Shiyam Senin Kamis dan Shiyam Ayyam al-Biidh Boleh Digabung?

Shiyam Senin Kamis dan Shiyam Ayyam al-Biidh Boleh Digabung?

Terakhir diperbarui pada · 887 views

Pertanyaan:
Ustadz, sahkah melaksanakan shiyam Senin Kamis yang bertepatan dengan tanggal 13,14, atau 15 bulan Qamariyah dengan dua niat: shiyam Senin Kamis dan shiyam Ayyam al-Biidh? Terima kasih atas jawabannya.

(Musthafa—Solo)

Jawaban:
Mengumpulkan dua ibadah yang sejenis dengan satu niat dikenal oleh para ulama dengan istilah “tasyrikunniyat”. Kaidahnya, jika yang satu diperintahkan karena dzatnya dan yang satu diperintahkan bukan karena dzatnya tetapi karena faktor lain, maka “tasyrikunniyat” boleh dilakukan. Sedangkan jika keduanya sama-sama diperintahkan karena dzatnya, maka “tasyrikunniyat” tidak boleh dilakukan. Contoh kasus yang pertama adalah shalat sunnah rawatib dan shalat Tahiyatul Masjid. Sedangkan contoh kasus yang kedua adalah shalat sunnah rawatib dan shalat istikharah.

Shiyam sunnah hari Senin dan Kamis dikategorikan oleh para ulama sebagai amalan yang diperintahkan karena faktor lain. Yakni amal-amal diangkat ke langit pada hari itu, sebagaimana disebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sedangkan shiyam tanggal 13, 14, dan 15 diperintahkan oleh Rasulullah saw karena dzatnya. Yakni agar sekurang-kurangnya seorang muslim melaksanakan shiyam tiga hari setiap bulan. Barangsiapa melaksanakannya maka seakan-akan ia melaksanakan shiyam sepanjang masa. Demikian menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Sebenarnya, tiga hari itu tidak harus tanggal 13, 14, dan 15. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, boleh kapan saja, yang penting tiga hari. Hanya, yang paling utama adalah 13, 14, 15.

Oleh karena itu, barangsiapa mengerjakan shiyam Senin Kamis gugurlah darinya kesunnahan shiyam tiga hari setiap bulan. Bahkan dengan rahmat Allah ia telah mendapatkan keutamaan shiyam tiga hari tiap bulan. Jika masih bertanaya, bolehkah melaksanakan shiyam Senin Kamis dan shiyam Ayyam al-Biidh? Jika mau melaksanakan shiyam setiap hari pun boleh. Wallahu a’lam[Majalah Fikih Islam Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *