Orang Mati Tenggelam, Bagaimana Pengurusan Jenazahnya-dakwah.id

Orang Mati Tenggelam, Bagaimana Cara Pengurusan Jenazahnya?

Terakhir diperbarui pada · 20,997 views

Ditemukannya orang mati tenggelam di sungai atau di tengah lautan seperti tragedi Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi, 29 Oktober 2018 lalu, menyisakan banyak persoalan yang berkenaan dengan hukum syar’i.

Dalam kejadian tersebut, 180 lebih korban tenggelam di laut tanpa ada informasi adanya korban yang selamat. Info Terbaru Lion Air JT610, pencarian korban dihentikan hingga 79 Jenazah teridentifikasi.

Mulai dari persoalan niyahah atau meratapi mayit, orang mati tenggelam yang tidak ditemukan jenazahnya; apakah tetap dishalatkan atau tidak; bagaimana cara menyalatkannya, cara mengurus jenazah orang mati tenggelam yang sempat ditemukan, hukum menyalati organ tubuh jenazah yang hanya ditemukan sebagiannya saja, dan lain sebagainya.

Tulisan kali ini akan menyoroti soal problematika fikih tata cara pengurusan jenazah orang mati tenggelam yang sempat ditemukan.

 

Orang Mati Tenggelam Adalah Mati Syahid

Orang mati tenggelam adalah orang yang meraih syahid al-akhirah. Maknanya, di akhirat ia akan mendapat pahala dan kedudukan seperti orang yang gugur di medan perang. Meskipun secara hukum duniawi, jenazahnya tetap diperlakukan seperti umumnya jenazah.

Hal itu berdasar hadits,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang-orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang mati karena penyakit lepra, orang yang mati karena penyakit perut (tipes), orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa runtuhan bangunan, dan orang yang terbunuh dalam perang di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Baca juga: Jenazah Tertimbun Tanah, Apakah Tetap Wajib Dishalatkan?

Kenapa Orang Mati Tenggelam Disebut Mati Syahid?

An-Nawawi berkata, “Kematian-kematian tersebut disebut mati syahid, sebagai karunia Allah, karena berat dan banyaknya rasa sakit yang dialami.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 13/63)

Ibnu At-Tiin berkata, “Semua jenis kematian tersebut mengandung kesakitan yang luar biasa. Allah melimpahkan karunia-Nya kepada umat Nabi Muhammad SAW dengan menjadikan kematian-kematian tersebut penghapus dosa dan penambah pahala mereka. Dengan hal itulah mereka mencapai derajat para syuhada’.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 6/52)

Ibnu Taimiyah Al-Harrani menyebutkan dua syarat agar orang yang mati karena tenggelam bisa dikategorikan mati syahid; Pertama, Orang tersebut melakukan perjalanan yang tidak bersifat maksiat. Kedua, menurut dugaan kuat, ia bisa selamat dalam perjalanan tersebut. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak bisa disebut mati syahid. (Majmu’ Fatawa, 24/293)

Akan tetapi, syahidnya orang mati tenggelam dikatergorikan sebagai syahid fil akhirah (syahid di akhirat). Derajat syahid yang ia dapatkan adalah syahid di akhirat. Sementara terkait hukum-hukumnya di dunia, syahidnya orang mati tenggelam itu berbeda dengan orang mati di medan jihad fi sabilillah.

Syahidnya orang mati tenggelam tetap dikenai hukum syar’i untuk dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Sedangkan syahidnya orang mati di medan jihad fi sabilillah secara hukum syar’i tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 31/181)

 

Apakah Jenazah Orang Mati Tenggelam Tetap Dimandikan?

Ulama fikih sepakat bahwa memandikan jenazah orang yang mati karena tenggelam adalah fardhu kifayah. Jika sebagian umat Islam telah melakukannya, maka umat Islam lainnya tidak berdosa.

Tenggelamnya seseorang dalam air belum dianggap sebagai memandikan jenazah. Sebab, memandikan jenazah adalah ibadah yang memerlukan niat dan harus dilakukan oleh umat Islam yang masih hidup.

Syaikh DR. Salman al-Audah pernah ditanya apakah orang mati tenggelam itu tetap dimandikan jenazahnya. Beliau menjawab, tetap dimandikan.

Bagaimana jika kondisi jasad jenazah orang mati tenggelam ternyata sudah rusak? Jika jasad jenazah diangkat dalam kondisi rusak dan tidak dapat dimandikan dengan cara sebagaimana yang telah ditetapkan syariat, maka cukup dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh bagian jasad jenazah tersebut.

Jika ketersediaan air tidak mencukupi untuk memandikan mayit, atau ada bagian tubuh yang berbahaya jika terkena air, maka dimandikan sebagian tubuhnya dan sebagian lainnya dimandikan dengan cara ditayamumkan.

Jika tidak ditemukan air untuk memandikan, atau kondisi jasad tidak mungkin untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 2/402)

Baca juga: Memandikan Jenazah Yang Terbakar, Bagaimana Caranya?

 

Bagaimana Cara Mengkafani dan Menyalatkan Jenazah Orang Mati Tenggelam?

Jika jasad orang yang mati karena tenggelam telah ditemukan secara utuh, maka para ulama fiqih bersepakat jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Jika jasadnya tidak berhasil ditemukan, maka mazhab Hambali berpendapat disunahkan melakukan shalat ghaib setelah dilakukan pencarian jenazahnya selama satu bulan. Sebab, biasanya orang tidak akan selamat setelah satu bulan tenggelam dan terbawa arus air. Adapun mazhab Maliki berpendapat makruh melakukan shalat ghaib terhadapnya. (Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf, 2/532; Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/526)

Jika sebagian anggota tubuhnya berhasil ditemukan dan sebagian lainnya tidak ditemukan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang menyalati organ tubuh jenazah yang ditemukan tersebut.

Mazhab Hanafi berpendapat jika yang ditemukan kurang dari separuh badan namun bagian kepala berhasil ditemukan, maka wajib dishalati. Adapun jika bagian kepala tidak diketemukan, maka bagian lainnya yang ditemukan tidak wajib dishalati. (Al-Mabsuth, 1/409)

Mazhab Maliki berpendapat jika separuh atau sebagian besar anggota tubuh berhasil ditemukan, maka wajib dishalati. Adapun jika hanya sebagian kecil anggota tubuh yang berhasil ditemukan, maka tidak wajib dishalatkan. (Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/526)

 

Penguburan Jenazah Orang Mati Tenggelam

Ulama fiqih sepakat menyatakan hukumnya fardhu kifayah untuk memakamkan jenazah orang mati tenggelam. Tentunya setelah ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hukum ini sama seperti hukum menguburkan jenazah dalam kondisi normal; fardhu kifayah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 8/21)

Baca juga: Shalat Nafilah dan Shalat Fardhu, Apa Bedanya?

 

Menunda Penguburan Jenazah Orang Mati Tenggelam

Secara prinsip, para ulama fikih menyatakan disunnahkan untuk menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah. Hal itu berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 1315) 

dalam hadits yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai Ali, tiga hal yang engkau janganlah menundanya; shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah tiba, dan wanita yang siap menikah jika engkau telah mendapatkan calon suami yang sekufu denganya.” (HR. At- Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Namun, sunnah menyegerakan penguburan jenazah ini terkecualikan pada kasus jenazah orang mati tenggelam, dan semisalnya.

Mazhab Maliki berpendapat, orang mati tenggelam disunnahkan untuk ditunda penguburan jenazahnya, sampai betul-betul diketahui tanda-tanda kematiannya dan tiadanya lagi tanda-tanda kehidupannya. Hal serupa berlaku untuk orang yang mati mendadak, orang yang mati karena kebakaran, orang yang mati karena runtuhan bangunan, dan kondisi sejenisnya. (Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, 3/9)

Asy-Syaukani dalam kitab As-Sail al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘ala Hadaiq al-Azhar (hlm. 204-205) menjelaskan, “Pengecualian orang yang mati karena tenggelam dan sejenisnya (dari kesunnahan menyegerakan penguburan) adalah pendapat yang kuat, sebab orang yang kehidupannya masih ada harapan, adalah haram untuk segera dikuburkan.” (Disadur dari Majalah Fikih Islam Hujjah dengan beberapa penambahan) Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *