Gambar Warisan Untuk Istri, 1 Anak Laki-laki, 2 Anak Perempuan dakwah.id

Warisan Untuk Istri, 1 Anak Laki-laki, 2 Anak Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 891 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Untuk Istri, 1 Anak Laki-laki, 2 Anak Perempuan ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Mau tanya masalah pembagian warisan. Seorang suami meninggal. Punya istri 1 dan tidak punya anak dari pernikahan mereka. Tetapi ada anak gawan suami, 2 perempuan dan 1 laki-laki. Anak gawan istri 1 laki-laki. Bagaimana cara pembagian harta warisannya?

Daryono—Sukoharjo

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Selalu kami ingatkan bahwa sebelum membagi harta warisan kepada para ahli waris, seluruh tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu. Baik berupa utang ataupun wasiat yang berkaitan dengan hartanya mayit. Setelah itu, barulah sisanya menjadi haknya para ahli waris.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada satu hal yang perlu kita ketahui bersama bahwa seseorang itu berhak mendapatkan warisan jika telah terpenuhi sebab-sebab adanya hak waris.

Para ulama menjelaskan bahwa sebab-sebab adanya hak waris itu ada tiga;

Pertama, kekerabatan hakiki. Maksud dari kekerabatan hakiki adalah setiap hubungan yang penyebabnya adalah kelahiran. Seperti hubungan antara anak dan ayah atau ibu kandung. Artinya anak tiri bukanlah orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari ayah atau ibu tirinya.

Kedua, pernikahan yang sah, yaitu hubungan antara suami dan istri yang dibangun di atas akad yang sah sesuai dengan syariat. Jadi, walupun belum terjadi hubungan badan antara keduanya, mereka bisa saling mewarisi hartanya.

Artikel Fikih: Siapa Ahli Waris Utama yang Pasti Mendapatkan Warisan?

Ketiga, al-wala’, yaitu kekerabatan yang dibentuk oleh syariat dikarenakan memerdekakan budak. Oleh sebab itu, apabila mayit tidak memiliki ahli waris dan terdapat seseorang yang dahulu telah memerdekakannya, maka ia berhak atas harta warisnya.

Dari kasus di atas diketahui bahwa seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, anak bawaan suami (mayit) 2 perempuan dan 1 laki-laki, serta 1 anak laki-laki bawaan istrinya. Maka ahli warisnya adalah istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki bawaan suami (mayit).

Satu anak laki-laki bawaan istri bukanlah ahli waris, sebab status dia adalah sebagai anak tiri yang tidak memenuhi sebab-sebab adanya hak waris sebagaimana kami jelaskan di atas.

Dalam hal ini istri mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta peninggalannya, sebab suami memiliki anak. Warisan untuk istri, sebagaimana disebutkan dalam ayat,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (Q.S. An-Nisa’ : 12)

Dua anak perempuan dan satu anak laki-laki, mereka mendapatkan bagian sisa (ashabah bil ghair) yang dibagi dengan pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah Taala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,(yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Q.S. An-Nisa’ : 11)

Cara Menghitung Warisan Untuk Istri, 1 Anak Laki-laki, 2 Anak Perempuan

Cara menghitung warisan berdasarkan tabel berikut:

Tabel warisan untuk istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan

Pada tabel di atas terdapat perbaikan ashlul masalah, sebab bagian sisa (yaitu 7) tidak dapat dibagikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan pembagian 2 : 1. Oleh karenanya, membutuhkan perbaikan dengan cara ashlul masalah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 4  dari 1 laki-laki dan 2 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel.

Artikel Konsultasi: Apakah Boleh Menjadikan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris?

Cara menghitungnya adalah jumlah seluruh harta dibagi ashlul masalah setelah diperbaiki, misalnya jumlah harta 64 juta dibagi 32, hasilnya adalah 2 juta. Artinya bahwa nilai setiap saham adalah 2 juta. Selanjutnya tinggal mengalikan:

  1. Istri 4 x 2 juta = 8 juta
  2. Anak laki-laki 14 x 2 juta = 28 juta
  3. 2 anak perempuan 14 x 2 juta = 28 juta (perorang mendapat 14 juta).

Demikianlah pembagian warisan untuk istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Semoga Allah Taala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu alam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

1 Tanggapan

Jazakumulloh khliron katsiiron atas penjelasannya.
Mudah dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *