Transplantasi Rambut atau Alis Untuk Menutupi Aib

Transplantasi Rambut atau Alis untuk Menutupi Aib, Apa Hukumnya?

Terakhir diperbarui pada · 7,302 views

Kasus yang sering terjadi dalam tragedi kebakaran bangunan atau gedung adalah hilangnya sebagian anggota tubuh korban karena ikut terbakar. Ada yang sebagian rambut atau alisnya terbakar, atau bagian lainnya. Bagi korban, tentu ini memberikan pengaruh pada mental yang akhirnya menjadi aib bagi dirinya di kemudian hari. Lantas, bolehkah melakukan transplantasi rambut atau alis dalam rangka menutupi aib yang harus ditanggung korban?

Sebelum jauh mengulas hukum transplantasi rambut atau alis, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu transplantasi.

Transplantasi adalah pemindahan jaringan tubuh dari satu tempat ke tempat yang lain. Transplantasi rambut adalah prosedur bedah untuk mengambil rambut sehat dari tubuh dan memindahkannya ke bagian kepala yang rambutnya mulai menipis atau hilang. Transplantasi rambut dikenal juga dengan istilah cangkok rambut.

Transplantasi rambut dapat dilakukan dengan dua teknik:

  1. Follicular unit extraction, yaitu pengambilan dan penanaman folikel rambut satu persatu
  2. Follicular unit strip surgery (FUSS), di mana lajur kulit kepala diambil dan dibagi menjadi beberapa cangkok mikro yang terdiri dari beberapa helai rambut.

Baca juga: Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot Dilarang, ya?

Transplantasi rambut dapat disarankan bagi semua orang yang rambutnya rontok (permanen atau sementara) akibat faktor berikut:

  • Genetik – Pola kebotakan pria biasanya disebabkan oleh faktor genetik, terutama reaksi seseorang terhadap produk sampingan testosteron, yaitu dihydrotestosteron (DHT). Hormon ini dapat menghambat proses penyusutan folikel rambut supaya rambut dapat tumbuh.
  • Penyakit lain – Ada pasien yang mengidap penyakit autoimun, misalnya lupus. Jenis penyakit ini menyebabkan sistem kekebalan tubuh menyerang folikel rambut, sehingga rambut mudah rontok atau tidak dapat tumbuh.
  • Obat-obatan – Obat tertentu, misalnya yang digunakan pada kemoterapi, dapat menyebabkan kerontokan. Obat ini dirancang untuk menghancurkan semua jenis sel, terutama sel yang dapat membelah diri dengan sangat cepat.
  • Aktivitas tertentu – Rambut juga dapat rontok akibat sering digosok atau ditarik dengan kasar. Misalnya, saat mengeringkan rambut dengan handuk.
  • Trauma – Contohnya adalah korban kebakaran, yang dapat kehilangan rambutnya akibat cedera yang dialami. (https://www.docdoc.com/id/info/procedure/hair-transplant)

Hukum Transplantasi Rambut atau Alis

Beberapa ulama kontemporer seperti syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan para ulama yang tergabung dalam Majma’ al-Fiqh al-Islamiy membolehkan operasi transplantasi rambut atau alis yang yang disebabkan oleh kecelakaan atau sebab kauni lain yang itu bisa memunculkan aib pada diri korban. (fatwa.islamweb.net)

Hukum bolehnya operasi transplantasi rambut atau alis ini didasarkan pada dalil Qiyas dengan hukum yang terkandung dalam hadits Urjufah bin As’ad, bahwasanya hidungnya terpotong saat terlibat dalam perang Kullab semasa dirinya masih Jahiliyah. Kemudian ia mengganti hidungnya yang terpotong tadi dengan lembaran perak. Namun ternyata malah membuat hidungnya berbau busuk. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mengganti dengan emas. (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Baca juga: Rambut Tersingkap Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

Dalam hadits lain disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

“Allah melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang  mencabut atau mencukur rambut dan yang mengikir gigi untuk memperindah, perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah.” (Shahih al-Bukhari, no.5931 dan Shahih Muslim, no.2125)

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang maksud وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ, beliau berkata,

فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لطلب الحسن أما لواحتاجت إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فلابأس

“Para perempuan itu melakukannya hanya untuk berhias, itu menunjukkan bahwa yang diharamkan itu jika tujuannya untuk berhias. Sedangkan jika untuk tujuan pengobatan atau menutupi aib di bagian gigi atau bagian lainnya maka itu boleh.” (Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 13/107)

Baca juga: Hukum Aqiqah Wajib, Benarkah Demikian?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya juga tentang hukum transplantasi rambut. Beliau menjawab, “Ya, boleh. Sebab ini termasuk mengembalikan ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla dan upaya menutupi aib pada diri yang bersangkutan. Pada kasus ini, bukan termasuk tindakan memperindah diri atau menambah-nambahi ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla yang sudah ada. Kasus ini bukan termasuk merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (fatwa.islamweb.net) Wallahu a’lam (Sodiq Fajar/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

2 Tanggapan

Syukron
Jazakumullih
Zadakumullih barokah

Wa iyyakum… share ke saudara yang lain, ya… :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *