Gambar Warisan Ibu Belum Dibagi Hingga Ayah Meninggal dakwah.id.jpg

Warisan Ibu Belum Dibagi Hingga Ayah Meninggal

Terakhir diperbarui pada · 296 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Ibu Belum Dibagi Hingga Ayah Meninggal ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Kami 4 bersaudara: 3 perempuan dan 1 laki-laki. Jadi pas ibu saya meninggal di keluarga kami tidak ada buka waris, tapi ayah menghibahkan kami tiap anak sebidang tanah 400 meter persegi, dan ayah membawa sisa harta lainnya dan menikah lagi, dari pernikahannya dikaruniai 1 orang anak perempuan, sekarang ayah saya telah meninggal, dan sampai hari ini sudah hampir 3 tahun ibu tiri kami tidak ada inisiatif untuk buka waris.

Itu bagaimana hukumnya ustaz, kami mau mengingatkan buka waris takut menyinggung dan seolah-olah kami ingin harta peninggalan ayah kami. Yang mau ditanyakan, itu bagaimana hukum Islam yang sebenarnya apakah memang sudah tidak ada buka waris atau bagaimana?

Ibu Ai—Bandung Jabar

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Sebelum menanggapi pertanyaan di atas, kita harus memahami terlebih dahulu tentang konsep harta di dalam syariat Islam. Harta yang ada di tangan kita saat ini adalah harta yang Allah titipkan kepada kita untuk dimanfaatkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam syariat Islam.

Cara memindahkan kepemilikan harta pun telah diatur sedemikian rupa oleh Allah ta’ala. Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa hak atau dengan cara yang zalim.

Artikel Tabayun: Hadits Kisah Azab Wanita ini Palsu, Waspada!

Tatkala seseorang meninggal dunia maka harta yang dimiliki itu sejatinya kembali kepada yang telah menitipkannya, yaitu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Selanjutnya, harta yang disebut sebagai harta peninggalan atau warisan itu oleh Allah ta’ala diberikan kepada para ahli warisnya. Yang mana, ahli waris serta tata cara pembagiannya telah Allah jelaskan secara detail dalam firman-Nya, yaitu surat An-Nisa’ : 11—12 dan 146. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.(Q.S. An-Nisa’: 7)

Artinya, secara otomatis harta warisan itu telah menjadi haknya para ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Apabila ada yang bukan ahli waris mengambil harta warisan atau ahli waris yang mengambil melebihi dari porsi yang semestinya, berati telah mengambil harta orang lain tanpa hak dan telah berbuat zalim. Orang yang telah mengambil harta orang lain tanpa hak, maka dia berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak.

Penyelesaian Masalah

Pertanyaan di atas sebetulnya terdapat beberapa problem yang mestinya perlu diselesaikan satu persatu.

Pembagian harta warisan ibu

Pertama, ketika sang ibu meninggal dunia, maka harta yang menjadi milik ibu seharusnya diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan porsi masing-masing yang tentunya setelah ditunaikan tanggungan-tanggungan mayit.

Hibah dari suami kepada anak-anaknya berupa tanah 400 meter persegi itu juga perlu diperjelas, apakah itu hibah dari harta suami sendiri kepada anak-anaknya? Jika demikian, maka hal itu sah-sah saja.

Namun, jika itu adalah harta milik istrinya (ibu penanya), maka cara pembagiannya harus berdasarkan ketentuan warisan. Tidak bisa dibagikan sama rata kepada anak-anaknya, sebab ada anak laki-laki dan anak perempuan yang mestinya bagian mereka adalah dua banding satu. Adapun bagian suami hanyalah ¼ bagian dari harta istrinya.

Pembagian harta warisan ayah

Kedua, ketika suami ini telah meninggal dunia, maka harta yang menjadi milik suami harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan porsi masing-masing.

Seluruh anaknya berhak mendapatkan warisan, baik dari istri pertama maupun istri kedua. Bagian mereka antara laki-laki dan perempuan adalah dua banding satu. Sedangkan bagian istri keduanya adalah 1/8 dari harta peninggalan suaminya, disebabkan mayit memiliki anak.

Artikel Konsultasi: Cara Menghitung Harta Warisan yang Menumpuk

Tidak perlu takut menyinggung perasaan siapa pun

Selanjutnya, ahli waris tidak perlu takut menyinggung perasaan siapa pun untuk mengingatkan pembagian harta warisan. Itu adalah bagian dari menyampaikan kebenaran. Jika tidak kita sampaikan, justru artinya kita membiarkan orang lain memakan harta yang bukan miliknya.

Namun, tentunya cara menyampaikannya harus sebaik mungkin hingga tidak menimbulkan permasalahan yang jauh lebih besar. Atau, jika memang seluruh ahli waris telah mengikhlaskannya untuk dihibahkan kepada istri kedua (ibu tiri), maka hal itu juga tidak mengapa. Wallahu a’lam. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *