Begini Hukum Shalat Orang Mukim di Belakang Musafir-dakwahid

Hukum Shalat Musafir di Belakang Orang Mukim

Terakhir diperbarui pada · 1,223 views

Shalat musafir di belakang orang mukim adalah sah dan musafir harus menyempurnakan shalat seperti shalatnya imam.

Sama saja apakah dia ikut semua shalat atau hanya satu rakaat atau kurang. Bahkan kalau ia masuk ikut shalat ketika imam dalam posisi tasyahud akhir, dia harus tetap itmam. Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran dari dua pendapat ulama yang ada tentang shalat musafir di belakang orang mukim.

Dasarnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Hadits Musa bin Salamah, ia berkata,

“Kami menyertai Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di Mekah. Lalu aku berkata, ‘Jika kami bersama kalian, kami shalat empat rakaat, dan jika pulang ke tenda-tenda kami, kami shalat dua rakaat’. Ibnu Abbas berkata, ‘Itu adalah sunnah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad, 1/216)

Hadits lain menyatakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu jika shalat bersama imam, ia shalat empat rakaat. Jika shalat sendirian ia shalat dua rakaat. (HR. Muslim: 17 (688))

Imam Ibnu Abdil Bar menyebutkan bahwa Jumhur Ulama fikih sepakat jika seorang musafir bergabung dalam shalat orang-orang yang mukim walau hanya satu rakaat. Maka ia harus shalat empat rakaat. (At-Tamhid, 16/311,312)

Beliau berkata,

“Mayoritas mereka mengatakan jika seorang musafir masuk takbiratul ihram di belakang orang yang mukim sebelum salam, maka ia harus shalat sebagaimana orang yang mukim, ia harus itmam.” (At-Tamhid, 16/315)

Di antara dalil bahwa shalat musafir harus itmam jika shalat di belakang orang yang mukim adalah kemumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Hanyasanya imam itu diangkat agar dijadikan panutan. Maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. al-Bukhari: 722, Muslim: 414, Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/346)  Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *