pertumbuhan mazhab syafi'i di indonesia-dakwah.id

Akar Pertumbuhan Mazhab Syafi’i di Nusantara

Terakhir diperbarui pada · 2,927 views

Akar Pertumbuhan Mazhab Syafi’i di Nusantara

 

Khazanah ilmu fikih termasuk dalam kajian Islam yang tidak pernah putus dari satu generasi ke generasi selanjutnya hingga hari ini.

Para ulama yang menekuni bidang ini selalu memberi sumbangan keilmuan mereka, baik berupa penjelasan atas kitab sebelumnya (syarah), ringkasan (mukhtashar), atau komentar panjang (hasyiah).

Tradisi keilmuan para ulama tersebut berjalan selama ribuan tahun.

Sebagai contoh dalam mata rantai kitab-kitab mazhab Syafi’i. Adalah Imam Syafi’i rahimahullah (w. 204 H) mengarang kitab al-Umm yang menjadi salah satu sumber dalam mazhab Syafi’i kemudian diringkas oleh muridnya Imam al-Muzanni (w.264 H) dengan kitabnya Mukhtashar al-Muzanni. Kemudian Imam al-Haramain Juwaini (w.478 H) mensyarah kitab Mukhtashar al-Muzanni menjadi kitab Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Mazhab.

Tidak berhenti sampai disitu, ulama generasi selanjutnya, Imam al-Ghazali (w.505 H) meringkas kitab Imam al-Haramain menjadi kitab al-Basith, kemudian diringkas lagi menjadi kitab al-Wasith, dan kembali diringkas di kali ketiga menjadi kitab al-Wajiz hingga ringkasan terakhir dengan judul al-Khulasah.

Materi Khutbah Jumat: 10 Tanda Lemahnya Iman

Imam Rafi’i (w.623 H) sebagai pelanjut mata rantai tradisi ulama sebelumnya kemudian meringkas kitab al-Wajiz menjadi kitab al-Muharrar yang kemudian hari kitab ini diringkas oleh Imam Nawawi (w.676 H) menjadi kitab Minhajut Thalibin.

Ulama selanjutnya yang meringkas sekaligus memberikan syarahnya adalah Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (w. 926 H) dengan kitabnya Manhajut Thullab sebagai mukhtashar dan kitab Fathul Wahhab sebagai Syarahnya.

Kitab Fathul Wahhab karangan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari ini kemudian diberi catatan (Hasyiah). Paling tidak ada dua kitab Hasyiah yang terkenal; Hasyiatul Jamal karangan Sulaiman bin Umar al-Jamal (W.1204 H) dan Hasyiatul Bujairimi karangan Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi (w.1221 H).

Kembali pada kitab Minhajut Thalibin Imam Nawawi yang banyak disyarah oleh para ulama setelahnya. Sebut saja karangan Ibnu Hajar al-Haitami (w.974 H) dengan kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj karya Syihabudin ar-Ramli (957 H) dan Mughnil Muhtaj milik Katib asy-Syarbini (w.977 H).

Dan jika dilanjutkan masih banyak sekali kitab-kitab ulama generasi setelahnya; baik berupa syarah, mukhtashar, dan hasyiah yang senantiasa mengisi khazanah keilmuan fikih para ulama.

Alasan para ulama terdahulu tidak keluar dari kitab-kitab para ulama pendahulunya terjadi paling tidak karena dua alasan seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Ginanjar Sya’ban dalam www.alif.id.

Pertama, merupakan bentuk penghormatan atas guru-guru mereka dan berharap keberhakan ilmu dari para ulama-ulama sebelumnya.

Kedua, bagian dari penjagaan silsilah sanad keilmuan dari penulis kitab utama.

 

Ulama Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Fikih Mazhab Syafi’i

Ulama Nusantara juga ikut meramaikan panggung keilmuan dalam bidang fikih. Salah satu kitab fikih yang pertama ditulis adalah karya Syaikh Nuruddin ar-Raniri (w. 1658 M), Mufti Kesultanan Aceh Darussalam masa Sultan Iskandar Tsani, dengan kitabnya Sirath al-Mustaqim.

Kitab Sirath al-Mustaqim ditulis tahun 1634 dan selesai ditulis tahun 1644, butuh waktu 1 dasawarsa untuk menyelesaikan kitab ini.

Dan yang menarik, latar belakang penulisan kitab ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nuruddin dalam muqaddimahnya adalah sebuah permintaan dari seorang sahabatnya untuk menuliskan kitab fikih dalam Mazhab Syafi’i ke dalam bahasa Melayu. (H.W. Muh. Shaghir Abdullah, Perkembangan Ilmu Fikih dan Tokoh-Tokohnya di Asia Tenggara, 30)

Kitab Sirath al-Mustaqim secara jelas disebutkan beliau menginduk pada mazhab Syafi’i, maka dalam penyusunan kitab ini banyak mengambil referensi dari kitab-kitab Ulama Syafi’iyyah, seperti Minhaju Thalibin karya Imam Nawawi, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhaju Thullab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Hidayatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, Kitabul Anwar karya Imam ar-Dabili, Nihayatul Muhtaz karya Syihabuddin ar-Ramli dan Umdatus Salik karya Ibnu Naqib. (H.W. Muh. Shaghir Abdullah, Perkembangan Ilmu Fikih dan Tokoh-Tokohnya di Asia Tenggara, 29)

Baca juga: Virus Corona Menyebar, Adakah Hadits Doa Terhindar dari Wabah Penyakit?

Sebagai kitab fikih yang awal muncul di Nusantara, memang tidak terlalu lengkap dan komprehensif seperti kitab-kitab induk fikih pada umumnya. Namun tetap proporsional sebagai kitab fikih dasar dan ringkas bagi kaum muslimin pada masa itu yang melingkupi pembahasan seputar; wudhu, shalat, zakat, puasa, haji, qurban, dan beberapa pembahasan lainnya.

Namun kitab ini cukup menjelaskan posisi Syaikh Nuruddin ar-Raniri sebagai pelanjut mata rantai keilmuan mazhab Syafi’i sekaligus penyebar fikih mazhab di kalangan muslim Aceh pada masa itu. Dan kitab ini kelak menjadi rujukan bagi ulama Nusantara generasi selanjutnya.

Pada generasi selanjutnya, Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam menulis kitabnya Sabilul Muhtadin banyak mengutip dari kitab Sirath al-Mustaqim karya Syaikh Nuruddin ar-Raniri.

Dalam mukadimahnya Syaikh Arsyad menyebutkan, “Sebaik-baik kitab (fikih Syafi’i) yang dibahasakan dengan bahasa Jawi”. (H.W. Muh. Shaghir Abdullah, Perkembangan Ilmu Fikih dan Tokoh-Tokohnya di Asia Tenggara, 30-31)

Ulama generasi selanjutnya yang memberikan sumbangsih dalam khazanah keilmuan fikih adalah Syaikh Abdurrauf as-Singkili atau juga dikenal dengan nama Syeh Kuala.

Ia mengarang kitab yang berjudul Mir’atu at-Thullab fi Tasyil Ma’rifati al-Ahkam al-Syari’iyyah li al-Malik al-Wahhab. Kitab ini ditulis atas permintaan Sultanah Shafiyatuddin dan diselesaikan pada tahun 1663 M. (Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara…, 255)

Tidak seperti kitab Sirath al-Mustaqim yang lebih fokus membahas perihal persoalan ibadah, kitab karangan as-Singkili ini selain membahas tentang fikih ibadah, ia juga membahasa persoalan-persoalan muamalah, siyasah (politik), sosial, ekonomi dan keagamaan kaum muslimin.

Dengan kata lain, kitab Mir’atu ath-Tullab lebih komprehensif dan luas dari segi pembahasannya dibandingkan kitab ar-Raniri.

Kitab ini juga disusun berdasarkan ramuan dari kitab-kitab mazhab Syafi’i. Diantara kitab-kitab yang dijadikan referensi oleh as-Singkili adalah; Fathul Wahhab karya Zakariya al-Anshari, Fath al-Jawab dan Tuhfatul Muhtaj tulisan Ibnu Hajar al-Haitami, Nihayatul Muhataj karangan Syihabuddin ar-Ramli, selain kitab fikih as-Singkeli juga merujuk pada kitab Tafsir Ibnu Umar al-Baidhawi (w.685) yang berjudul Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil dan Syarah Muslim Milik Imam Nawawi. (Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara…, 255-256)

Dari sumber-sumber yang digunakan as-Singkili dalam penulisan kitabnya menunjukkan kualitas sosok ulama yang memiliki pengetahuan yang luas dalam mazhab Syafi’i. Sekaligus hal tersebut menunjukkan hubungan as-Singkili dalam jaringan ulama Syafi’iyyah, karena pengetahuan akan kitab-kitab tersebut didapat dengan cara bertemu dengan guru-guru yang memiliki silsilah sanad periwayatan kitab-kitab tersebut.

 

Penyebaran Mazhab Syafi’i di Nusantara

Syaikh Ali Jum’ah dalam kitabnya Tarikh Usul Fiqh, menyebutkan ada lima fase proses perkembangan dan penyebaran mazhab Syafi’i.

Pada fase pertama adalah fase persiapan mazhab yang dimulai sejak wafatnya Imam Malik pada tahun 179 H hingga kedatangan Imam Syafi’i ke Baghdad pada kali kedua pada tahun 195 H. Fase ini berjalan selama 16 tahun.

Fase kedua adalah fase penyebaran mazhab Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama). Masa fase ini selama 4 tahun. Terhitung sejak kedatangan Imam Syafi’i ke Baghdad hingga berpindah ke Mesir pada tahun 199 H.

Sedangkan fase ketiga adalah fase penyempurnaan mazhab dengan qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i ketika di Mesir. Fase ini berlangsung hingga wafatnya beliau pada tahun 204 H.

Tahapan selanjutnya di fase keempat adalah tahapan penyebaran riwayat dalam persoalan-persoalan fikih dengan metode usul mazhab Syafi’i, dan fase ini dimotori oleh ulama-ulama Syafi’iyyah atau yang dikenal dengan istilah Ashab Syafi’i. Dan fase ini berlangsung sejak wafatnya Imam Syafi’i hingga pertengahan abad kelima, sebagian pendapat menyebtukan hingga abad ketujuh hijriyah.

Fase akhir dari penyebaran mazhab Syafi’i adalah tahapan pengukuhan mazhab dengan ditandai munculnya madrasah-madrasah mazhab Syafi’i dan adanya pengkajian tarjih dalam pendapat-pendapat ulama mazhab Syafi’i serta disusunnya kitab-kitab ringkasan yang berisi pendapat rajih dalam mazhab Syafi’i, yang kemudian memunculkan kitab-kitab syarah (penjelas) dari kitab-kitab mukhtashar (ringkasan) tersebut. (Ali Jum’ah, Tarikh Usul al-Fiqh, 2015: 166)

Fase-fase yang dipaparkan oleh Syaikh Ali Jum’ah tersebut memberikan gambaran bagaimana proses penyebaran mazhab Syafi’i di dunia Islam. Salah satu yang menjadi pioner utama penyebaran tersebut adalah banyaknya jumlah ulama Syafi’iyyah dengan produktifitas karya yang melimpah, sehingga penyebaran mazhab Syafi’i di dunia Islam terjadi dengan masif, bahkan hingga menembus Nusantara.

Baca juga: Abu Umamah, Ahli Sedekah yang Penuh Berkah

Mereka menyebar di pusat-pusat kajian keislaman yang didatangi oleh para pelajar muslim dari seluruh dunia, dan pada kesempatan tersebut terjadi transformasi ilmu fikih Syafi’i kepada murid-murid yang belajar kepada ulama-ulama mazhab Syafi’i. Karena pada umumnya, murid akan mengikuti mazhab gurunya, terlebih gurunya punya pengaruh yang besar dalam proses belajar si murid.

Syaikh Nuruddin ar-Raniri dan Syaikh Abdurrauf as-Singkili adalah dua nama ulama yang mula-mula menyebarkan fikih mazhab Syafi’i di Nusantara. Paling tidak itu bisa dilihat dari karya yang telah mereka hasilkan. Meskipun ada kemungkinan masuknya Islam beberapa abad sebelumnya juga dibawa oleh kaum muslimin yang menganut mazhab Syafi’i.

Hingga hari ini, mazhab Syafi’i menjadi mazhab mayoritas kaum muslimin di Indonesia, meskipun tidak dijadikan mazhab resmi negara seperti beberapa negara timur tengah yang menjadikan mazhab tertentu sebagai mazhab resmi negara.

Namun kecondongan kaum muslimin Indonesia terhadap mazhab Syafi’i telah melebur dalam setiap tata cara ibadah yang telah berakar kuat sejak dahulu. Jika merunut secara historis, mayoritas ulama yang berkiprah dalam dakwah di Indonesia adalah bermazhab Syafi’i. Wallahu a’lam (Fajar Jaganegara/dakwah.id)

Topik Terkait

Fajar Jaganegara, S.pd

Pengagum sejarah, merawat ingatan masa lalu yang usang tertelan zaman. Mengajak manusia untuk tidak cepat amnesia. Pengagum perbedaan lewat khazanah fikih para ulama. Bahwa dengan berbeda, mengajarkan kita untuk saling belajar dan berlapang dada.

1 Tanggapan

saya pengen download kitab fikih mazhab syafiie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *