dakwahid, Merekam Khutbah Jumat, Apakah Termasuk Aktivitas Terlarang Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Merekam Khutbah Jumat, Apakah Termasuk Aktivitas Terlarang Saat Khutbah Jumat Berlangsung?

Terakhir diperbarui pada · 2,457 views

Hukum merekam khutbah Jumat—Menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang menghadiri shalat Jumat untuk menyimak khutbah yang disampaikan oleh khatib Jumat dengan khusyuk dan penuh seksama. Makmum dilarang untuk saling berbicara manakala imam sedang menyampaikan khutbahnya. Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِيَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Ada tiga golongan manusia dalam menghadiri shalat Jumat, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jumat sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat Jumat sambil memanjatkan doa maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan doa kepada Allah f, kalau Dia menghendaki, maka akan dikabulkan, atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jumat dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka Jumatnya menjadi penebus dosanya hingga Jumat berikutnya, ditambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah ‘azza wajalla berfirman: ‘Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat’.” (HR. Abu Daud: 939)

 

GERAKAN TERLARANG SAAT MENYIMAK KHUTBAH

Selain berbicara, setiap makmum juga dilarang untuk melakukan gerakan dan aktivitas yang berpotensi mengalihkan perhatian sehingga tidak fokus menyimak khutbah Jumat.

Larangan ini disimpulkan dari dalil-dalil yang menunjukkan hukum wajibnya menyimak khutbah Jumat bagi para makmum sebagaimana terdapat dalam surat al-A’raf ayat 204.

Baca Juga: Bolehkah Memotret Saat Khutbah Jumat Sedang Berlangsung?

Kemudian juga dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin amru radhiyallahu ‘anhu di atas. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang memegang batu kerikil sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim No. 1419)

Berdasarkan hadits di atas para ulama fikih menyimpulkan adanya larangan memainkan batu kerikil bagi makmum saat khutbah Jumat sedang berlangsung. Sebab (illat hukum) dilarangnya adalah karena itu termasuk perbuatan sia-sia (‘Abats) yang bisa mengalihkan fokus makmum dari menyimak khutbah Jumat.

Para ulama sepakat bahwa larangan perbuatan ‘Abats yang terdapat dalam hadits-hadits di atas adalah larangan yang bersifat makruh.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Dimakruhkan untuk melakukan ‘Abats (perbuatan sia-sia) saat imam sedang menyampaikan khutbah Jumat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang memegang batu kerikil sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim No. 1419)

Makna dari Al-Laghwu adalah Al-Itsmu; dosa. Allah f berfirman, “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al-Mukminun: 3) Sebab, perbuatan sia-sia (al-’Abats) telah menghalangi makmum dari khusyuk dan memahami sesuatu. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/87)

Al-Bahuti juga menyatakan bahwa perbuatan ‘Abats hukumnya makruh berdasarkan hadits Rasulullah n tentang memainkan kerikil saat khutbah Jumat berlangsung. Ibnu Hazm juga berpendapat demikian. (Kasyaful Qina’, 2/48; Al-Muhalla, 5/62)

Jadi, seluruh bentuk ucapan, gerakan, dan aktivitas yang dapat mengganggu fokus makmum dalam menyimak khutbah Jumat termasuk kategori ‘Abats dan Laghwun; perbuatan sia-sia.

Beberapa Ulama fikih menyebutkan beberapa gerakan yang termasuk gerakan terlarang untuk dilakukan makmum ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat.

Bagi Ibnu Qudamah, Imam Malik, dan al-Auza’i, minum termasuk gerakan yang makruh—Mujahid dan Imam Syafi’i menganggapnya sebagai rukhshah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/87) Al-bahuti juga berpendapat sama, minum termasuk perbuatan makruh jika dilakukan saat imam sedang menyampaikan khutbahnya, kecuali jika benar-benar sangat kehausan. (Kasyaful Qina’, 2/48)

Baca Juga: Ketinggalan Shalat Jumat, Harus Bagaimana?

Ahmad bin Ghunaim bin Salim an-Nafrawi, salah seorang Ulama mazhab Maliki lebih tegas lagi. Beliau menyebutkan bahwa wajibnya diam bagi makmum saat imam menyampaikan khutbah Jumat mengandung konsekuensi haramnya setiap gerakan yang menghalanginya; makan, minum, menggerakkan sesuatu yang dapat menimbulkan suara mengganggu, bertasbih, bahkan juga melarang perbuatan orang yang mengingatkan orang lain yang berbuat Laghwun atau ‘Abats. (Al-Fawakih ad-Dawani, 1/263-264)

Abu Ja’far ath-Thahawi juga menyatakan bahwa seseorang yang melepaskan bajunya saat imam sedang menyampaikan khutbah Jumat hukumnya makruh, mengingatkan orang di sampingnya untuk diam juga makruh, memainkan kerikil juga makruh, dan ini sudah menjadi Ijmak kaum muslimin. (Syarh Ma’anil Atsar, 1/366)

Badruddin Mahmud bin Ahmad al-‘Aini menegaskan bahwa Laghwu (perbuatan sia-sia) bisa saja berwujud selain ucapan seperti memainkan kerikil dimana itu bisa menyibukkannya dari menyimak dan memerhatikan khutbah. (‘Umdatul Qari, 6/176)

 

APAKAH MEREKAM KHUTBAH JUMAT TERMASUK LAGHWU?

Alat perekam suara tidak pernah dijumpai oleh para Ulama terdahulu. Sehingga, persoalan ini termasuk kategori persoalan kontemporer yang hanya diketahui oleh para Ulama kontemporer.

Kita perlu melihat kembali definisi Massa dan Lagha yang diutarakan oleh para Ulama saat memaknai hadits tentang memainkan kerikil sebagaimana telah disebutkan di atas.

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa makna dari Laghwu dalam hadits tersebut adalah batil, buruk, dan tertolak. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/8, Adabul Masyi ilal Masjid, 1/16)

Sementara Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Menyentuh kerikil yang dilarang  adalah sentuhan yang bersifat  ‘Abats (memain-mainkan)—memainkan kerikil—yang sama sekali tidak bermanfaat, perbuatan ini adalah makruh untuk dilakukan ketika mendengar khutbah.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 4/38)

Abul Hasan as-Sindi mengatakan, “Maksudnya dari Man massa al-Hasha adalah memainkannya. Makan faqad lagha adalah melakukan sesuatu yang tidak pantas saat khutbah Jumat berlangsung: orang yang melakukan perbuatan tak pantas, maka tidak ada pahala baginya—pahala shalat Jumat. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/379)

Baca Juga: Perempuan Shalat Jumat di Rumah, Apa Boleh?

Dari beberapa penjelasan di atas, dipahami bahwa makruhnya menyentuh kerikil itu terkait dengan unsur bermain-main ketika menyentuh kerikil tersebut sehingga menimbulkan gangguan. Pada asalnya menyentuh atau memegang itu sebenarnya tidak makruh, tapi karena menyentuh atau memegang kerikil itu dilakukan dengan unsur memain-mainkannya, maka itu masuk kategori Lagha sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Dari pemahaman ini disimpulkan bahwa perbuatan merekam khutbah Jumat dengan alat perekam suara yang ada saat ini tidaklah termasuk perbuatan laghwu, sehingga boleh untuk dilakukan. Sebab, tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh seorang makmum saat khatib Jumat sedang menyampaikan khutbah adalah dilarang.

Ada beberapa perbuatan yang dibolehkan seperti shalat Tahiyatul Masjid, makmum yang bertanya kepada imam, imam yang bertanya kepada makmum—jika memang dibutuhkan, yang semua itu mendatangkan manfaat.

Terlalu memaksakan jika perbuatan merekam khutbah Jumat (rekaman suara) dianalogikan dengan memain-mainkan kerikil. Memainkan kerikil mengandung unsur laghwu sehingga itu dilarang, sedangkan merekam khutbah Jumat sama sekali tidak mengandung laghwu—selama tidak melakukannya dengan terlalu banyak gerakan.

Syaikh muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum menjawab salam orang yang menyalaminya saat khutbah Jumat sedang berlangsung. Beliau memang melarang menjawab salamnya dengan suara, namun beliau membolehkan menjabat tangan orang yang menyalaminya, meskipun lebih baik tidak dilakukan. (Majmu’ fatwa wa Rasail al-Utsaimin, 16/162)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya tentang hukum mencatat khutbah Jumat saat khutbah masih berlangsung. Beliau menjawab bahwa mencatat dan menulis khutbah Jumat saat khutbah masih berlangsung itu tidak boleh. Beliau menukil pendapat salah satu Ulama Mazhab Hanafi, Al-Kamal bin al-Hamam,

يَحْرُمُ فِي الْخُطْبَةِ الْكَلَامُ وَإِنْ كَانَ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْبِيحًا، وَالْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْكِتَابَةُ

Diharamkan saat khutbah (Jumat) bercakap-cakap meskipun dalam rangka amar makruf atau bertasbih, makan, minum, dan menulis/mencatat.” (Fathul Qadir, 2/68)

Kemudian, syaikh al-Munajjid memberi alternatif untuk merekamnya saja dengan alat perekam suara yang ada saat ini. Alternatif ini beliau perkuat dengan fatwa syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang menjawab pertanyaan sama, hukum mencatat khutbah saat khutbah masih berlangsung.

Syaikh al-Utsaimin juga memberi alternatif untuk merekamnya saja dengan alat perekam suara. Kemudian ketika di rumah, ia mencatat dengan mendengarkan hasil rekaman tersebut. Wallahu a’lam. (Shodiq Alislami/Majalah Fikih Islam Hujjah)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *