Kotoran Hewan Ternak Najis-dakwahid

Kotoran Hewan Ternak Najis?

Terakhir diperbarui pada · 5,352 views

Para ulama Ahli Fikih berbeda pendapat mengenai hukum kotoran hewan ternak. Imam Syafi’i mengatakan bahwa kotoran hewan ternak adalah najis.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan pendapat Imam Abu Hanifah, beliau menyatakan bahwa semua kotoran burung suci kecuali kotoran ayam.

Sedang Imam Malik dan  Imam Ahmad berpendapat bahwa kotoran hewan yang dagingnya halal adalah suci. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait)

PENDAPAT PERTAMA

Ulama Fikih yang menyatakan kotoran hewan ternak itu najis berpegang pada hadits shahih dari Abdullah bin Mas’ud. Beliau berkata,

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi buang hajat. Beliau memintaku mencari tiga batu, aku datang dengan dua batu dan kotoran hewan. Beliau menerima dua batu dan membuang kotoran hewan seraya bersabda, ‘Ia kotor.” (HR. Al-Bukhari)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak kotoran hewan (kering) yang diberikan Abdullah bin mas’ud karena ia kotor, yang berarti najis. Ini mencakup kotoran hewan yang dagingnya halal dikonsumsi ataupun yang haram dikonsumsi.

Mereka yang juga berpendapat bahwa jika kotoran manusia adalah najis, maka kotoran hewan juga demikian. Karena manusia kedudukannya lebih mulia dibandingkan hewan.

PENDAPAT KEDUA

Sedangkan para Ulama yang mengatakan perkara itu suci, serta tidak membatalakan wudhu berpegang pada beberapa hadist shahih. Di antaranya,

“Dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meminum air kencing dan susu dari unta. Hal mana unta adalah hewan ternak serta halal untuk dikonsumsi. Maka semua hewan yang halal untuk dikonsumsi disamakan kedudukannya (kotorannya tidak najis).

Demikina pula, saat kondisi belum ada bangunan masjid, Rasulullah membolehkan shalat di kandang kambing.

كَانَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari no. 234 dan Muslim no. 1202).

Anas bin Malik berkata; “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di kandang kambing.” (HR. Tirmidzi, No.318)  Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih

Rasulullah pernah ditanya tentang hukum shalat di kandang kambing. Beliau bersabda,

صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud no. 184 dan Ahmad 4/288. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan bahkan pernah shalat di dalam kandang kambing. Padahal di dalam kandang kambing pasti ada kotoran atau sisa kotoran dan kecing dari hewan tersebut. Kambing adalah hewan ternak yang halal dagingnya.

KESIMPULAN

Dari perbedaan pendapat yang ada, pendapat yang menyatakan bahwa kotoran hewan ternak adalah suci lebih kuat dibanding pendapat yang menyatakan sebaliknya. Karena di dalam hadits Abdullah bin Mas’ud tidak ada keterangan kotoran hewan apa yang ditolak Nabi.

Tentu kurang tepat menyamakan kotoran hewan secara umum dengan kotoran manusia karena kotoran manusia telah ditetapkan kenajisannya oleh dalil. Sementara dalil lain menetapkan sucinya sebagian kotoran hewan. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

Apakah tai ayam yang sudah kering najis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *