Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot Dilarang ya

Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot Dilarang, ya?

Terakhir diperbarui pada · 4,353 views

Mencukur kumis dan memelihara jenggot adalah sunnah nabi. Terkadang seorang muslim begitu semangatnya ingin mengamalkan sunnah Nabi. Saking semangatnya, dijumpai sebagian muslim laki-laki yang mencoba berbagai cara untuk bisa menumbuhkan rambut jenggot. Tindakan ini memunculkan satu permasalahan tersendiri terkait dengan hukum Islam: bolehkah menggunakan obat penumbuh jenggot?

Pertama, Sikap yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah ridha terhadap segala takdir yang telah ditetapkan Allah ‘Azza wa Jalla bagi dirinya. Kemudian tidak menyusahkan dan membebani diri dengan melakukan tindakan yang sebenarnya tidak diperintahkan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Sudah menjadi kehendak Allah ‘Azza wa Jalla, menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna dalam variasi postur dan warna kulit untuk membedakan antara satu dan lainnya. Ada sebagian yang tumbuh rambut jenggotnya ada juga yang tidak tumbuh, sebagian lain hanya tumbuh tipis. Tumbuh dan tidaknya rambut jenggot adalah hal yang alami berdasar kehendak Allah ‘Azza wa Jalla.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Sehingga, harus dipahami bahwa pada dasarnya tidak tumbuhnya jenggot sama sekali tidak berpengaruh pada dosa atau aib. Tidak tumbuhnya jenggot bukan berarti berdosa karena meninggalkan sunnah rasul. Tidak tumbuhnya jenggot juga bukan aib yang harus ditutup-tutupi.

Baca juga: Diskon Riba pada Jual Beli Rumah

Jika tidak tumbuhnya jenggot itu menjadikan seorang muslim tidak nyaman, atau sangat ingin sekali mendapatkan pahala sunnah memanjangkan jenggot sebagaimana muslim laki-laki lainnya, atau benar-benar menjadi aib dalam kondisi tertentu, maka tidak masalah menggunakan obat penumbuh jenggot yang benar-benar sudah pasti manfaat, halal, kegunaan serta tanpa efek samping yang merugikan.

Saat membahas topik hukum obat untuk memanjangkan rambut jenggot yang sebelumnya kurang dari ukuran genggaman tangan, Ibnu Nujaim, salah satu Ulama Mazhab Hanafi menuliskan, bahwa dibolehkan menggunakan obat oles atau krim penumbuh rambut jika tujuannya bukan untuk bergaya atau berhias. Sebab itu akan berfungsi seperti pewarna rambut, namun tak perlu digunakan untuk memanjangkan rambut jenggot jika panjangnya telah mencapai ukuran yang disunnahkan (segenggaman tangan).  (Al-Bahru ar-Raiq, Ibnu Nujaim, 2/302)

Dalam pernyataan Ibnu Nujaim di atas terdapat pengecualian hukum. Yakni jika panjang rambut jenggot telah mencapai ukuran genggaman tangan, maka tak perlu menggunakan obat oles atau krim penumbuh rambut jenggot agar tambah panjang. Oleh sebab itu, di dalam hasyiyah kitab tersebut memberi catatan bahwa maksud dari kalimat Ibnu Nujaim:

وَلَا يَفْعَلُ لِتَطْوِيلِ اللِّحْيَةِ

Adalah menunjukkan hukum makruh. (Al-Bahru ar-Raiq, Ibnu Nujaim, 2/302)

Salah seorang ulama kontemporer, syaikh Khalid bin Ali al-Musyaiqih pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat penumbuh jenggot atau rambut kepala. Jawaban beliau sama, boleh menggunakan obat penumbuh jenggot atau rambut kepala, dan ini tidak termasuk kategori tindakan merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla. Syaratnya, penggunaan krim tersebut tidak menimbulkan efek samping yang merugikan. (ar.islamway.net) Wallahu a’lam. [M. Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *