Memaksakan Pernikahan Anak Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i dakwah id

Memaksakan Pernikahan Anak Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i

Terakhir diperbarui pada · 788 views

Dalam kehidupan masyarakat, didapati fenomena orang tua yang memaksakan pernikahan anak perempuan kandungnya ketika telah menginjak usia yang secara tradisi telah layak untuk menikah. Dengan alasan positif berupa penjagaan kehormatan diri dari fitnah akhir zaman.

Memang, pernikahan adalah solusi dalam syariat Islam ketika seseorang tidak kuasa lagi menahan syahwatnya dan khawatir terjatuh pada perbuatan haram. Terlebih sekarang ini, perkembangan zaman dan teknologi ternyata membawa dampak negatif yang belum pernah terjadi di masa lalu.

Fenomena di atas tentu menimbulkan problem yang membutuhkan penyelesaian secara syar’i; bolehkah seorang bapak memaksakan pernikahan anak perempuan kandungnya?

Dalam kalimat yang lebih luas, bolehkah seorang wali menikahkan perempuan yang berada dalam kuasa perwaliannya tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan?

Semoga tulisan pendek ini dapat mencerahkan pembaca terkait persoalan di atas.

 

Pengertian Wilayatul Ijbar

Penting untuk diketahui, salah satu syarat yang harus ada dalam akad nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Tanpa adanya wali, maka pernikahan dianggap tidak sah.

Dalam kajian fiqih pernikahan, permasalahan tentang memaksakan pernikahan anak perempuan atau menikahkan anak perempuan tanpa seizin yang bersangkutan masuk dalam bab pembahasan wilayatul ijbar.

Wilayatul ijbar adalah hak bagi wali untuk menikahkan seorang perempuan yang masih gadis yang berada dalam kuasa perwaliannya tanpa harus mendapatkan izin dari perempuan yang bersangkutan terlebih dahulu.

Maka, dalam hal ini, walinya disebut dengan wali mujbir.

Dalam Mazhab Syafi’i, wali mujbir hanya ada dua orang, yaitu ayah dan kakek (ketika ayah sudah tidak ada). Sedangkan wanita yang boleh mereka nikahkan tanpa seizinnya hanyalah anak atau cucu yang masih gadis.

Imam Abu Syuja’ rahimahullah menyebutkan dalam matannya,

‌وَالنسَاءُ ‌عَلى ‌ضَرْبَيْن: ‌ثَيباتٍ، ‌وَأبكَارٍ: فَالبكْر يَجُوز لِلأبِ وَالْجد إخبَارُهَا عَلى النَكَاحِ، والثيب لَا يجوزُ تَزُوِيجُهَا إلا بَعْدَ بُلوغِهَا وإذْنِهَا

“Dan wanita itu ada dua macam; janda dan gadis. Diperbolehkan bagi ayah dan kakek ‘memaksakan’ pernikahan seorang gadis. Adapun janda, tidak boleh menikahkannya kecuali setelah ia baligh dan diminta izinnya.” (Al-Ghayah wa at-Taqrib, Abu Syuja’, 31)

Artikel Fikih: Pakaian Muslimah Harus Memenuhi 8 Syarat Ini

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا

Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin oleh ayahnya.” (Sunan Daruquthni, 4/349)

 

Syarat-syarat Sahnya Wali Mujbir Menikahkan Anak Gadisnya tanpa Seijinnya

Imam al-Bajuri rahimahullah dalam Hasyiyah-nya (3/374-375) menyebutkan syarat-syarat wali mujbir yaitu,

Pertama: Tidak ada permusuhan yang tampak (terlihat oleh orang-orang di sekitarnya) antara sang anak atau cucu gadis dengan walinya (ayah mau pun kakeknya)

Kedua: Calon suami hendaknya sekufu

Ketiga: Calon suami mampu memberikan mahar

Keempat: Tidak ada permusuhan yang tampak atau tersembunyi antara sang gadis dengan calon suaminya

Kelima: Wali mujbir hendaknya menikahkan anak atau cucu gadisnya dengan mahar mitsl (mahar berupa mata uang yang berlaku dan kadarnya disesuaikan keumuman adat setempat), dan dibayar secara kontan (bila penundaan mahar bukan merupakan adat setempat).

Demikian beberapa syarat bolehnya seorang wali mujbir menikahkan anak atau cucu gadisnya tanpa seizinnya. Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akad nikahnya bathil alias tidak sah.

 

Apakah Hak Kewalian Ijbar Bisa Diberlakukan pula atas Wanita Baligh?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, wali mujbir baik ayah atau kakek berhak menikahkan anak atau cucu gadisnya yang belum baligh tanpa harus mendapatkan izin darinya, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun untuk anak atau cucu gadis yang sudah baligh, mazhab Syafi’i berpendapat boleh menikahkan mereka meski tanpa meminta izin terlebih dahulu. Tentu dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya sebagaimana yang telah disebutkan. Pendapat mereka ini berbeda dengan kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali yang cenderung melarang.

Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menjabarkan perbedaan para ulama tersebut. Lalu beliau meringkas pendapat-pendapat mereka sebagai berikut,

“Ulama ahli fikih berbeda pendapat terkait pernikahan wanita baligh yang berakal. Hanafiyah berpendapat, mereka boleh menikahkan dirinya sendiri, sedangkan menurut jumhur mereka dinikahkan oleh walinya. Hanyasanya menurut Hanabilah harus dengan seizin wanita yang bersangkutan bila ia masih gadis atau janda. Adapun menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, harus dengan izinnya hanya bila wanita itu telah berstatus janda, dan tidak perlu seizinnya bila ia masih gadis, baik usianya masih kecil maupun sudah dewasa (baligh).”

Artikel Fikih: Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin

Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintai izinnya, dan diamnya adalah izinnya.” (HR. Muslim No. 1421)

 

Wali Mujbir Tetap Disunnahkan Meminta Izin Wanita

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wali mujbir berhak menikahkan anak atau cucu gadis mereka tanpa meminta izin terlebih dahulu. Hal itu karena ketulusan cinta dan kasih sayang seorang ayah atau kakek lebih bisa dipastikan dibanding orang selain mereka.

Meski demikian, para ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa meminta izin sebelum menikahkan anak atau cucu gadisnya tetaplah disunnahkan.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintai izinnya, dan diamnya adalah izinnya.” (HR. Muslim No. 1421)

Imam an-Nawawi rahimahullah, seorang alim mujtahid mazhab Syafi’i, dalam Syarh Muslim (9/204) menjelaskan maksud hadits tersebut sebagai berikut,

“Asy-Syafi’i, Ibnu Abi Laila, Ahmad, Ishaq, dan selain mereka mengatakan: ‘Permintaan izin kepada seorang gadis sebelum menikahkannya itu diperintahkan (wajib). Adapun jika walinya adalah ayah atau kakek, maka permintaan izin itu disunnahkan. Meski andai keduanya menikahkan anak atau cucu gadis mereka tanpa seizinnya pun pernikahan tetap dinilai sah, sebab ketulusan kasih sayang mereka (lebih bisa dipastikan). Sedangkan para wali selain mereka berdua, tetap diwajibkan meminta izin wanita sebelum menikahkannya.”

Ngaji Fikih: Wanita Haid dan Nifas Dilarang Melakukan 9 Hal Ini

Pernikahan adalah perkara yang besar, sampai-sampai Allah Ta’ala menyebutnya dalam al-Quran dengan istilah mitsaqan ghalidza (simpul yang kuat) (QS. An-Nisa’: 21).

Sebuah ungkapan yang sama dengan yang digunakan Allah Ta’ala saat mengambil perjanjian dari para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam (QS. Al-Ahzab: 7).

Maka membangunnya di atas pondasi yang kuat adalah upaya untuk menjaga simpul tersebut tetap kuat. Dan salah satu pondasi tersebut adalah adanya keridhaan dari kedua pihak calon suami dan istri.

Oleh itu, bagi setiap ayah atau pun kakek hendaknya mendahulukan takwa kepada Allah Ta’ala. Sehingga keduanya bisa memprioritaskan untuk meminta izin terlebih dahulu tanpa harus memaksakan pernikahan anak atau cucunya.

Dengan demikian, harapan terciptanya masa depan rumah tangga yang baik dapat diraih, dan sesuai dengan maslahat pernikahan yang dimaksudkan. Allahu a’lam bishshawab. (Muadz Mustahal/dakwah.id)

 

Referensi:

Hasyiyah al-Bajuri, karya Imam Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili
Makalah Hukmu Ijbar al-Mar’ah ‘ala az-Zawaj, tulisan Dr. Amir al-Buslamah (Alukah.net)

 

Baca juga artikel FIKIH atau artikel menarik lainnya karya Muadz Mustahal.

Penulis: Muadz Mustahal
Editor: Sodiq Fajar

Artikel Fikih terbaru:

Muadz Mustahal

Pengajar Ilmu Fikih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *