau perubahan biologis tertentu.
Q2: Kapan seseorang dianggap baligh menurut Islam?
A: Menurut kitab Safînatun Najâh, seseorang dianggap baligh jika genap berusia 15 tahun qamariyah, mengalami mimpi basah (keluar mani) setelah usia 9 tahun, atau haid bagi perempuan usia 9 tahun ke atas.
Q3: Apakah anak yang belum baligh terkena dosa?
A: Tidak. Anak yang belum baligh belum dibebani dosa dan pahala, karena belum masuk fase taklîf. Namun, ia tetap dididik untuk membiasakan amal saleh sejak dini.
Q4: Mengapa penting memahami tanda-tanda baligh?
A: Karena sejak baligh, setiap muslim mulai memikul tanggung jawab ibadah dan hukum syariat. Mengetahui tanda-tandanya membantu guru, orang tua, dan ustadz membimbing generasi muda dengan tepat.