Menunaikan Haji Dulu atau Melangsungkan Pernikahan Dulu-dakwahid

Menunaikan Haji Dulu, atau Melangsungkan Pernikahan Dulu?

Terakhir diperbarui pada · 2,258 views

Pertanyaan:
Mana yang lebih didahulukan, menunaikan Haji dulu, atau melangsungkan pernikahan dulu?

Jawaban:

Allah ‘azza wajalla mewajibkan ibadah Haji bagi setiap muslim yang memiliki istitha’ah (kemampuan). Tidak ada perbedaan pendapat antar ulama tentang hal ini.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97) 

Bentuk istitha’ah yang dikehendaki oleh syariat Islam dalam hal ini di antaranya memiliki harta lebih setelah seluruh kebutuhan pokoknya tercukupi.

Baca juga: Pengertian Syariat Islam Yang Perlu Anda Pahami

Namun ketika seseorang ternyata memiliki keinginan untuk menikah dan baginya hasrat pernikahan bagi dirinya saat itu menempati posisi sebagai hajat dan kebutuhan pokok, maka dalam kasus seperti ini melangsungkan pernikahan lebih didahulukan dari berangkat Haji.

Sebab, hajat terhadap pernikahan adalah bagian dari kebutuhan fitrah dasar manusia seperti halnya makan, minum, dan tempat tinggal.

Baca juga: Pernikahan Itu Wajib Jika …

Namun jika dirinya tidak atau belum memiliki hasrat untuk menikah, dan masih memiliki kemampuan untuk menjaga diri dari fitnah, maka menunaikan Haji harus didahulukan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/642; Mawahibul Jalil, 2/503; Al-Muhadzdzab, 1/362; Al-Mughni, 3/217) Wallahu a’lam [Dijawab oleh Syaikh Khalid al-Mushlih | Alih Bahasa: Shodiq | www.dakwah.id]

Artikel Konsultasi Lainnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *