Pakaian Muslimah Harus Memenuhi 8 Syarat Ini-dakwah.id-01

Pakaian Muslimah Harus Memenuhi 8 Syarat Ini

Terakhir diperbarui pada · 2,649 views

Dear para Muslimah.. Coba cek, apakah pakaian Muslimah yang kalian kenakan telah benar-benar sesuai dengan aturan syariat Islam?

Bagaimana bisa tahu kalau pakaian kalian telah sesuai dengan syariat Islam? Silakan gunakan 8 syarat pakaian Muslimah berikut ini sebagai parameter.

Jika pakaian kalian telah memenuhi delapan syarat ini, insyaallah pakaian yang kalian kenakan telah “lulus sensor” sebagai pakaian yang sesuai dengan syariat.

Atau setidaknya delapan syarat yang telah diformulasikan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dan disebutkan juga oleh ulama lain melalui penelitian mereka terhadap dalil-dalil syar’i ini akan menjauhkan kalian dari penggunaan pakaian yang menyelisihi syariat.

8 Syarat Pakaian Muslimah

pakaian muslimah baju muslimah-dakwah.id

  1. Menutupi seluruh badan

Pakaian muslimah harus menutupi seluruh badan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nuur: 31)

Dalam ayat lain Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59)

Jumhur Ulama fikih sepakat bahwa wanita Muslimah wajib menutup seluruh tubuhnya. Titik yang menjadi ruang perbedaan pendapat para ulama adalah berkenaan dengan wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian ulama berpendapat wajah dan telapak tangan termasuk bagian dari aurat yang harus ditutupi, sebagian lain berpendapat wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31/44)

Artikel Fikih: Cadar, Bukti Keimanan Hingga Fashion Kekinian

Perbedaan pendapat dalam masalah ini telah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang. Dan ini dimaklumi oleh para ulama. Termasuk jenis ikhtilaf yang dibolehkan. Sehingga, kalangan yang tidak sependapat dalam masalah ini tidak sepatutnya diingkari secara berlebihan.

syarat pakaian muslimah-dakwah.id

  1. Tidak mengandung fungsi hiasan

Pakaian Muslimah tidak boleh mengandung makna atau fungsi sebagai hiasan.

Dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS. An-Nuur: 31)

Secara umum, ayat ini mencakup pakaian luar berhias yang menarik perhatian kaum lelaki.

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَعَصَى إِمَامَهُ، وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا، قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Ada tiga golongan, jangan kamu tanyakan tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa), yaitu seseorang memisahkan diri dari jamaah, mendurhakai imamnya dan mati dalam keadaan durhaka, budak wanita atau budak lelaki melarikan diri lalu mati, dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, suami telah mencukupi kebutuhan dunia untuknya lalu ia berhias (untuk lelaki lain) setelah itu. Maka jangan kamu tanyakan tentang mereka.” (HR. Ahmad no. 23943; HR. Al-Hakim, 1/119 dan lainnya. Hadits ini Shahih)

Artikel Fikih: Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisalnya

Apa pengertian tabarruj?

Tabarruj adalah menampakan hiasan, keindahan-keindahan, atau apapun yang wajib ditutupi oleh seorang wanita yang bisa mengundang syahwat para lelaki. (Fathul Bayan fi Maqashid al-Quran, Shidiq Hasan Khan, 7/274)

Maksud perintah menggunakan jilbab adalah untuk menutupi hiasan seorang wanita. Untuk itu, tidak masuk akal jika jilbab itu sendiri membawa fungsi hiasan. (Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, Syaikh Nashiruddin al-Albani, 120)

Sebagian wanita yang taat beragama mengira bahwa busana muslimah apapun selain warna hitam adalah hiasan, ini keliru karena dua alasan.

Alasan pertama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

Sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya, namun samar aromanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2788. Hadits ini derajatnya shahih)

Alasan kedua, praktik para shahabiyah menunjukkan ada di antara mereka yang mengenakan pakaian berwarna selain warna hitam. Di antaranya:

 

Contoh pertama: Hadits Ikrimah.

Ikrimah mengisahkan, suatu ketika Rifa’ah menceraikan istrinya. Lalu mantan istrinya tersebut dinikahi oleh Abdurrahman bin az-Zubair al-Qurazhi.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ

Dia mengenakan khimar (kerudung kepala) berwarna hijau.”

Lalu ia mengadu kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kulitnya tampak berwarna hijau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, saat itu para wanita sedang saling bantu membantu.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Aku tidak pernah melihat (beban) seperti yang sedang dialami wanita mukminah. Sungguh, kulitnya lebih hijau dari pakaiannya.” (HR. Al-Bukhari No. 5825)

 

Contoh kedua: Hadits Ummu Khalid binti Khalid.

Ummu Khalid binti Khalid pernah menuturkan,

“Nabi shallallahu alaihi wasallam membawa baju panjang berwarna hitam dan kecil. Beliau kemudian bertanya, ‘Menurut kalian, siapa yang pantas kita beri baju ini?’

Orang-orang pun terdiam. Lalu setelah itu beliau berkata, ‘Panggillah Ummu Khalid.’

Ia kemudian didatangkan dengan digendong. Nabi shallallahu alaihi wassalam mengambil baju itu dengan tangan beliau lalu beliau kenakan padanya.

Beliau berkata, “Semoga umurmu panjang. Pakailah baju ini sampai usang. Pada baju ini terdapat tanda berwarna hijau dan kuning.”

Beliau lantas berkata, “Wahai Ummu Khalid, ini bagus.” (HR. Al-Bukhari no. 5823)

 

Contoh Ketiga: Dari al-Qasim, bahwa Aisyah mengenakan pakaian berwarna kuning saat ia berihram. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 8/372)

pakaian muslimah harus tebal-dakwah.id

  1. Pakaian muslimah harus tebal dan tidak membentuk bagian tubuh yang ditutupi

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan di antara para penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya mereka mencambuk orang-orang, dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan dengan sombong dan dengan pundak miring, rambut mereka laksana punuk unta miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aroma semerbaknya. Padahal aroma semerbak surga tercium dari perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 2128)

Maksudnya adalah para wanita yang mengenakan pakaian tipis yang membentuk tubuh dan tidak menutupi. Mereka memang disebut berpakaian, namun pada hakikatnya telanjang. (Tanwirul Hawalik, 3/103)

Imam an-Nawawi menyebutkan, ada yang mengatakan maknanya adalah mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna badannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 14/110)

pakaian muslimah harus lebar-dakwah.id

  1. Harus lebar dan tidak ketat

Pakaian Muslimah harus lebar dan tidak ketat. Karena pakaian ketat dapat menggambarkan bagian tubuh yang ditutupi.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, ia berkata,

كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberiku pakaian Qubthiyah tebal yang dihadiahkan Dihyah al-Kalbi. Lalu aku berikan pakaian itu pada istriku.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian bertanya kepadaku, ‘Kenapa kau tidak mengenakan pakaian Qubthiyah?’

Wahai Rasulullah, aku berikan pakaian itu badai istriku,’ jawabku.

Rasulullah kemudian berkata kepadaku, ‘Perintahkan dia untuk mengenakan pakaian dalam, sungguh aku khawatir pakaian itu memperlihatkan bentuk tulangnya.’” (HR. Ahmad no. 21786 dengan sanad yang lemah. Hadis ini dikuatkan oleh riwayat lain dalam Sunan Abi Dawud no. 4116 sehingga derajatnya meningkat menjadi hasan)

Qubthiyah adalah pakaian buatan Mesir.

Ghilalah adalah pakaian dalam di balik pakaian luar.

Untuk para muslimah zaman sekarang, hendaknya tidak mencukupkan diri dengan hanya menutupi rambut dan leher semata, setelah itu tidak peduli dengan pakaian ketat dan pendek yang ia kenakan yang tidak mencapai pertengahan betis.

Mengenakan kaos kaki menutupi betis yang terbuka tidaklah cukup. Wanita muslimah harus segera menutup tubuh dengan sempurna seperti yang diperintahkan Allah dengan meneladani para wanita-wanita muhajirah golongan pertama saat turun perintah untuk mengenakan kerudung.

Mereka merobek baju-baju panjang lalu mereka gunakan untuk menutupi wajah.

Maka kenakanlah pakaian panjang dan lebar sehingga bisa menutup seluruh bagian tubuh yang diperintahkan Allah agar ditutup.

pakaian muslimah tidak boleh ada parfum-dakwah.id

  1. Pakaian Muslimah tidak diberi parfum atau wewangian

Diriwayatkan dari Abi Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapapun wanita mengenakan wewangian lalu melintasi suatu kaum agar mereka mencium aroma wanginya, berarti dia berzina.” (HR. An-Nasa’i no. 5126; HR. At-Tirmidzi no. 2786. Hadits shahih)

Sebab larangan mengenakan wewangian bagi wanita sangat jelas. Karena bisa menggerakkan syahwat.

Ulama mengaitkan hal-hal lain yang memiliki makna serupa seperti pakaian yang bagus, perhiasan yang tampak, perhiasan mewah, seperti itu juga berbaur dengan para lelaki. (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/279)

Al-Haitami menyebutkan dalam Az-Zawajir (2/37), bahwa keluar rumah bagi wanita dengan mengenakan wewangian termasuk salah satu dosa besar, meski suami mengizinkan.

pakaian muslimah tidak boleh menyerupai laki-laki-dakwah.id

  1. Pakaian Muslimah tidak boleh menyerupai pakaian kaum laki-laki

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Artinya pakaian dan hiasan lelaki tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang khusus dikenakan kaum wanita, juga sebaliknya.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309; HR. Abu Daud no. 4098; HR. An-Nasa’i no. 9209)

Larangan menyerupai lawan jenis bukan semata didasarkan pada pilihan yang diinginkan, atau merujuk pada kebiasaan para lelaki atau wanita. Tapi merujuk pada ukuran kelaikan bagi laki-laki dan juga wanita.

Pakaian yang laik bagi para wanita harus sesuai dengan yang diperintahkan, yaitu menutupi seluruh tubuh tanpa ada yang terlihat.

pakaian muslimah tidak boleh menyerupai pakaian orang kafir-dakwah.id

  1. Pakaian Muslimah tidak boleh menyerupai pakaian orang-orang kafir

Syariat Islam menetapkan kaum muslimin laki-laki atau pun perempuan tidak boleh menyerupai orang-orang kafir, baik dari segi ibadah hari besar, atau pakaian-pakaian khas mereka.

Banyak sekali nash-nash syar’i menegaskan kaidah ini. Di antara nash yang berkaitan dengan pakaian adalah Hadits Abdullah bin Amr, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melihatku mengenakan dua pakaian berwarna kuning lalu beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا

Sungguh, ini adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah kau mengenakannya.’” (HR. Muslim no. 2077)

Para wanita Muslimah harus mengetahui nash-nash syar’i ini agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pernyataan yang cukup menarik tentang maqashid syariat Islam melarang wanita Muslimah mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita kafir.

Pernyataan tersebut telah penulis cantumkan dalam artikel dakwah.id yang berjudul:

Trend Mengikuti Tradisi Non-Muslim: Pintu Kehancuran Generasi Islam

Syaikh Ibnu Taimiyah menjelaskan,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

Penyerupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 22/154)

pakaian muslimah tidak boleh ada unsur syuhrah-dakwah.id

  1. Pakaian Muslimah tidak boleh mengandung unsur pakaian syuhrah (ketenaran)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا، أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Siapa mengenakan pakaian syuhrah di dunia, Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat. Kemudian ia dibakar di neraka dengan pakaian itu.” (HR. Abu Daud no. 4029; HR. Ibnu Majah no. 3607. Sanad hadits ini hasan li ghairihi)

Apa pengertian pakaian syuhrah atau pakaian ketenaran?

Pakaian Syuhrah adalah setiap pakaian yang dikenakan dengan maksud membanggakan diri dan sombong di hadapan orang miskin, atau pakaian yang dikenakan dengan maksud agar membuat orang lain tertawa, atau pakaian yang dikenakan agar tampak zuhud disertai dengan niat riya’. (Syarh al-Mashabih Ibnu Malik, 5/24)

Bagaimana, pakaian kalian sudah memenuhi 8 syarat di atas?

Demikian penjelasan sederhana tentang 8 syarat yang harus terpenuhi pada pakaian Muslimah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam (Sodiq Fajar/dakwah.id)

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *