Gambar Warisan untuk Istri, 1 Putra, 1 Putri, Ayah dan Ibu dakwah.id

Warisan untuk Istri, 1 Putra, 1 Putri, Ayah dan Ibu

Terakhir diperbarui pada · 339 views

Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul “Warisan untuk Istri, 1 Putra, 1 Putri, Ayah dan Ibu” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

Pertanyaan:

Mau tanya, kakak saya meninggal pada bulan Desember 2020 dengan meninggalkan satu orang istri, satu orang putra, satu orang putri, dan kedua orang tua (ayah dan ibu) waktu kakak meninggal masih hidup. Setelah dua minggu, ayah meninggal. Bagaimana pembagian warisannya? Matur nuwun.

Abdul Qodir Asy’ari—Surabaya

Jawaban:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Fulan wafat, ahli warisnya 1 istri, 1 putra, 1 putri, ayah dan ibu.

Harta yang ditinggalkan oleh mayit harus dikelola dengan tertib sebagaimana berikut ini:

Pertama, Harta yang ditinggalkan diambil secara layak untuk mengurusi jenazahnya dari memandikan sampai menguburkannya.

Kedua, Setelah itu, harta sisanya digunakan untuk melunasi hutang-hutang yang menjadi tanggungan mayit, baik kepada manusia ataupun kepada Allah (misal, ada harta yang belum dibayarkan zakat malnya).

Ketiga, Setelah itu, jika mayit memiliki wasiat maka wasiatnya harus ditunaikan terlebih dahulu. Batas maksimal wasiat harta adalah 1/3.

Artikel Resensi: Tadzkiratus Sami’ Wal Mutakallim Kitab Adab Karya Ibnu Jamaah

Keempat, Setelah urusan di atas selesai, barulah harta mayit yang masih tersisa dibagi sebagai warisan.

Disebabkan si mayit memiliki anak, maka bagian ayah dan ibu masing-masing adalah 1/6.

‎وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (QS. An-Nisa’: 11)

Disebabkan almarhum memiliki anak, maka bagian istri adalah 1/8.

‎وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS. An-Nisa’: 12)

Sisanya (ashabah bilghair) untuk putra dan putri.

‎يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

Contoh Penghitungan Warisan

Harta yang ditinggalkan adalah 24 M.

Masing-masing ayah dan ibu mendapatkan 1/6 dari 24 M, yaitu 4 M untuk ayah dan 4 M untuk Ibu.

Istri mendapatkan 1/8 dari 24 M, yaitu 3 M.

Sisanya 13 M untuk putra putrinya dengan rumus anak laki-laki mendapatkan 2 bagian anak perempuan.

Putra 2/3 x 13 M = 8,66666667 M

Putri 1/3 x 13 M = 4,33333333 M

Dua minggu kemudian ayah fulan menyusul wafat, bagaimana warisannya?

Perlu ditelusuri sampai didapatkan data rinci siapa saja ahli waris yang masih hidup setelah wafatnya ayah.

Jika ahli waris yang masih hidup hanya 1 istri dan 1 putra, maka istri (ibu penanya) mendapatkan 1/8 bagian dari seluruh harta peninggalan ayah.

Adapun sisanya menjadi miliki putranya (yang masih hidup. Putra yang sudah wafat tidak mendapatkan warisan dari ayahnya. Anak-anak dari putra yang sudah wafat tidak mendapatkan warisan dari kakek mereka).

Jika ahli warisnya lebih dari itu, maka dihitung dengan cara yang sesuai komposisi ahli waris yang ada. Wallaahu a’lam. (Abe Hudan/dakwah.id)

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I.

Penulis: Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I
Editor: Ahmad Robith

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *