Belum Shalat Maghrib Tapi Masjid Sedang Shalat Isya dakwah.id

Belum Shalat Maghrib Tapi Masjid Sedang Shalat Isya

Terakhir diperbarui pada · 5,062 views

Pertanyaan:
Ustadz apa yang harus saya lakukan ketika saya masuk masjid untuk shalat isya tapi kemudian tiba-tiba saya teringat bahwa saya belum shalat maghrib sedang saya tidak sedang safar. Apakah saya ikut Imam atau shalat maghrib dulu?

 

Jawaban:

Jika anda datang ke masjid dan Imam beserta jamaah lainnya sedang melaksanakan shalat Isya’, sementara anda belum melaksanakan shalat Maghrib, maka disyariatkan bagi anda untuk mengikuti shalat jamaah bersama Imam dengan niat shalat Maghrib. Ini pendapat ulama yang paling rajih. Syaikh Abdullah ibn Baz dan Syaikh Shalih al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian.

Jika posisi anda telah tertinggal satu rakaat, maka anda segera mengiktui shalat jamaah mulai rakaat ke dua dengan niat shalat Maghrib. Tiga rakaat bersama imam hingga salam, itu cukup bagi anda sebagai shalat Maghrib.

Artikel Fikih: Cara Qadha’ Shalat Fardhu yang Tertinggal(Opens in a new browser tab)

Jika anda bergabung dengan jamaah shalat Isya’ tersebut mulai dari rakaat pertama, tetap niatkan untuk melaksanakan shalat Maghrib. Lalu, ketika sudah mendapat tiga rakaat, anda cukup duduk menunggu imam sampai nanti salam bersama Imam. Tak perlu mengikuti gerakan rakaat keempat. Itu cukup bagi anda sebagai shalat Maghrib.

Lalu setelah itu shalat Isya’. Jika memungkinkan untuk berjamah shalat Isya’ bersama kaum muslimin yang lain, maka itu lebih baik. Jika tidak didapati, cukup shalat Isya’ sendiran. Demikian aturan yang ditetapkan dalam syariat menurut pendapat yang rajih dari para ulama.

Adanya perbedaan niat antara Imam dan makmum itu tidak mempengaruhi keabsahan shalat Maghrib anda. Sebab, ada hal yang harus lebih diutamakan, yakni Tartib dalam pelaksanaan shalat.

Melaksanakan shalat fardhu secara tartib, berurutan sesuai dengan urutannya itu hukumnya wajib. Mulai dari Shubuh, lalu Zhuhur, Lalu Ashar, Maghrib, dan Isya’, seluruhnya wajib dilaksanakan secara urut. (Al-Inshaf, Al-Mardawi, 4/413. Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 4,143. Fatawa Syaikh Ibn Baz, www.binbaz.org.sa) Wallahu a’lam (Sodiq fajar/dakwah.id)

 

Artikel Konsultasi Sebelumnya: Mengulang Shalat Karena Belum Masuk Waktunya

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

Saya pernah mengalami hal yg sama dgn alasan yg berbeda, yakni Safar. Bagaimana baiknya shalat maghrib saya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *