Gambar Ngaji Fikih #53 Mempelajari Waktu Shalat Fardhu

Ngaji Fikih #53: Mempelajari Waktu Shalat Fardhu

Terakhir diperbarui pada · 240 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Uzur Shalat di Luar Waktu. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Mempelajari Waktu Shalat Fardhu.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Mengerti waktu-waktu shalat fardhu merupakan salah satu syarat mendirikan shalat. Shalat tidak dinilai sah jika dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Sebab itulah, setiap muslim harus mempelajari waktu shalat yang sudah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat beliau.

Ada sebuah hadits yang cukup panjang. Dibawakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah. Hadits tersebut adalah dalil ketetapan waktu shalat fardhu yang Nabi ajarkan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الْفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتْ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ ثُمَّ صَلَّى الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ وَصَلَّى الْمَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الْأَوَّلِ ثُمَّ صَلَّى الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتْ الْأَرْضُ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ

“Jibril pernah mengimamiku di sisi Kakbah dua kali.

Pertama, ia Shalat Zuhur ketika bayang-bayang seperti tali sandal. Kemudian ia Shalat Asar ketika bayangan sesuatu seperti benda aslinya. Kemudian Shalat Magrib ketika matahari terbenam dan orang-orang yang berpuasa berbuka. Kemudian Shalat Isya’ ketika warna merah di langit hilang. Setelah itu ia Shalat Subuh ketika fajar terbit dan makanan menjadi haram bagi orang yang berpuasa.

Kedua, ia Shalat Zuhur saat bayang-bayang benda sama panjang dengan benda aslinya, persis untuk waktu Shalat Asar kemarin. Lalu ia Shalat Asar ketika panjang bayangan setiap sesuatu dua kali dari benda aslinya. Kemudian ia Shalat Magrib sebagaimana waktu yang lalu, lalu Shalat Isya’ yang akhir ketika telah berlalu sepertiga waktu malam. Kemudian Shalat Subuh ketika matahari telah merekah menyinari bumi.

Setelah itu Jibril menoleh ke arahku seraya berkata, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu para Nabi sebelummu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu ini’.” (HR. At-Tirmidzi No. 149; HR. Abu Dawud No. 393; HR. Ahmad No. 3071. Imam at-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih gharib)

Artikel Tabayun: Fatimah Keguguran Karena Perbuatan Umar, Benarkah? (Part 1)

Masing-masing shalat fardhu memiliki waktu utama dan waktu akhir. Berikut ini penjelasan kapan waktu shalat fardhu secara rinci.

Pertama: Waktu Shalat Fardhu Zuhur

Awal waktu Shalat Zuhur adalah saat matahari bergeser turun, bukan saat matahari berada di tengah-tengah, tetapi sedikit bergeser turun. Sedangkan batas waktu Shalat Zuhur adalah saat bayang-bayang benda sama panjang dengan benda aslinya.

Waktu zuhur didahului dengan waktu istiwa’, yaitu ketika benda tidak memiliki bayang-bayangnya, tepat ketika matahari berada di tengah-tengah.

Disebut dengan Shalat Zuhur karena ia shalat yang dikerjakan pada pertengahan siang, waktu yang tampak, semua orang bisa melihatnya. Atau karena ia adalah shalat pertama yang dilakukan dalam Islam.

Kedua: Waktu Shalat Fardhu Asar

Awal waktu Shalat Asar dimulai sejak bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya, atau bayang-bayangnya sedikit lebih panjang dari bendanya. Sementara batas waktu Shalat Asar adalah ketika matahari telah terbenam secara utuh.

Maknanya, Shalat Asar dimulai sejak berakhirnya Shalat Zuhur, yaitu ketika bayang-bayang sama panjangnya dengan benda, atau sedikit bergeser lagi. Kemudian Shalat Asar diakhiri dengan terbenamnya matahari secara utuh.

Ketiga: Waktu Shalat Magrib

Awal Shalat Magrib dimulai sejak matahari terbenam secara utuh, meskipun masih menyisakan sinar merah matahari. Kemudian batas waktu Shalat Magrib adalah bila sinar merah matahari tersebut telah hilang secara penuh.

Ada dua pendapat Imam Syafii terkait masalah ini. Pendapat di atas adalah pendapat yang diambil dari qaul qadimnya, dan pendapat di atas dinyatakan sebagai yang mu’tamad serta terpilih dalam mazhab Syafii. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ miliknya.

Sedangkan pendapat dari qaul jadid, akhir waktu magrib adalah rentang waktu yang sekiranya seseorang itu cukup melakukan wudu, menutup aurat untuk shalat, mengumandangkan azan serta iqamah, dan menunaikan shalat lima rakaat.

Setelah rentang waktu tersebut maka waktu magrib telah berakhir, sekalipun belum tiba waktu isya’. Selama rentang waktu tersebut tidak pula dianggap masuk pada waktu isya’.

Keempat: Waktu Shalat Isya’

Awal waktu Shalat Isya’ adalah ketika sinar merah matahari telah benar-benar tenggelam dan hilang, yaitu bersambung dengan akhir waktu Shalat Magrib menurut pendapat dari qaul qadim. Kemudian akhir waktu Shalat Isya’ adalah ketika fajar sidik telah terbit.

Fajar sidik adalah cahaya fajar yang membentang di ufuk sepanjang selatan dan utara, yaitu cahaya fajar yang menandakan bahwa matahari akan terbit.

Sebelum fajar sidik tiba, ada cahaya yang membentang di ufuk namun berbeda dengan cahaya fajar sidik. Cahaya ini disebut dengan fajar kizib, biasanya terdapat cahaya seperti ekor serigala yang menjulang ke arah langit.  

Artikel Fikih: Syarat Sah Khutbah Jumat dalam Fikih Empat Mazhab

Fajar kizib tidak menjadi patokan dalam beberapa hukum syar’i, seperti dalam hal Shalat Isya’, dalam hal masuk Shalat Subuh, atau dalam hal haramnya makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Akan tetapi, semua itu ditentukan berdasarkan fajar sidik.

Sebab itulah disebut dengan fajar kizib yang artinya fajar yang berdusta (tidak sesungguhnya), dan fajar sidik yang artinya fajar yang jujur (sesungguhnya).

Kelima: Waktu Shalat Subuh

Awal waktu Shalat Subuh adalah ketika tiba fajar sidik. Sedangkan akhir waktu subuh adalah ketika matahari telah terbit, sekalipun hanya sebagiannya saja. Begitu matahari muncul maka waktu Shalat Subuh telah habis.

Dengan begitu, ada dua shalat yang memiliki waktu sempit. Pertama adalah Shalat Magrib dan kedua adalah Shalat Subuh.

Setiap muslim harus mengetahui ketetapan waktu shalat fardhu di atas, tidak semestinya diabaikan, agar shalat yang dia lakukan sah dan diterima. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 168-172, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *