ngaji fikih 39 hukum berbicara saat buang hajat dakwah.id

Ngaji Fikih #39: Hukum Berbicara Saat Buang Hajat

Terakhir diperbarui pada · 315 views

Pada artikel Ngaji Fikih serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Mengucapkan Kalimat Zikir Ketika Buang Hajat. Kali ini, serial Ngaji Fikih akan melanjutkan pembahasan berikutnya: Hukum Berbicara Saat Buang Hajat.

Seri adab buang hajat disarikan dari kitab al-Bayan wa at-Taโ€™rif bi Maโ€™ani wa Masaโ€™ili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, karya Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, dengan perubahan dan tambahan.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih lainnya, silakan buka link tautan berikut:

Serial Ngaji Fikih

Salah satu adab buang hajat yang sering diabaikan atau diremehkan adalah menahan diri dari berbicara saat buang hajat. Atau, menahan diri dari mengobrol di dalam kamar mandi. Dalam mazhab Syafii, hukum berbicara di dalam kamar mandi adalah makruh.

Kamar mandi adalah tempat untuk membuang kotoran, sudah tentu menjadi tempat yang sangat kotor. Mestinya kamar mandi tidak menjadi tempat paling nyaman untuk mengobrol dengan yang lain.

Hadits Larangan Berbicara Saat Buang Hajat

Abu Said radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabda:

ู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ุฑูุฌู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ูŽุงู†ู ูŠูŽุถู’ุฑูุจูŽุงู†ู ุงู„ู’ุบูŽุงุฆูุทูŽ ูƒูŽุงุดูููŽูŠู’ู†ู ุนูŽู†ู’ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุชูู‡ูู…ูŽุง ูŠูŽุชูŽุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽุงู†ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุนูŽุฒูŽู‘ ูˆูŽุฌูŽู„ูŽู‘ ูŠูŽู…ู’ู‚ูุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ

โ€œJanganlah dua orang yang keluar untuk buang hajat membuka aurat mereka, kemudian mereka saling berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah โ€˜azza wajalla benci dengan perbuatan seperti itu.โ€ (HR. Abu Dawud No. 14)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga pernah meriwayatkan:

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ู…ูŽุฑูŽู‘ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ูŠูŽุจููˆู’ู„ูุŒ ููŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽุŒ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฑูุฏู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

โ€œseorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya.โ€ (HR. Muslim No. 555)

Boleh Berbicara, Hanya Dalam Kondisi Darurat

Kendati demikian, boleh berbicara saat buang hajat atau di dalam kamar mandi ketika dalam kondisi darurat.

Darurat seperti apa? Yaitu, kondisi yang sekiranya dia diam maka justru akan terjadi marabahaya pada dirinya atau pada orang lain.

Misalnya, melihat orang buta yang akan terjebur ke dalam sumur. Sekalipun sedang buang hajat maka dia boleh berbicara dengan orang tersebut, bahkan dia wajib memperingatkannya.

Contoh lainnya, melihat binatang berbisa yang dapat membinasakan dirinya atau orang yang ada di sekitarnya. Dia wajib meminta tolong dan memberi tahu kepada orang yang ada di sekitarnya sekalipun sedang buang hajat.

Larangan Tersebut Berlaku Dalam Kondisi Apa Sih?

Menurut pendapat yang muโ€™tamad dalam mazhab Syafii, larangan (makruh) berbicara dalam kamar mandi hanya berlaku bagi orang yang masuk dalam kamar mandi untuk buang hajat saja.

Artinya, jika masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan atau memperbaiki, maka boleh berbicara sesuai dengan kebutuhan. Sekalipun, tetap tidak boleh melafalkan zikir dan melafalkan ayat-ayat al-Quran di dalamnya. Adapun selain dua kalimat tersebut maka diperbolehkan.

Ulama mutaakhirin dari mazhab Syafii berbeda pendapat, menurut mereka larangan berbicara dalam kamar mandi berlaku untuk semua kondisi, baik untuk buang hajat maupun untuk hal-hal yang lain. Selama tidak ada alasan darurat untuk berbicara maka bebicara dalam kamar mandi hukumnya tetap makruh.

Wallahu aโ€™lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

(Disarikan dari kitab al-Bayan wa at-Taโ€™rif bi Maโ€™ani wa Masaโ€™ili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, hal. 88โ€“89, cet. 2/2014 M, Kuwait: Dar Adh-Dhiyaโ€™, dengan perubahan dan tambahan)

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Serial Ngaji Fikih sebelumnya:
Ngaji Fikih #38: Mengucapkan Kalimat Zikir Ketika Buang Hajat

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *