Allah subhanahu wa ta’ala memberikan peringatan yang sangat tegas dalam al-Quran tentang bahaya riba, termasuk implikasinya dalam sistem utang negara yang berbasis bunga.
Allah menggambarkan kondisi orang yang makan riba dengan gambaran yang mengerikan, sebagaimana dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah ayat 275,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ…
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan….” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (3/549) menyebutkan bahwa keadaan mengerikan tersebut adalah hukuman bagi pemakan riba saat dibangkitkan dari kubur.
Dalam konsep tadabur, penjelasan tentang kerusakan spiritual yang setara dengan kegilaan akibat menghalalkan riba harusnya membuat umat Islam berpikir berulang kali untuk terlibat dalam transaksi riba.
Kalimat setelahnya—yang menegaskan tanpa memberi ruang bagi penafsiran lain, “… Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”—menunjukkan bahwa batas antara halal dan haram telah digariskan secara tegas. Jual beli dibolehkan, sementara riba diharamkan tanpa kompromi.
Ayat ini ditutup dengan ancaman yang lebih keras,
… فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“… Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Surat al-Baqarah ayat 276, ditegaskan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan hukum ekonomi yang dijamin langsung oleh Sang Pencipta.
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Penulis, yang dulunya aktif sebagai pegiat Masyarakat Tanpa Riba (MTR) wilayah Sumatra Selatan sejak tahun 2018—2022, sering mendapatkan fakta yang sama dari berbagai peserta program seminar bebas utang dan riba yang diselenggarakan oleh MTR.
Mereka mengaku bahwa riba menjadi penyebab kehancuran yang mereka rasakan secara bertahap—mulai dari bisnis yang awalnya baik kemudian bangkrut, hingga rumah tangga yang berantakan dan kisah-kisah serupa lainnya.
Baca juga: Adab-Adab Berutang dalam Islam
Perintah untuk menjauhi riba yang paling tegas terdapat dalam Surat al-Baqarah ayat 278—279,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ … ٢٧٩
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.
Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya….” (QS. Al-Baqarah: 278—279)
Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Allah “ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya”, beliau berkata: maksudnya adalah Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/549)
Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya merupakan peringatan tertinggi yang tidak bisa ditawar lagi. Ini bukan ancaman biasa, melainkan deklarasi perang langsung dari Pencipta Semesta Alam terhadap siapa pun yang tetap bertahan dalam praktik riba.
Akan tetapi, kalimat setelahnya dalam ayat ini menegaskan kembali,
… وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
“… Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279)
Pelaknatan Nabi: Empat Pihak dalam Transaksi Riba
Selama ini masyarakat berpikir bahwa dosa riba hanya ditanggung oleh pemakan riba saja, sedangkan nasabah atau debitur tidak mendapat ancaman dosa tersebut. Keyakinan ini adalah sebuah kekeliruan yang harus diluruskan oleh para aktivis dan cendekiawan Islam.
Karena, dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” Beliau bersabda,“Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan riba bukan hanya ditujukan kepada pelaku langsung, melainkan mencakup seluruh struktur sistemis yang mendukung praktik riba, termasuk sistem utang negara berbasis bunga yang diatur oleh institusi pemerintah.
Secara umum, pemakan riba adalah kreditur produk ribawi atau sering disebut lintah darat. Pemberi riba adalah debitur atau nasabah yang membayar bunga tambahan dalam utang ke suatu lembaga ribawi.
Penulis adalah admin dan staf yang menulis surat perjanjian utang tersebut. Sedangkan kedua saksi adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam transaksi ribawi tersebut.
Dengan demikian, dosa riba itu ditanggung oleh semua individu yang terlibat transaksi riba tersebut, bukan hanya si lintah darat.
Dalam konteks utang negara, negara yang menyetujui, membayar, atau mengelola utang berbunga termasuk dalam objek yang terkena ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits tersebut. Para pejabat, ekonom, dan legislator yang menyusun dan menyetujui kontrak utang berbunga juga termasuk dalam ancaman syariah ini.
Kondisi tersebut seharusnya menjadikan para pemangku kebijakan yang disumpah menggunakan al-Quran tidak lagi meremehkan dosa yang sangat besar ancamannya ini.
Fatwa MUI: Bunga Bank adalah Riba yang Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest /Fa’idah), secara tegas menyatakan keharaman tambahan dalam utang piutang yang sering disebut dengan bunga.
MUI dalam fatwa tersebut mengutip berbagai pendapat ulama kontemporer, seperti asy-Syaikh Wahbah az-Zuhaily dan asy-Syaikh Yusuf al-Qardhawy, yang menegaskan bahwa “Riba (yang dimaksud dalam) al-Quran adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan”.
Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan.
Wahbah az-Zuhaily menegaskan lebih keras, “Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.”
Penjelasan ini menutup kemungkinan pembenaran “riba kecil” atau “bunga wajar” yang sering digunakan untuk melegitimasi praktik transaksi ribawi di perbankan konvensional.
Materi Khutbah Jumat: Jauhi Riba Perbanyak Sedekah Harta
Definisi bunga (interest/fa’idah) dalam fatwa MUI sangat jelas, “Tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.”
Definisi ini sangat mirip dengan skema pinjaman luar negeri, negara yang membayar bunga (interest payment) sebagai kewajiban tetap atau pinjaman yang telah diterima oleh negeri ini.
Fatwa MUI juga menegaskan konsensus global ulama tentang haramnya bunga bank, termasuk keputusan dari Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir, Majma’ al-Fiqh al-Islamy OKI di Jeddah, dan Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy di Makkah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Tahun 2000 secara khusus dijadikan rujukan formal atas haramnya bunga dalam konteks keuangan modern, tidak hanya untuk individu tetapi juga institusi.
Jebakan Utang: Realita Ekonomi yang Mengerikan
Penelitian akademis terbaru menunjukkan bahwa Indonesia terjebak dalam “lingkaran setan” utang luar negeri yang sangat sulit untuk bisa keluar darinya, sehingga beban utang negara terus meningkat dari tahun ke tahun.
Airin Nuraini dan Abdul Rouf (2020) dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan (JIMKES) menemukan bahwa utang luar negeri Indonesia mengalami kenaikan terus-menerus akibat “lingkaran setan” sistem ekonomi makro modern.
Mekanisme jebakan ini berjalan sebagai berikut:
Ketika inflasi terjadi, pemerintah menerapkan kebijakan kontraksi untuk menekan jumlah uang beredar, yang mengakibatkan perekonomian melambat. Untuk mengatasi perlambatan, diterapkan kebijakan ekspansi (terutama defisit fiskal), di mana pengeluaran negara melebihi pendapatan, selisih tersebut dibiayai paling besar oleh utang.
Akibatnya, utang selalu mengalami kenaikan, dan karena utang luar negeri berdasarkan kurs dolar maka setiap pelemahan rupiah membuat nilai utang dan bunganya semakin besar sehingga keluar dari utang menjadi semakin sulit.
Hasil regresi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel independen (defisit fiskal, jumlah uang beredar, utang luar negeri periode sebelumnya, dan kurs atau nilai tukar USD) secara statistis memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap kenaikan utang luar negeri Indonesia periode saat ini, dengan goodness of fit sebesar 97,57%.
Angka ini menunjukkan bahwa model ini sangat kuat dalam menjelaskan fenomena kenaikan utang. (Airin Nuraini & Abdul Rouf. [2020]. “Kenaikan Utang Luar Negeri Dalam Sistem Ekonomi Makro Modern”. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan [JIMKES], Vol. 8 No. 3, hlm. 377—384.)
Penelitian yang mencakup periode 1989 hingga 2018 ini menunjukkan pola yang jelas bahwa utang luar negeri mengikuti fluktuasi defisit fiskal. Indonesia, menurut penelitian ini, berada dalam “jebakan utang” (debt trap), di mana ketergantungan pada pinjaman eksternal untuk pembiayaan defisit mengakibatkan kenaikan utang yang sulit dihentikan.
Meskipun rasio utang Indonesia masih dalam kategori aman menurut standar IMF, dalam perspektif teori dependensia (ketergantungan), utang menyebabkan kerusakan kedaulatan. Karena, negara menjadi tergantung pada pihak eksternal atau negara-negara metropolis, yang dapat menggunakan perjanjian utang untuk menggerogoti kedaulatan suatu bangsa.
Rekonstruksi Utang Negara Indonesia
Mengingat keharaman mutlak riba dalam Islam dan realitas jebakan utang yang dihadapi Indonesia melalui mekanisme utang negara ribawi, solusi yang harus ditempuh adalah rekonstruksi utang. Ini bukan berarti menyerukan default atau penolakan pembayaran utang secara sepihak, melainkan negosiasi ulang struktur utang untuk menghilangkan unsur riba darinya.
Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 278 telah memberikan perintah yang sangat jelas, “… dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”
Perintah ini tidak membedakan antara individu, korporasi, atau negara. Larangan riba bersifat universal dan mencakup semua bentuk transaksi keuangan.
Rekonstruksi utang Negara Indonesia ini bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme sebagai berikut.
- Renegosiasi Syarat Pinjaman:
Mengajukan negosiasi ulang dengan para kreditor untuk menghapus atau mengurangi beban bunga, menggantinya dengan skema bagi hasil (profit sharing) atau kerja sama investasi yang lebih adil.
- Konversi Utang menjadi Proyek Kerja Sama:
Mengubah kewajiban pembayaran utang menjadi investasi dalam proyek-proyek pembangunan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, dengan skema yang bebas riba.
- Pemanfaatan Lembaga Keuangan Syariah:
Bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah internasional untuk merestrukturisasi utang berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Meskipun sulit, rekonstruksi utang bukanlah kejahatan. Ibarat negosiasi, ini adalah langkah yang harus diusahakan. Mengusahakan keluar dari riba adalah kewajiban, bukan hanya sebuah anjuran.
Seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 279, jika kita tidak meninggalkan sisa riba, maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kita. Ancaman ini lebih mengerikan daripada konsekuensi ekonomi apa pun.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, rekonstruksi utang utang Negara Indonesia tidak akan mudah. Para kreditor internasional dan lembaga keuangan global, seperti IMF dan World Bank, telah lama menjadikan utang berbunga sebagai alat untuk mempertahankan pengaruh ekonomi dan politik terhadap negara-negara berkembang.
Namun, dengan konsensus politik yang kuat dan dukungan dari umat Islam Internasional, dengan izin Allah, Indonesia bisa memulai langkah berani ini, dan meraih “lunas utang” yang selama ini hanya sebatas mimpi belaka.
Artikel Fikih: Hukum Paylater Sangat Terkait dengan Riba
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi negara-negara muslim lain dalam menerapkan sistem ekonomi yang bebas riba.
Dengan lebih dari 200 juta penduduk muslim, sumber daya alam yang melimpah, dan posisi strategis di kawasan perdagangan internasional, Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam praktik-praktik ekonomi yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyadarkan semua pihak (pemerintah, legislator, ekonom, dan masyarakat), bahwa utang luar negeri dengan sistem bunga adalah bentuk nyata dari riba yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya.
Kesadaran ini harus diikuti dengan komitmen politik untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada utang ribawi dan mengembangkan alternatif pembiayaan yang sesuai syariah.
Selanjutnya, dengan memaksimalkan seluruh potensi negara, baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Indonesia adalah negara yang kaya akan kedua sumber daya tersebut.
Lihatlah negara-negara yang sumber daya alamnya terbatas. Mereka terpaksa harus mengimpor SDA dari luar negeri. Negara-negara yang sumber daya manusianya terbatas pun juga terpaksa harus mendatangkan tenaga kerja asing dari negeri lain.
Sedangkan kita, yang tersedia keduanya, sudah memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi negara yang mandiri. Tinggal PR besar pemerintah adalah bagaimana memaksimalkan potensi tersebut.
Jika dalam rumah tangga saja lilitan utang, apalagi sampai kecanduan berutang, sudah mampu mematikan kreativitas dalam membangun usaha—karena uang terasa mudah didapat tanpa perlu berusaha, cukup dengan berutang—maka tentu kita tidak akan rela apabila negara kita juga memiliki mental seperti itu.
Kesimpulan: Pilihan Antara Perang dengan Allah atau Kemerdekaan Ekonomi
Allah memberikan peringatan yang sangat jelas dalam Surat al-Baqarah ayat 279 bahwa jika kita tidak meninggalkan sisa riba, maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kita.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, termasuk penulis dan saksinya. Fatwa MUI dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank adalah riba yang haram.
Di sisi lain, penelitian akademis menunjukkan bahwa Indonesia terjebak dalam lingkaran setan utang luar negeri yang sangat sulit untuk keluar darinya. Utang terus bertambah, sementara pendapatan negara tidak seimbang dengan beban pembayaran utang dan bunganya.
Dalam situasi ini, Indonesia memiliki dua pilihan:
Pertama, tetap bertahan dalam sistem ekonomi ribawi yang berarti memilih perang dengan Allah dan Rasul-Nya, dan berada dalam area ancaman kehancuran yang Allah janjikan.
Kedua, berani mengambil langkah rekonstruksi utang untuk menghilangkan unsur riba dan menuju kemerdekaan ekonomi yang sesuai dengan syariah.
Baca juga: Menunda Bayar Utang, Apa Akibatnya?
Rekonstruksi utang bukanlah solusi instan, melainkan proses panjang yang memerlukan komitmen, keberanian politik, dan dukungan dari seluruh rakyat. Namun, ini adalah langkah yang harus ditempuh jika kita benar-benar beriman pada peringatan Allah dan Rasul-Nya.
Saatnya Indonesia berani mengambil keputusan bersejarah. Negosiasikan ulang utang luar negeri untuk menghilangkan unsur riba.
Tunjukkan kepada dunia bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia benar-benar berkomitmen pada prinsip-prinsip Islam dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem ekonomi. (Baktiar Noviansyah/dakwah.id)
Penulis: Baktiar Noviansyah, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI)