Ngaji Fikih Uzur Shalat di luar waktu dakwah.id

Ngaji Fikih #52: Uzur Shalat di Luar Waktu

Terakhir diperbarui pada · 467 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Sesibuk Apa Pun, Jangan Meninggalkan Shalat. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Uzur Shalat di Luar Waktu.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Seorang muslim sudah semestinya paham tentang urusan shalat. Sebab shalat adalah ibadah yang paling utama dari semua ibadah lahir.

Maksudnya, paham shalat secara rinci dan detail, paham tentang shalat khusyuk, dan bahkan seorang muslim wajib paham kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.

Ini tidak lain agar ibadah shalatnya sempurna dan tidak percuma.

Tahukah Anda? Sengaja melakukan shalat fardhu sebelum tiba waktunya ternyata termasuk salah satu dosa besar. DR. Yusuf an-Nishf menyebutkannya dalam kitab Al-Bayan wa at-Tarif.

Bukan hanya itu, mengakhirkan pelaksanaan shalat di luar waktunya tanpa uzur syar’i juga termasuk salah satu dosa besar.

Allah subhanahu wataala berfirman,

فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتاباً مَوْقُوتاً

Maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Firman Allah subhanahu wataala di atas menjelaskan bahwa shalat fardhu itu shalat yang ditetapkan waktunya. Alhasil, seorang muslim tidak diperkenankan melakukan shalat fardhu di luar waktu yang telah ditetapkan kecuali karena uzur syar’i, yaitu uzur yang diakui oleh syariat.

Lantas, apa saja uzur syar’i yang membolehkan seseorang shalat di luar waktu? Berikut ini penjelasannya:

Pertama: Ketiduran

Orang yang ketiduran mendapatkan uzur jika dia melewatkan waktu shalat. Dia tidak berdosa, saat bangun dan mengerjakan shalat di luar waktunya.

Dalam beberapa hukum, Islam memang menjadikan tidur sebagai uzur syar’i. Selain merupakan kebutuhan bagi manusia, tidur dan kantuk juga merupakan sifat lemah yang ada pada diri mereka. Manusia tidak memiliki kendali penuh untuk sama sekali tidak mengantuk atau tidak tidur.

Hanya saja tidur yang menjadi uzur boleh melakukan shalat di luar waktunya tidaklah sembarang tidur sebagaimana yang dipahami kebanyakan umat Islam.

Setidaknya ada dua kondisi tidur yang dianggap sebagai uzur syar’i.

Tidur sebelum masuk waktu shalat

Kondisi pertama adalah tidur sebelum masuk waktu shalat.

Contohnya, ada orang tidur 1 jam sebelum waktu zuhur. Karena kelelahan, dia tidur pulas sampai tiba waktu asar. Dia melewatkan waktu zuhur. Sementara itu tidak ada seorang pun yang membangunkannya, atau tidak ada alarm yang didengar olehnya.

Begitu bangun dan telah masuk waktu asar maka dia boleh mengerjakan Shalat Zuhur sekalipun telah masuk waktu asar.

Tidur setelah masuk waktu shalat

Kondisi kedua adalah tidur setelah masuk waktu shalat. Kondisi ini dibagi dua.

Pertama, tidur setelah masuk waktu shalat dan memiliki kebisaan bangun sebelum habis waktunya.

Barangkali ada orang yang kelelahan dan sangat mengantuk. Sementara itu waktu shalat telah tiba. Dia tidak segera mendirikan shalat karena kondisi tubuh yang tidak memungkinkan. Dia memilih untuk tidur sekejap melepas kantuknya dan yakin akan terbangun sebelum waktu shalat habis. Karena memang dia memiliki kebiasaan seperti itu.

Namun ternyata yang terjadi kali ini berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Jika sebelumnya dia biasa bangun sebelum waktu shalat habis, tetapi kali ini dia bangun dan waktu shalat telah terlewat, padahal dia belum mendirikan shalat.

Dalam kondisi seperti ini, dia tidak berdosa atas apa yang dilakukannya. Karena dia yakin akan bangun dan mendirikan shalat sebelum waktu shalat habis.

Kedua, tidur setelah masuk waktu shalat dan berpesan kepada seseorang untuk membangunkannya sebelum waktu shalat habis.

Sekiranya orang yang diamanati untuk membangunkan ternyata lupa sehingga dia terlewatkan dari waktu shalat, maka dia tidak berdosa.

Dia sudah berusaha untuk bangun sebelum waktu shalat habis, juga merasa yakin bahwa nanti akan ada orang yang membangunkannya untuk shalat.

Kedua: Lupa

Lupa mendirikan shalat juga termasuk uzur boleh mendirikan shalat di luar waktu. Begitu teringat bahwa dirinya belum menunaikan shalat maka hendaknya segera mengqada shalat yang tertinggal.

Lupa yang dimaksud adalah lupa disebabkan oleh perkara-perkara bermanfaat dan positif, seperti sibuk menelaah buku sampai lupa mendirikan shalat, sibuk merawat orang sakit sampai lupa mendirikan shalat, dan semua aktivitas positif yang lain.

Adapun lupa yang disebabkan oleh perkara yang haram, atau perkara yang makruh dilakukan, maka tidak dapat menjadi uzur mendirikan shalat di luar waktunya.

Contohnya, sibuk berjudi sampai lupa mendirikan shalat; lupa seperti ini tidak dianggap uzur syar’i. Atau sibuk bermain catur sampai lupa mendirikan shalat, ini juga tidak dianggap sebagai uzur syar’i.

Ketiga: Kondisi Menjamak Shalat karena Safar dan Hujan

Safar dan hujan adalah dua kondisi di mana seseorang kerap mendapat masyaqqah (kesulitan) di dalamnya. Oleh sebab adanya masyaqqah tersebut, diperbolehkan mendirikan shalat di luar waktunya dalam rangka menjamak shalat.

Misalnya dalam safar, boleh menjamak Shalat Zuhur dan Asar. Shalat Zuhur diakhirkan dan dilakukan bersamaan dengan Shalat Asar.

Sekalipun Shalat Zuhur tersebut dilakukan di luar waktunya maka tidak menjadi masalah, karena masyaqah dalam safar adalah uzur syar’i.

Keempat: Dipaksa Shalat di Luar Waktu

Orang yang dipaksa untuk tidak melakukan shalat maka dia boleh melakukan shalat di luar waktunya.

Orang yang dipaksa untuk melakukan sesuatu yang membuat dirinya meninggalkan shalat maka dia boleh melakukan shalat di luar waktunya.

Hanya saja, jika masih mampu mendirikan shalat dengan cara darurat seperti dengan isyarat, anggukan kepala, dan kedipan mata maka hendaknya dia tetap melakukan shalat dengan cara seperti itu.

Bila sudah longgar, dia mengulangi shalat yang tidak dilakukan secara sempurna tersebut. Demikian ini untuk menghormati waktu shalat yang telah ditetapkan. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Taarif bi Maani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 166-167, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *