Hukum Berciuman dengan Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berciuman dengan Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Terakhir diperbarui pada · 4,211 views

Setiap kali memasuki bulan ramadhan, rasa hati ingin selalu berusaha memperbanyak amal ibadah. Memaksimalkan kualitas ibadah wajib, memburu segala jenis ibadah sunnah. Apalagi jika bisa melaksanakannya bersama istri/suami tercinta. Ramadhan adalah bulan dilipatgandakannya pahala.

Menarik sekali nasehat Jabir bin ‘Abdillah di bawah ini:

Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Lihat Latha’if al-Ma’arif, 1/168, Asy Syamilah)

Namun, apa yang akan terjadi bila kita ingin melakukan aktivitas wajar sebagai suami istri, namun ragu-ragu tentang hukumnya jika dilakukan di siang hari bulan ramadhan. Berciuman misalnya. Bolehkah suami istri berciuman di siang hari bulan ramadhan?

Berdasarkan keterangan para ulama ahli fikih, pasangan suami istri boleh berciuman, selama tidak di kemaluan dan tidak disertai syahwat yang memicu keluarnya mani.

Hukum ini didasarkan pada hadits Nabi salallahu alaihi wa salam, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- (أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ). قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم فَفِيمَ؟

Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata,

“Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar. Aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad, 1/21. Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani.

Akan tetapi beliau memberi catatan, bagi orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukannya. Ini menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram). (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215)

Ibnu Abbas, Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauriy, Al-Auza’i dan Imam Asy-Syafi’i melarang hal ini bagi pasangan muda dan dibolehkan bagi yang sudah berusia senja. Pendapat terakhir ini juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Malik.

Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik rahimahullah tentang bolehnya hal ini ketika melakukan puasa sunnah dan tidak bolehkan ketika melakukan puasa wajib. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 7/215)

Bagi para pasangan suami istri yang tak mampu mengendalikan gejolak syahwatnya, lebih baik menghindari ciuman di siang bulan ramadhan. Hal ini dikhawatirkan agar ibadah shaum keduanya tetap terjaga dengan baik.

Bagi suami istri yang memang bisa mengendalikan syahwatnya, maka diperbolehkan berciuman di siang bulan ramadhan.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari, 1792 dan Muslim, 1854, teks hadits riwayat al-Bukhari)

Wallahu a‘lam.

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *