Rajin Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Diterima?

Rajin Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Diterima?

Terakhir diperbarui pada · 11,147 views

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai mukallaf. Orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia kafir keluar dari lingkaran Islam. Namun, bagaimana dengan orang yang rajin puasa tapi tidak shalat? apakah ibadah puasa yang dilakukan diterima?

Secara hukum, shalat Lima waktu adalah ibadah yang hukumnya wajib. Konsekwensi hukum bagi orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak ada yang diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla, baik berupa haji, puasa, zakat, atau amalan apapun.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Buraidah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berrsabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Al-Bukhari, 520)

Baca juga: Doa Buka Puasa yang Dalilnya Shahih itu Lafalnya Seperti Apa?

Makna dari habitha ‘amaluhu adalah batal, tidak bermanfaat sama sekali. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat amalannya tidak akan diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Amalan yang pernah dia lakukan sama sekali tidak akan mendatangkan manfaat bagi dirinya. Amalannya tidak akan sampai kepada Allah ‘Azza wa Jalla; tidak diterima.

Tentang hadits di atas, Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan, makna yang terkandung dari hadits tersebut bahwa bentuk at-tarku/meninggalkan itu ada dua: meninggalkan secara keseluruhan, tidak pernah shalat sama sekali. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan seluruh amalannya.

Kemudian bentuk yang kedua, meninggalkan pada bagian atau waktu tertentu saja; tidak shalat pada hari-hari tertentu saja. Bentuk ‘meninggalkan’ jenis ini berkonsekwensi pada kesia-siaan amal hanya pada hari itu saja.

Kesia-siaan amal adalah konsekwensi dari meninggalkan shalat keseluruhan, kesia-siaan tertentu adalah konsekwensi dari meninggalkan shalat pada waktu tertentu saja. (Ash-Shalat, 65)

Baca juga: Membatalkan Puasa Tanpa Alasan, Begini Siksaannya di Akhirat Kelak

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang status puasanya orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjawab,

تَارِكُ الصَّلَاةِ صَوْمُهُ لَيْسَ بِصَحِيْحٍ وَلَا مَقْبُوْلٍ مِنْهُ؛ لِأَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ

Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Sebab orang yang meninggalkan shalat statusnya adalah kafir murtad. (Fatawa ash-Shiyam, 87)

Pernyataan beliau ini didasarkan pada firman Allah ‘Azza wa Jalla,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Kemudian didasarkan pula pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ

“Pemisah antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah ditinggalkannya shalat.” (HR. Muslim, 82)

Beliau juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2621, dishahihkan oleh al-Albani)

Pernyataan tersebut juga telah menjadi pendapat umum para sahabat. Abdullah bin Syaqiq, salah seorang ulama tabi’in mengatakan, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui sebuah amalan yang jika ditinggalkan maka ia menjadi kafir kecuali shalat. Oleh sebab itu, jika seseorang melaksanakan puasa tapi tidak shalat maka puasanya tidak diterima dan sama sekali tidak bermanfaat baginya saat hari kiamat. Maka kami katakan, “Shalatlah, lalu puasalah, karena meskipun engkau puasa tapi tidak shalat, maka puasamu tertolak, sebab orang kafir ibadahnya tidak akan pernah diterima!” (islamqa.info)

Majelis fatwa Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, jika ada seseorang yang rajin puasa Ramadhan dan hanya melaksanakan shalat di bulan Ramadhan saja, kemudian meninggalkan shalat seusai bulan Ramadhan, apakah puasanya diterima. Majelis fatwa tersebut menjawab,

“Shalat adalah salah satu rukun Islam, rukun yang paling urgen setelah syahadat, dan termasuk kewajiban personal (Fardhu ‘Ain). Maka orang yang meninggalkannya baik karena faktor penentangan terhadap hukum wajibnya shalat atau karena faktor meremehkan dan bermalas-malasan maka ia telah kafir.

Dan orang-orang yang hanya puasa dan shalat di bulan Ramadhan saja maka ini adalah bentuk penipuan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Betapa buruknya orang yang tidak mengetahui Allah ‘Azza wa Jalla kecuali hanya ketika di bulan Ramadhan saja. Puasa mereka tidak sah karena mereka meninggalkan shalat di selain bulan Ramadhan. Bahkan, status mereka adalah kafir dengan kekufuran yang besar meskipun tidak menentang atas wajibnya hukum shalat, menurut pendapat yang benar dari para ulama. (Fatawa al-Lajnah ad-da-imah, 10/140)

Baca juga: Sunnah-Sunnah Sebelum Ifthar/Buka Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi dalam fatwanya menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan maka ia telah kafir. Seluruh amalannya tidak diterima, termasuk puasa. Kemudian bagi orang yang kadang-kadang shalat, kadang-kadang meninggalkan shalat, maka orang seperti ini amalan puasanya masih diterima atas kehendak Allah. Namun ia berstatus sebagai Muslim yang bermaksiat, banyak dosa. (https://www.youtube.com/watch?v=G2cyTvK7uX0)

Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa orang yang rajin puasa tapi tidak shalat berada dalam dua kondisi.

Pertama, jika orang tersebut meninggalkan shalat seluruhnya, tidak pernah shalat sama sekali, maka otomatis ibadah lainnya tidak diterima, termasuk puasa. Sebab secara hukum ia telah kafir.

Kedua, jika ia hanya meninggalkan shalat sebagian saja, terkadang shalat terkadang tidak shalat, maka ia masih berstatus sebagai Muslim, tapi Muslim yang bermaksiat. Amal ibadah lainnya masih mungkin untuk diterima, atas kehendak Allah ‘Azza wa Jalla.

Dengan demikian, hendaknya setiap Muslim selalu menjaga dan melaksanakan seluruh amal ibadah yang hukumnya wajib tanpa tebang pilih, agar seluruh amal ibadah yang ia kerjakan diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Bagi masyarakat Muslim yang masih masih terbiasa meninggalkan shalat, hendaknya segera bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sebab, meskipun rajin puasa tapi tidak shalat, amalan puasa yang dilakukan hanyalah sia-sia. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]

 

Tema terkait: Puasa, Shaum, Ramadhan 1438H, Fikih Shiyam, Fikih Shaum, Ramadan, Fikih RamadhanPembatal Puasa, Doa Buka Puasa.

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *