Ngaji Fikih 32 Macam-Macam Najis Mutawasitah dan cara Menghilangkanna dakwah.id

Ngaji Fikih #32 Macam-Macam Najis Mutawasitah dan cara Menghilangkannya

Terakhir diperbarui pada · 680 views

Apa arti najis Mutawasitah? Mutawasitah itu artinya tengah. Najis mutawasitah adalah najis yang menduduki posisi tengah antara najis mughaladzah (tebal) dan najis mukhaffafah (ringan).

Dengan begitu, najis apa pun yang bukan termasuk dari mughaladzah dan bukan dari mukhaffafah maka itu adalah najis mutawasitah.

Dengan kata lain, contoh najis mutawasitah yaitu selain najis pada anjing, babi, dan air kencing bayi laki-laki maka disebut dengan najis mutawasitah.

Disebut najis mutawasitah (pertengahan), maksudnya adalah tidak terlalu tebal (berat) dan tidak terlalu ringan.

Macam-macam Najis Mutawasitah

Secara umum ada dua jenis najis mutawasitah: pertama, najis ‘ainiyah; dan kedua, najis hakimiyah.

Najis hakimiyah adalah najis yang tidak tampak bekas salah satu dari rasa, warna, dan aromanya.

Contoh najis mutawasitah yang termasuk kategori najis hakimiyah adalah percikan air kencing yang menempel pada celana. Percikan tersebut tidak meninggalkan bekas warna, rasa, dan bahkan aromanya.

Cara Menghilangkan Najis Hakimiyah

Cara membersihkan najis hakimiyah ini cukup dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena najis dan tidak perlu memeras bagian yang terkena najis terlebih dahulu.

Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak bekasnya, baik dari sisi warna, rasa, maupun aroma. Contoh najis mutawasitah yang termasuk kategori najis ‘ainiyah adalah kotoran binatang yang meninggalkan aroma tidak sedap atau menyisakan warna yang menempel. Kita dapat mengenalinya bahwa itu adalah najis ‘ainiyah.

Cara Menghilangkan Najis ‘Ainiyah

Cara membersihkan najis ‘ainiyah adalah dengan menghilangkan bekas daripada sifat-sifat najis yang tiga; rasa, aroma, dan warna. Ketiga sifat ini dibersihkan menggunakan air yang suci dan menyucikan.

Artikel Fikih: Benarkah Busana Muslimah Harus Warna Hitam?

Ada najis yang tergolong mudah untuk dibersihkan. Jika memang seperti itu, seseorang cukup membersihkannya satu kali saja. Tidak perlu mengulangi jika memang tidak dibutuhkan.

Ada juga najis yang tergolong sulit dibersihkan. Fukaha mazhab Syafi‘i menyebutkan bahwa najis yang sulit dibersihkan adalah yang tetap meninggalkan salah satu dari tiga sifat di atas sekalipun sudah dicuci sebanyak tiga kali.

Terhadap najis yang sulit dibersihkan, tidak menjadi masalah jika masih menyisakan warna atau aromanya saja. Dan tidak boleh menyisakan rasanya saja, atau menyisakan warna dan aroma secara bersamaan.

Sebagai contoh, anak-anak yang buang air besar di celana. Dalam beberapa kasus bekas warna kotoran tersebut tidak dapat hilang, karena memang sulit dihilangkan. Jika demikian maka sudah dianggap suci selama bekas aroma dan rasanya sudah hilang.

Akan tetapi, jika celana tersebut masih menyisakan bekas rasa saja, atau menyisakan warna dan aroma secara bersamaan maka dianggap belum suci.

Sebagai gambaran, menyisakan: warna saja (suci), aroma saja (suci), rasa saja (tidak suci), warna dan rasa (tidak suci), aroma dan rasa (tidak suci), warna dan aroma (tidak suci).

Cara Menghilangkan Najis Pada Benda Cair

Adapun benda cair, ia tidak dapat disucikan dengan cara apa pun, kecuali air di atas dua qullah atau yang mengalami perubahan secara alami.

Ngaji Fikih #11: Bersiwak Menyempurnakan Wudhu

Sebab itulah, sup dalam mangkok yang kejatuhan bangkai tikus tidak dapat disucikan lagi, minuman dalam gelas yang terkena najis tidak dapat disucikan lagi.

Lalu, bagaimana cara menghilangkan najis pada mentega? Mentega termasuk kategori benda yang sedikit padat, tidak terlalu cair. Terhadap benda yang sedikit padat dan tidak  terlalu cair semisal mentega, apabila terkena najis yang padat (bangkai burung misalnya) maka syariat mengajarkan untuk mengambil benda najis yang padat tersebut dan mengambil bagian-bagian yang ada di sekitarnya, yaitu yang terkena najis, dan setelah itu boleh memanfaatkannya kembali.

Berdalih dengan hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ada tikus yang jatuh ke dalam wadah berisi mentega dan mati di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang peristiwa itu, beliau bersabda,

إِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ

Apabila mentega itu beku maka buanglah tikus tersebut dan yang ada di sekitarnya, dan apabila mentega itu cair maka janganlah kalian mendekatinya.” (HR. An-Nasai No. 4187)

Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

 

Daftar Pustaka:

Al-Bayan wa At-Ta’rif bi Ma’ani wa Masa’ili wa Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus An-Nishf, hal. 133-134, cet. 2/2014 M, Kuwait: Dar Adh-Dhiya’.
Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’, Syaikh Hisyam Al-Kamil Hamid, hal. 60-61, cet. 1/2011 M, Dar Al-Manar.

 

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Serial Ngaji Fikih sebelumnya:
Ngaji Fikih #31 Najis Mukhaffafah Air Kencing Bayi Laki-Laki

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *