Souvenir dari Bank Konvensional Boleh Dimanfaatkan

Souvenir dari Bank Konvensional Boleh Dimanfaatkan?

Terakhir diperbarui pada · 1,415 views

Pertanyaan
Ustadz, saya dan istri mendaftar haji lewat salah satu Bank Konvensional yang ditunjuk pemerintah. Sepulang menyetorkan ONH, saya mendapatkan beberapa souvenir dari Bank Konvensional tersebut. Ada mug, payung, dan juga mukena. Semua bergambarkan logo Bank tersebut. Bolehkah saya dan istri memanfaatkannya?
(Abdulfattah—Banten)

Jawaban
Para ulama kontemporer menyatakan bahwa bertransaksi dengan Bank Konvensional atau Bank Ribawi tidak boleh. Haram. Jika tak terhindarkan, mestilah diminimalisir. Sebab seberapa pun, bertransaksi dengannya mengandung unsur tolong-menolong dalam perbuatan dosa jika bukan malah berbuat riba yang merupakan dosa besar.

Souvenir dari Bank konvensional yang diberikan kepada nasabahnya yang membuka rekening tabungan, itu termasuk riba. Riba tidak harus berupa uang. Dalam salah satu hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut, bahkan jika itu berupa segenggam makanan ternak.

Apatah lagi pada souvenir tersebut ada logo Bank. Apabila kita memakainya, orang-orang yang melihat kita bisa salah paham. Mereka akan menyimpulkan kita sebagai orang yang membolehkan bertransaksi dengan Bank Konvensional secara umum tanpa melihat alasan khusus. Selain itu, memakainya juga sama dengan mempromosikannya. Mempromosikan lembaga yang penuh dengan aktivitas yang dilaknat oleh Allah.

Lantas souvenir itu diapakan? Setelah gambar logonya dihilangkan, silakan souvenir tersebut diberikan kepada fakir-miskin yang membutuhkannya. Wallahu a’lam. [Diadaptasi dari majalah Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *