Gambar Membumikan Ekoteologi Islam melalui Eco-Masjid dakwah.id.jpg

Membumikan Ekoteologi Islam melalui Eco-Masjid

Terakhir diperbarui pada ·

Gagasan Eco-Masjid lahir dari upaya mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologi ke dalam pengelolaan masjid sebagai institusi keagamaan. Lebih dari sekadar tempat ibadah ritual, masjid diposisikan sebagai ruang pembelajaran dan praktik keberlanjutan yang bersumber dari nilai-nilai Islam.

Krisis lingkungan global, seperti perubahan iklim, polusi, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam, kini menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup manusia dan seluruh ekosistem.[i]

Menurut laporan IPCC (2021), aktivitas manusia telah menjadi penyebab utama meningkatnya suhu bumi, perubahan pola cuaca ekstrem, serta kepunahan spesies yang semakin cepat.[ii] Menghadapi tantangan ini, pendekatan lintas sektor sangat dibutuhkan, termasuk peran aktif dari lembaga keagamaan.

Dalam konteks Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas keagamaan dan masjid sebagai pusat kehidupan spiritual dan sosial umat, memiliki posisi strategis dalam membentuk kesadaran ekologis.[iii]

Islam sendiri memiliki warisan teologis yang kuat terkait pentingnya menjaga alam sebagai amanah dari Allah SWT.

Seyyed Hossein Nasr, seorang pemikir Islam kontemporer, menegaskan bahwa agama memiliki kekuatan besar dalam membentuk perilaku umatnya, termasuk dalam hal kepedulian terhadap lingkungan. [iv]

Oleh karena itu, pendekatan religius, termasuk fatwa dan aktivitas masjid, dapat menjadi instrumen penting dalam menginternalisasi nilai-nilai ekologis dalam kehidupan umat Islam.

Konsep Eco-Masjid dalam Perspektif Ekoteologi Islam

Gagasan Eco-Masjid lahir dari upaya mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologi ke dalam pengelolaan masjid sebagai institusi keagamaan. Lebih dari sekadar tempat ibadah ritual, masjid diposisikan sebagai ruang pembelajaran dan praktik keberlanjutan yang bersumber dari nilai-nilai Islam.[v]

Eco-Masjid mendorong kesadaran bahwa ibadah dan kepedulian terhadap lingkungan bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling menyatu dalam semangat rahmatan lil-alamin.

Menurut Hayu Prabowo, Eco-Masjid adalah bentuk kepedulian terhadap relasi timbal balik antara manusia dan lingkungan sebagai bagian dari sistem kehidupan berkelanjutan.[vi]

Sementara itu, Eka Rahmat Hidayat dan tim menyebutkan bahwa penerapan Eco-Masjid harus melibatkan tiga dimensi utama: idārah (manajemen), ‘imārah (pemakmuran), dan riāyah (pemeliharaan fasilitas).[vii]

Ketiga aspek ini menegaskan bahwa pengelolaan masjid harus holistik, tidak hanya memikirkan kenyamanan jamaah, tetapi juga kelestarian lingkungan.

Khutbah Jumat Singkat: Merawat Alam Bagian dari Iman

Sejak 2016, MUI bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menginisiasi program Eco-Masjid. Salah satu fokusnya adalah menyediakan akses air bersih dan sanitasi yang layak sebagai bagian dari ibadah thaharah.[viii]

Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk sarana air bersih dan sanitasi.[ix]

Dengan pendekatan ini, Eco-Masjid bukan hanya sebuah konsep ideal, tetapi juga bentuk konkret pelaksanaan ajaran Islam dalam menjaga bumi.

Fatwa MUI sebagai Dasar Teologis Gerakan Ekologis

Peran MUI dalam isu lingkungan terwujud melalui beberapa fatwa yang menegaskan komitmen Islam terhadap pelestarian alam.

Di antara fatwa tersebut adalah Fatwa No. 22/2011 tentang pertambangan yang ramah lingkungan, Fatwa No. 04/2014 tentang pelestarian satwa langka, Fatwa No. 41/2014 tentang pengelolaan sampah, serta Fatwa No. 30/2016 yang melarang pembakaran hutan dan lahan.[x]

Fatwa-fatwa ini secara konsisten menggunakan pendekatan ekoteologis yang mencakup tiga kerangka utama.

Pertama, pandangan manusia sebagai khalifah di bumi, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 30, menegaskan tanggung jawab manusia dalam memakmurkan dan menjaga bumi, termasuk lingkungan sekitar masjid.

Kedua, pendekatan tauhidik terhadap alam mengajarkan bahwa seluruh ciptaan adalah manifestasi kekuasaan Allah yang harus dihormati dan dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang.

Ketiga, prinsip maslahat dan mudarat menjadi dasar hukum dalam menjaga kelestarian alam untuk kebaikan bersama.[xi]

Oleh karena itu, Eco-Masjid sejatinya merupakan sebuah konsep sekaligus gerakan nyata yang dilandasi oleh pertimbangan untuk mewujudkan kemaslahatan yang berkelanjutan, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, Eco-Masjid adalah bentuk implementasi dari fatwa-fatwa lingkungan yang diterapkan di ranah tempat ibadah, sehingga masjid tidak hanya menjadi pusat ritual keagamaan, tetapi juga bertransformasi menjadi pusat edukasi dan praktik kepedulian terhadap lingkungan yang mampu menginspirasi masyarakat secara luas.

Eco-Masjid sebagai Implementasi Fatwa: Dari Spiritualitas Menuju Praktik Nyata

Di berbagai daerah, konsep Eco-Masjid telah diimplementasikan dengan cara yang kreatif dan sesuai dengan kondisi lokal.

Misalnya, Masjid Nurul Jannah di Gresik memanfaatkan limbah air wudu untuk mengairi kebun sayur dan kolam ikan. Bangunannya dirancang agar hemat energi tanpa menggunakan pendingin udara, mengikuti karakteristik iklim tropis.[xii]

Sementara itu, Masjid Besar Baitul Izzah mengembangkan kebun kangkung di pekarangan masjid untuk menopang ketahanan pangan dan mendukung dana operasional masjid.[xiii]

Selain kedua masjid itu, Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) juga telah menerapkan berbagai praktik ramah lingkungan seperti penggunaan panel surya, efisiensi air, serta kampanye edukasi lingkungan bertajuk #BawaTumblermu. [xiv]

Di sisi lain, Masjid Salman ITB dan Pondok Pesantren Azzikra juga telah mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologi dalam arsitektur, manajemen, dan program dakwahnya.[xv]

Berbagai inisiatif ini menunjukkan bahwa penerapan Eco-Masjid bukanlah utopia. Ia adalah bukti nyata bahwa spiritualitas Islam dapat melahirkan aksi-aksi ekologis yang konkret.

Namun demikian, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada dukungan kelembagaan, pembiayaan, dan kesadaran kolektif masyarakat muslim.

Tantangan yang Menghambat dan Urgensi Kolaborasi Strategis

Meskipun konsep dan praktik Eco-Masjid telah terbukti berhasil di beberapa tempat, penerapannya secara luas masih menghadapi banyak kendala. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi Eco-Masjid secara lebih luas.

Banyak pengurus masjid yang belum sepenuhnya memahami manfaat jangka panjang dari pengelolaan masjid yang ramah lingkungan. Sejak 2022, perluasan program Eco-Masjid juga mulai stagnan karena berkurangnya dukungan dari sektor publik maupun privat.[xvi]

Kendala berikutnya yang juga menjadi tantangan adalah keterbatasan pendanaan. Infrastruktur seperti panel surya atau sistem daur ulang air membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan tidak semua masjid memiliki kapasitas finansial yang memadai.[xvii]

Maka, tanpa sinergi yang kuat, program ini berisiko hanya menjadi slogan tanpa dampak nyata.

Dalam kondisi demikian, diperlukan fatwa khusus dari MUI yang secara eksplisit membahas Eco-Masjid. Fatwa semacam ini akan memperkuat legitimasi keagamaan serta menjadi panduan normatif yang jelas bagi para pengurus masjid dan umat Islam secara luas.

Khutbah Jumat Singkat: Cara Memakmurkan Masjid

Dengan landasan teologis yang kuat, Eco-Masjid dapat diterima lebih luas dan menjadi bagian integral dari praktik keberagamaan umat.

Namun, fatwa saja tidak cukup. Gerakan ini juga memerlukan kolaborasi strategis antara berbagai pihak, mulai dari lembaga filantropi Islam seperti Baznas, LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, hingga komunitas muslim dan para pengusaha muslim.

Dana zakat, infak, dan sedekah dapat diarahkan untuk membiayai pengembangan masjid-masjid ramah lingkungan sebagai bagian dari ibadah sosial dan bentuk kepedulian terhadap bumi. [xviii]

Di samping itu, pelibatan tokoh-tokoh publik keagamaan yang aktif di media sosial juga penting untuk membangun kesadaran ekologis, khususnya di kalangan generasi muda.

Dengan otoritas moral dan pengaruh yang mereka miliki, para tokoh dan influenser tersebut dapat menginspirasi serta memotivasi para pengikutnya untuk ikut terlibat secara aktif dalam mendukung, menyebarluaskan, dan mengimplementasikan nilai-nilai keberlanjutan yang diusung program Eco-Masjid.[xix]

Penutup

Eco-Masjid merepresentasikan ekoteologi Islam yang menekankan perubahan sosial dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Ia menghubungkan nilai-nilai ibadah dengan tanggung jawab ekologis, menjadikan masjid sebagai pusat peradaban yang tidak hanya suci secara spiritual, tetapi juga bersih dan lestari secara ekologis.

Fatwa-fatwa MUI telah memberikan dasar teologis yang kuat untuk gerakan ini, namun upaya implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan yang harus dihadapi. Diperlukan kolaborasi antara otoritas keagamaan, pengurus masjid, pemerintah, filantropi, influenser, dan masyarakat untuk mendukung program Eco-Masjid.

Urgensi kolaborasi ini menegaskan bahwa Islam bukan semata-mata agama yang berfokus pada ibadah ritual, tetapi juga mencerminkan kepedulian mendalam terhadap isu-isu lingkungan. (Amir Sahidin/dakwah.id)


Kontributor: Amir Sahidin, S.Pd., M.Ag.
(Centre for Islamic and Occidental Studies [CIOS], Universitas Darussalam Gontor)


                [i] Supian, “Peran dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Lingkungan Hidup,” Ad-Dhuha: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Budaya Islam 1, no. 1 (2020): 13, https://online-journal.unja.ac.id/Ad-Dhuha/article/view/9136/10123.

                [ii] Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2021, dinukilkan dari, Irfan Irfan et. al., “Ecomasjid: Kontribusi Pengurus Masjid Dalam Membangun Masyarakat Berkelanjutan Melalui Pengelolaan Lingkungan,” Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah 10, no. 1 (2025): 54, https://doi.org/DOI: 10.15575/tadbir.v10i1.

                [iii] Mumung Mulyati, “Kontribusi MUI dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia,” Al-Maslahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 7, no. 1 (2019): 84, https://doi.org/10.30868/am.v7i01.547.

                [iv] Seyyed Hossein Nasr, Relegion and The Order of Nature (Oxford: Oxford University Press, 1996), 191.

                [v] Hayu Prabowo, Ecomasjid: Dari Masjid Makmurkan Bumi (Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, 2017), 5.

                [vi] Ibid, 5—6.

                [vii] Eka Rahmat Hidayat, et. al., “Eco Masjid: the First Milestone of Sustainable Mosque,” Journal of Islamic Architecture 5, no. 1 (2018): 20, http://dx.doi.org/10.18860/jia.v5i1.4709.

                [viii] Prabowo, Ecomasjid: Dari Masjid Makmurkan Bumi, 23.

[ix] Fatwa Majlis Ulama, “Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 001/MUNAS-IX/MUI/2015” (2015), diakses 6 Agustus 2025, https://drive.google.com/file/d/1hE6xZZslfLbNfdsma4e5yK0nBe8qLU6r/view.

                [x] Supian, “Peran dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Lingkungan Hidup,” 26.

                [xi] Kesimpulan ini didapat dengan cara membandingkan dan menganalisis keempat fatwa tersebut dengan seksama.

                [xii] Ribut Wijoto, “Ramah Lingkungan, Begini Konsep Eco-Masjid Nurul Jannah yang Digagas PG,” beritajatim.com (blog), 2019

                [xiii] Nurdin Zulkifli et. al., “Program Eco-Masjid Dengan Budidaya Kangkung Darat di Masjid Baitul Izzah Kecamatan Pujud,” Prosiding Seminar Nasional Pengambdian Kepada Masyarakat 2021(SNPPM-2021) 2 (2021): 2, https://doi.org/10.21009/snppm.021.

                [xiv] Irfan et. al., “Ecomasjid: Kontribusi Pengurus Masjid Dalam Membangun Masyarakat Berkelanjutan Melalui Pengelolaan Lingkungan,” 54-55.

                [xv] Prabowo, Ecomasjid: Dari Masjid Makmurkan Bumi, 30.

                [xvi] Heru Purwanto, et. al., “The Role of the ‘Eco Masjid’ Program in Jakarta in the Development of Awareness of Eco-Friendly Living Culture,” Cities and Urban Development Journal 2, no. 1 (2024): 4, https://scholarhub.ui.ac.id/cudj/vol2/iss1/4/

                [xvii] Ibid, 4-5.

                [xviii] Amir Sahidin, “Pendayagunaan Zakat dan Wakaf untuk Mencapai Maqashid Syari’ah” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam,vol. 14, no. 2 (2021), 97, https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v14i2.148.

                [xix] Purwanto, Imawan, dan Reynold, “The Role of the ‘Eco Masjid’ Program in Jakarta in the Development of Awareness of Eco-Friendly Living Culture.”, 6.

Topik Terkait

Amir Sahidin, M.Ag

Pengajar PPTQ Ibnu Mas’ud, Purbalingga

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading