dakwahid Qadha’ Shalat Witir Karena Telat Bangun, Emang Boleh?

Qadha’ Shalat Witir Karena Telat Bangun, Emang Boleh?

Terakhir diperbarui pada · 5,894 views

Umumnya, orang Indonesia berangkat kerja pukul delapan pagi, pulang kerja jam empat sore. Dan akhir bulan adalah masa-masa menumpuknya target pekerjaan bulanan, harus lembur. Badan capek, pikiran penat, ibadah jadi kurang semangat. Shalat tahajud dan shalat witir menjadi korban. Bangun shubuh saja telat, apalagi mau mengerjakan shalat tahajud dan shalat witir. Bagaimana solusinya jika situasinya demikian?

Apa memang harus pasrah meninggalkan shalat witir, sementara mayoritas ulama menyatakan shalat witir itu amalan sunnah yang ditekankan (muakkadah) plus mengandung bejibun keutamaan?

Baca Juga: Qiyamul Lail Beda Dengan Shalat Tahajud, Baru Tahu? Baca Ini!

Jangan khawatir kehilangan shalat witir. Mayoritas Ulama baik dari kalangan sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab sepakat bahwa jika tak sempat melaksanakan shalat witir, maka boleh meng-qadha’nya.

Kesimpulan hukum tersebut berdasar dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إذَا ذَكَرَهُ

“Barangsiapa yang tertidur sampai meninggalkan shalat witir, atau karena lupa, maka hendaknya dia mengerjakan shalat tersebut jika dia ingat.” (HR. Abu Daud, no. 1431 dengan sanad yang shahih)

Hadits di atas menunjukkan atas bolehnya meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan  sebagaimana pendapat yang dipegang oleh sebagian Sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab. (Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nail al-Authar, 3/59).

Kapan Waktu Qadha’ Shalat Witir?

Mengenai waktu pelaksanaannya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dimintai fatwa tentang hal tersebut, lantas beliau rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang terlewatkan shalat witirnya, dia mengerjakannya pada waktu antara terbit fajar dan shalat Shubuh. Sebagaimana yang dikerjakan oleh Abdulllah bin Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Hanya saja ada  pendapat yang lebih rajih bahwa shalat witir yang terlewatkan di-qadha’ pada waktu paginya (dhuha), karena pendapat tersebut lebih selaras dan sejalan dengan riwayat hadits lain, “Barangsiapa yang tertidur hingga terlewatkan witirnya, atau karena lupa maka hendaknya dia shalat ketika sudah masuk waktu pagi dan apabila dia ingat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240)

Qadha’ Shalat Witir Rekaatnya Digenapkan

Lantas, apakah dikerjakan dengan sifat yang sama? Yaitu dengan bilangan ganjil? Maka pada hal ini  menurut Syeikhul Islam  Ibnu Taimiyah tidak di-qadha’ dengan sifat yang sama, akan tetapi pendapat yang paling shahih adalah dengan menambahkan bilangannya menjadi genap. Pendapat ini disimpulkan dengan menyitir hadits dalam Shahih Muslim yang berbunyi “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhalangi mengerjakan shalat qiyamul lail karena ketiduran atau karena sakit, maka beliau shalat di siang harinya dua belas rekaat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240).

Baca Juga: Berapa Jarak Minimal Musafir Boleh Menjamak Shalat

Maka barang siapa yang mempunyai kebiasaan shalat witir di malam harinya, namun terlewatkan karena udzur, ia bisa mengqadha’ nya di waktu Dhuha dengan menambah bilangan satu rekaat menjadi genap.

Jadi jika dia biasa mengerjakan shalat witir tiga rekaat misalnya, maka ketika diqadha’ menjadi empat rekaat. Karena yang demikian itu merupakan bentuk penjagaan terhadap aktivitas ibadah yang biasa dia lakukan meskipun sudah lewat waktunya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/243).

Solusi Lain Agar Tetap Bisa Shalat Witir

Melakukan qadha’ shalat witir memang belum menjadi tradisi di masyarakat sekitar kita. Namun inilah syariat Islam, datang dengan membawa solusi.

Jika anda bisa memperkirakan kondisi fisik yang sedang lelah dan capek, anda juga bisa melaksanakan shalat witir di awal waktu jika memang secara perkiraan anda kemungkinan besar akan kesulitan bangun sebelum masuk waktu Shubuh. Anda bisa melaksanakan shalat witir sebelum anda tidur malam. Secara hukum syariat ini boleh.

Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Hujan Haruskah Bersama Imam?

Solusi-solusi yang ditawarkan syariat Islam ini tidak lain adalah untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah kepada Allah, berlomba-loma memperbanyak bekal ibadah mumpung masih ada kesempatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَشِيَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِهِ

“Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaknya melaksanakan shalat witir di awal malam.”

 وَمَنْ طَمِعَ مِنْكُمْ أَنْ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَهِيَ أَفْضَلُ

“Dan barang siapa di antara kalian yang sanggup untuk bangun di akhir malamnya, hendaknya melaksanakan shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya bacaan Al-Quran di akhir malam adalah disaksikan (oleh para malaikat) dan itu merupakan (waktu) yang paling utama.” (HR. Tirmidzi, no. 418. Ibnu Majah no. 1177. Muslim no. 1255 ). Wallahu A’lam [Azzam/dakwah.id]

 

Tema Terkait: Qadha Shalat, Shalat Witir, Fikih Shalat

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *