Gambar Ngaji Fikih #55 Menunda Shalat Zuhur Saat Cuaca Panas.jpg

Ngaji Fikih #55: Menunda Shalat Zuhur Saat Cuaca Panas

Terakhir diperbarui pada · 438 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Shalat di Awal Waktu Adalah Amalan Paling Utama. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Menunda Shalat Zuhur Saat Cuaca Panas.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Shalat merupakan ibadah zahir (lahir) paling utama. Tidak ada ibadah zahir yang paling utama melebihi keutamaan shalat. Namun, Allah tetap bermurah hati kepada hamba-Nya yang beriman melalui lisan Rasul-Nya bahwa ada banyak keringanan dalam ibadah shalat tersebut.

Apalagi jika seseorang mendapati kondisi masyaqqah,yaitu kondisi yang cukup menyusahkan. Di antara keringanan itu, boleh mengerjakan shalat fardhu dengan duduk jika tidak mampu berdiri, boleh menjamak dan mengqasar shalat bagi musafir, ataupun menjamaknya saat turun hujan.

Termasuk keringanan dalam shalat adalah boleh menunda shalat Zuhur jika cuaca sangat panas, sampai sinar matahari sedikit agak teduh atau tidak terlalu menyengat.

Berkaitan dengan ini, Rasulullah pernah berpesan kepada para shahabat,

إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوْا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Jika cuaca amat panas, akhirkanlah shalat sampai agak teduh. Sesungguhnya panas yang menyengat itu berasal dari hembusan neraka jahanam.” (HR. Al-Bukhari No. 512)

Maksud mengakhirkan shalat pada hadits di atas adalah mendirikan shalat tidak di awal waktunya, namun menunggu sejenak sampai cuaca tidak terlalu panas dan terik.

Keringanan menunda shalat Zuhur ini ternyata tidak berlaku dalam semua keadaan. Keringanan tersebut hanya berlaku pada kondisi dan keadaan yang memenuhi syarat berikut ini:

Syarat Boleh Menunda Shalat Zuhur Saat Cuaca Panas

Pertama: berlaku pada shalat zuhur saja

Sehingga tidak berlaku pada shalat-shalat yang lain seperti shalat Asar, ataupun shalat Isya’ dan Maghrib, sekalipun beralasan bahwa cuaca sedang gerah karena akan turun hujan.

Begitu juga tidak berlaku pada shalat Jumat, sekalipun shalat Jumat adalah ganti daripada shalat Zuhur. Alasannya, karena dalam shalat Jumat kita diperintahkan untuk berpagi-pagi dalam mempersiapkan dan menunaikannya.

Dengan begitu, selain shalat Zuhur tidak mendapatkan keringanan mengakhirkan shalat karena cuaca panas.

Kedua: cuaca memang sedang sangat panas

Syarat kedua ialah, jika cuaca dalam sebuah daerah sedang sangat panas dan biasanya panasnya cukup menyengat saat seseorang berada di bawah terik matahari langsung.

Jika di sebuah daerah cuacanya cukup stabil, tidak panas, maka tidak boleh menunda shalat Zuhur dengan alasan panas.

Ketiga: waktu shalat zuhur bertepatan dengan cuaca panas

Berlaku jika waktu shalat Zuhur tiba bertepatan dengan cuaca yang panas tersebut.

Apabila waktu shalat Zuhur tiba bertepatan dengan kondisi awan yang sedang menutupi matahari, sehingga sinar matahari tidak begitu menyengat di kulit, maka keringanan menunda shalat Zuhur karena panas pun tidak berlaku.

Sekalipun ini terjadi di musim panas.

Keempat: tinggal di daerah bercuaca panas

Berlaku untuk orang yang tinggal di daerah yang bercuaca panas. Orang yang tinggal di negeri yang tidak bercuaca panas, tidak mendapatkan keringanan ini.

Lalu bagaimana menurut Anda apakah Indonesia termasuk negeri panas atau bukan? Atau beberapa wilayah termasuk panas dan sebagian wilayah lain tidak panas?

Kelima: berlaku bagi yang hendak shalat di luar masjid

Berlaku bagi orang yang hendak mendirikan shalat berjamaah di luar masjid.

Bilamana ada sekelompok orang yang hendak mendirikan shalat berjamaah di selain masjid, dalam kondisi dan keadaan yang telah disebutkan di atas, maka mereka mendapatkan keringanan untuk mengakhirkan shalat sampai cuaca tidak terlalu panas.

Syarat kelima ini dapat kita simpulkan, jika mereka ingin mendirikan shalat berjamaah di dalam masjid yang beratap, sehingga para jamaah akan merasa nyaman berteduh di bawah atap tersebut, maka mereka tidak mendapatkan keringanan ini.

Kecuali, jika jarak perjalanan ke masjidnya cukup jauh sebagaimana disebutkan dalam syarat keenam di bawah ini.

Keenam: jarak ke masjid terlalu jauh

Berlaku bagi orang yang ingin shalat di masjid, namun jarak perjalanan ke masjidnya terlalu jauh.

Orang yang ingin mendirikan shalat di masjid, baik secara berjamaah maupun sendirian, maka mendapat keringanan untuk menunda mendirikan shalat Zuhur karena cuaca yang sangat panas. Dengan syarat, jika jarak antara masjid dan tempat dia berada cukup jauh.

Artikel Adab: Menunda Bayar Hutang, Apa Akibatnya?

Bagaimana untuk mengukur jauhnya? Caranya adalah dengan memperkirakan, sekiranya dia pergi ke masjid dalam cuaca panas tersebut maka akan menimbulkan masyaqqah,akan membuatnya tidak khusyuk dan tidak sempurna shalatnya dengan kondisi yang ada, maka itulah jarak jauh yang dimaksud dalam syarat ini.

Apabila jarak masjid cukup dekat, atau jauh namun memiliki kendaraan yang bisa melindungi dan memudahkannya maka tidak mendapatkan keringanan ini. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: al-Bayan wa at-Taarif bi Maani Wasaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 173-174, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *