Sembelihan Dengan Niat Aqiqah dan Qurban Udhiyah-dakwahid

Sembelihan Dengan Niat Aqiqah dan Qurban/Udhiyah

Terakhir diperbarui pada · 2,977 views

Pernahkah terpikirkan jika saja hari aqiqah buah hati anda bertepatan dengan momentum hari raya Idul Adha? untuk mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus, bolehkah meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah plus Udhiyah?

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa ulama fikih berpendapat bahwa meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah plus Udhiyah adalah sah. Sementara sebagian ulama fikih yang lain menyatakan niat kedua ibadah tersebut tidak bisa digabungkan.

PENDAPAT PERTAMA

Beberapa ulama fikih berpendapat bahwa meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah plus Udhiyah adalah sah. Hasan al-Bashri, Muhammad bin Siriin, Qatadah, pendapat madzhab Hanafiyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad menyatakan demikian.

Alasannya, maksud syariah dari ibadah sunnah Aqiqah dan Udhiyah adalah sama, untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Dengan kesamaan tersebut, mereka menganggap Aqiqah dan Udhiyah bisa disatukan niatnya, sebagaimana shalat sunnah tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Atau shalat sunnah fajar.

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan,

“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan Udhiyah, maka Udhiyah tersebut bisa jadi satu dengan ‘Aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika Udhiyah digabungkan dengan ‘Aqiqah.” (Mushanaf Ibnu Abi Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1409 H)

Al-Bahuti, seorang ulama mazhab Hanbali menjelaskan,

“Jika Aqiqah dan Udhiyah waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)

PENDAPAT KEDUA

Niat Udhiyah tidak boleh digabungkan dengan Aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

Dalilnya, Udhiyah dan Aqiqah masing-masing memiliki sebab, dzat, dan maksud syariah tersendiri yang tidak bisa disamakan.

Udhiyah adalah sembelihan sebagai pengorbanan dan sarana mendekatkan diri kepada Allah pada hari tertentu. Sementara Aqiqah adalah sembelihan sebagai bentuk syukur atas lahirnya seorang bayi. (Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/1526, Multaqa Ahlul Hadits)

Al-Hathab mengatakan,

“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang menyembelih hewan Udhiyah dengan niat Udhiyah dan aqiqah maka tidak sah.” (Mawahibul Jalil, 3/259)

Ibnu Hajar al-Haitami al-Makky rahimahullah pernah ditanya tentang penyembelihan kambing pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq dengan niat Udhiyah dan Aqiqah, beliau menjawab,

“Yang dimaksudkan dalam Udhiyah dan Aqiqah adalah dzatnya. Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udhhiyahsebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan Aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga Aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 9/420)

Oleh sebab itu, jika niat yang digabungkan adalah Udhiyah dengan sembelihan untuk hidangan walimah maka ini boleh. Sebab tujuan sembelihan untuk walimah adalah untuk dinikmati daging sembelihannya oleh para kaum muslimin, dan udhiyah juga merupakan sembelihan dengan tujuan umum yang sama. (Mawahibul Jalil, 3/259)

Dengan demikian, merupakan sikap pertengahan adalah keluar dari perbedaan pendapat yang memiliki landasan sama-sama kuat lalu melakukan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Jika memiliki kemampuan untuk membeli hewan sembelihan, lebih baik membeli untuk masing-masing Aqiqah dan Udhiyah lalu menyembelihnya di hari yang sama.

Jika tidak memiliki kemampuan untuk itu, lebih utama untuk mendahulukan Ibadah Aqiqah, sebab waktu kesempatan untuk melaksanakannya terbatas di hari ketujuh kelahiran. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *