Ngaji Fikih #49 Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu, Termasuk Istri dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #49: Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu, Termasuk Istri?

Terakhir diperbarui pada · 705 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Inilah Posisi Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu, Termasuk Istri?

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Menyentuh lawan jenis adalah salah satu pembatal wudhu yang disebutkan dalam mazhab Syafii. Para ulama mazhab Syafii berdalih dengan firman Allah Taala,

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam penggalan ayat di atas, Allah menyebutkan kalimat au laamastumu an-nisa’,artinya adalah atau kalian menyentuh perempuan.

Ulama mazhab Syafii menyampaikan penjelasan terkait kalimat tersebut bahwa laki-laki yang bersentuhan dengan wanita maka wudhunya menjadi batal. Begitu pun sebaliknya, wanita yang bersentuhan atau disentuh pun wudhunya batal. Mereka harus memperbarui wudhu lagi.

Syarat-Syarat Menyentuh Lawan Jenis dapat Membatalkan Wudhu

Namun demikian ada beberapa syarat yang tidak boleh diabaikan, sehingga dengan syarat-syarat ini seseorang dapat mengetahui kapan menyentuh lawan jenis akan menjadi pembatal wudhu dan kapan tidak membatalkan wudhu.

Berikut ini syarat-syaratnya:

Pertama: persentuhan itu harus terjadi antara kulit dengan kulit

Kulit adalah bagian paling luar atau bagian paling tampak dari tubuh manusia. Termasuk dalam makna kulit adalah gusi dan lidah yang ada di dalam mulut. Bahkan bagian-bagian yang membalut segala yang ada dalam mulut juga termasuk kulit, sekalipun jarang tertampakkan.

Imam ar-Ramli rahimahullah menyebutkan, bagian tersembunyi yang ada di mata dihukumi sebagaimana kulit. Tulang yang tertampakkan di permukaan kulit juga dihukumi seperti kulit. Namun, Imam Ibnu Hajar rahimahullah tidak sependapat dengan beliau.

Di antara bagian yang tidak termasuk dalam syarat ini adalah gigi, kuku, dan rambut. Bila saja seseorang menyentuh lawan jenis pada salah satu dari tiga bagian tersebut maka tidak membatalkan wudhu.

Persentuhan lawan jenis yang terjadi antara kulit dan baju yang dipakai tidak membatalkan wudhu. Atau, persentuhan antara kulit dengan kaos tangan juga tidak membatalkan wudhu. Persentuhan harus terjadi antara kulit dengan kulit.

Kedua: persentuhan kulit harus terjadi pada lawan jenis dan bukan sesama jenis

Bilamana seorang wanita menyentuh kulit wanita yang lain, atau laki-laki menyentuh kulit laki-laki yang lain, maka itu tidak membatalkan wudhu. Persentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah bila terjadi antara lawan jenis, antara laki-laki dan wanita.

Menyentuh kulit seorang khuntsa, pemilik kelamin ganda yang belum diketahui kecondongan dan dominan kelaminnya, maka dianggap tidak membatalkan wudhu. Misalnya, laki-laki menyentuh khunsta atau perempuan menyentuh khuntsa, seperti itu tidak menjadi sebab wudhu mereka batal.

Kecuali jika si khunsta telah mendapatkan jati dirinya (mendapatkan kecondongannya), maka hendaknya dia bergegas memperbarui wudhu dan begitu pun bagi orang yang menyentuhnya.

Ketiga: persentuhan kulit terjadi antara dua orang yang telah besar

Maksud dari dua orang yang telah besar adalah yang telah memiliki syahwat.

Hal ini bisa dilihat dari kebiasaan yang terjadi pada lingkungan sekitar, kira-kira pada umur berapakah anak-anak mulai memiliki syahwat? Maka sejak pada umur itulah persentuhan kulit dengannya sudah membatalkan wudhu.

Yang menjadi patokan adalah umur ketika seorang anak biasanya sudah memiliki syahwat, bukan balig. Sebab pada umumnya syahwat mulai muncul sekalipun anak belum balig atau belum mencapai usia balig; yaitu 15 tahun qamariyah.

Bilamana saat usia balig telah tiba namun dia belum memiliki syahwat, maka dia diperlakukan sebagaimana anak-anak seusianya pada umumnya; di mana anak-anak yang telah balig tentu sudah memiliki syahwat. Sehingga, sekalipun dia tidak memiliki syahwat saat sudah balig, persentuhan kulit dengannya tetap dianggap sebagai pembatal wudhu.

Berdasarkan syarat ketiga ini, bila ada laki-laki yang telah memiliki syahwat bersentuhan dengan anak perempuan yang belum memiliki syahwat maka itu tidak membatalkan wudhu. Sebab si anak perempuan belum memiliki syahwat, akan dianggap sebagai pembatal wudhu jika keduanya telah memiliki syahwat.

Keempat: persentuhan kulit harus terjadi antara lawan jenis yang asing, bukan mahram

Persentuhan kulit yang terjadi antara lawan jenis yang masih mahram tidaklah membatalkan wudhu. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, baik disebabkan karena nasab, persusuan, maupun pernikahan.

Jumlah mahram bagi laki-laki ada 18 orang. Lastas, siapa saja mahram yang tidak membatalkan wudhu?

  1. Tujuh mahram dari nasab, yaitu: (1) ibu, (2) anak perempuan, (3) saudari perempuan, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) anak perempuan dari saudari perempuan, dan (7) anak perempuan dari saudari laki-laki.
  2. Tujuh mahram oleh sebab persusuan, yaitu sebagaimana mahram yang telah disebutkan dari nasab.
  3. Empat mahram oleh sebab pernikahan, yaitu: (1) ibu mertua (ia adalah mahram sekalipun si istri belum disetubuhi),(2) anak perempuan bawaan istri (ia akan menjadi mahram setelah menyetubuhi si istri), (3) istri ayah (ibu tiri),dan (4) istri anak (anak menantu wanita).

Bersentuhan kulit dengan mereka yang telah disebutkan bagi laki-laki tidak membatalkan wudhu, mereka adalah mahram bagi laki-laki.

Adapun bersentuhan kulit antara istri dan suami, maka menurut pendapat mazhab Syafii termasuk membatalkan wudhu, sekalipun persentuhan itu terjadi bukan diiringin dengan syahwat.

Dalam perkara ini istri tidak dianggap sebagai mahram, sebab dia boleh dinikahi. Akan tetapi, dalam perkara safar suami adalah “mahram” safar yang paling dekat bagi istri. Dalam persoalan ini para ulama berbeda pendapat.

Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Masalah Menyentuh Lawan Jenis

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait masalah persentuhan kulit ini, yaitu

  1. Persentuhan kulit antara lawan jenis berdasarkan syarat-syarat di atas membatalkan wudhu, baik dilakukan dengan syahwat maupun tanpa syahwat.
  2. Persentuhan kulit antara lawan jenis berdasarkan syarat-syarat di atas membatalkan wudhu, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
  3. Hukum batal wudhu ini berlaku bagi orang yang menyentuh dan yang disentuh. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Daftar Pustaka:
Al-Bayan Wa at-Tarif bi Maani Masaili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, hal. 73-75, cet. 2/2014 M, Dar Adh-Dhiya’ Kuwait, dengan perubahan dan tambahan.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor : Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

1 Tanggapan

Assalamualaikum wr. Wb
Ada Soal:
Batal wudu apa tidak..
Adik ipar dan kakak ipar yg ke 2nya sama2 menantu (sbb pernikahan)
Mohon penjelasan dilengkapi sumber nya

Terimakasih
Wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *