Rambut Tersingkap Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Batal

Rambut Tersingkap Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

Terakhir diperbarui pada · 5,992 views

Salah satu syarat sah shalat yang tak boleh diabaikan adalah aurat harus tertutup. Syarat ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Aurat laki-laki mulai dari pusar sampai lutut agak ke bawah sedikit. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Lalu, bagaimana dengan kasus rambut tersingkap ketika shalat bagi muslimah , apakah shalatnya tetap sah atau batal sehingga harus diulang, sebab rambut adalah aurat wanita?

Kasus rambut tersingkap ketika shalat bagi muslimah ini berhubungan dengan hukum tersingkapnya aurat pada saat shalat. Para ulama fikih sepakat, jika aurat tersingkap pada saat shalat dengan disengaja, maka shalatnya batal.

Namun, para ulama fikih berbeda pendapat dalam hal jika tersingkapnya aurat itu karena faktor tidak disengaja. Ada mazhab yang menganggap shalatnya tidak sah dan harus diulang, namun mayoritas ulama berpendapat shalatnya tetap sah dengan beberapa catatan.

Baca juga: Model Gerakan Saat Shalat yang Harus Diperhatikan

Pendapat yang menyatakan shalatnya tidak sah adalah pendapat mazhab Syafi’i. Tepatnya, jika aurat tersingkap baik sedikit atau banyak dan tidak segera menutupnya kembali, maka shalatnya tidak sah. Sebab, rambut adalah bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup. Sementara, menutup aurat adalah syarat wajib shalat. Sehingga, jika rambut tersingkap ketika shalat bagi muslimah itu shalatnya jadi tidak sah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775)

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,

فَإِنِ انْكَشَفَ شَيْءٌ مِنْ عَوْرَةِ الْمُصَلِّي لَمْ تَصِحَّ صَلاَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ الْمُنْكَشِفُ أَمْ قَل

“Jika ada bagian aurat yang tersingkap pada orang yang sedang shalat, maka shalatnya tidak sah; baik bagian yang tersingkap itu banyak ataupun sedikit.”

Di akhir kalimatnya beliau memberi catatan, “Jika ia tidak segera menutupnya kembali.” (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-kuwaitiyah, 27/129)

As-Syirazi, seorang ulama mazhab Syafi’i, mengatakan, “Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal.” (Al-Muhadzab, 1/87)

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i meskipun aurat yang tersingkap hanya sedikit jika tidak segera menutupinya maka shalatnya batal. Mazhab maliki juga berpendapat demikian. (fatwa.islamweb.net)

Baca juga: Mengulang Shalat Karena Belum Masuk Waktunya

Sementara itu mazhab Hanbali berpendapat bahwa jika aurat tersingkap hanya sedikit dan tanpa sengaja, serta meskipun tersingkap dalam waktu yang agak lama, maka shalatnya tetap sah. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-kuwaitiyah, 27/129)

Ibnu Qudamah mengatakan,

فَإِنْ انْكَشَفَ مِنْ الْعَوْرَةِ يَسِيرٌ. لَمْ تَبْطُلْ صَلاتُهُ  نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ

“Jika aurat orang yang shalat terbukanya (hanya) sedikit, shalatnya tidak batal. Pendapat ini telah dinyatakan oleh Imam Ahmad dan Abu Hanifah juga berpendapat demikian. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/651)

Senada dengan itu, al-Bahuti al Hanbali juga menjelaskan,

وَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِكَشْفِ يَسِيرٍ مِنْ الْعَوْرَةِ

“Aurat yang tersingkap jika hanya sedikit/ringan itu tidak membatalkan shalat.” (Kasyaful Qina’, Al-Bahuti al-Hanbali, 1/268)

Al-Bahuti juga merinci tentang durasi waktu tersingkapnya. Jika yang tersingkap itu hanya sedikit dalam waktu yang agak lama serta tanpa disengaja, maka shalatnya tetap sah.

Demikian pula jika tersingkapnya banyak namun dalam waktu singkat, shalatnya juga tetap sah. Beliau memberi contoh dengan tersingkapnya aurat karena terpaan angin. Jika ia segera menutup kembali auratnya tanpa harus melakukan gerakan yang berlebihan, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika proses menutup kembali auratnya itu membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. (Kasyaful Qina’, Al-Bahuti al-Hanbali, 1/269)

Sementara mazhab Hanafi berpendapat, jika aurat yang tersingkap mencapai seperempat bagian dalam durasi waktu satu rukun gerakan shalat, maka shalatnya batal. Namun jika durasi tersingkapnya kurang dari itu, shalatnya tetap sah. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-kuwaitiyah, 27/129)

Baca juga: Lupa Membaca Al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Salah seorang ulama kontemporer, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin memberikan penjelasan dengan lebih sistematis. Jika tersingkapnya aurat itu karena faktor kesengajaan, maka shalatnya batal. Baik aurat yang tersingkap sedikit atau banyak, baik waktu tersingkapnya hanya sebentar atau agak lama.

Kemudian jika tersingkapnya aurat terjadi tanpa ada unsur kesengajaan dan hanya sedikit saja yang tersingkap, maka shalatnya tetap sah. Jika aurat tersingkap tanpa disengaja, tersingkapnya banyak, namun dalam waktu yang singkat segera dapat ditutupi kembali shalatnya tidak batal.

Jika aurat tersingkap tanpa disengaja, yang tersingkap banyak, dan terjadi dalam durasi waktu yang agak lama seperti baru diketahui saat shalat hampir usai, maka sebaiknya ia mengulang shalatnya. Sebab menutup aurat adalah syarat sah shalat. (Majmu Fatawa wa Rasa-il, bab Satrul ‘Aurat, jilid 2) Wallahu a’lam (M. Shodiq/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

batalkah sholat wanita yang kelihatan anak rambutnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *