Hukum Mandi Jumat itu Sebenarnya Sunnah atau Wajib

Hukum Mandi Jumat itu Sebenarnya Sunnah atau Wajib, sih?

Terakhir diperbarui pada · 7,027 views

Perbedaan pendapat dalam masalah fikih itu sudah biasa terjadi di kalangan para ulama fikih. Begitu pula persoalan hukum mandi Jumat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat hukum mandi Jumat adalah wajib, sebagian lain menghukumi sunnah.

Perbedaan pendapat ini bermula dari perbedaan persepsi dalam memahami nash hadits. Sementara itu, tidak dijumpai dalil dari al-Qur’an yang to the point menyebutkan hukum mandi Jumat, yang ada hanyalah dalil umum tentang bersuci. Sehingga, harus melakukan analisis terhadap dalil dari hadits melalui penjelasan oleh para ulama salaf dan khalaf.

Hukum Mandi Jumat itu wajib

Di antara ulama yang berpendapat hukum mandi Jumat itu wajib adalah ulama mazhab Zahiri, kemudian riwayat dari Ibnu Mundzir dari Malik, Al-Khithabi dari al-Hasan al-Bashri dan Malik. (Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 6/133)

Muhammad al-Muntashir billah al-Kattani menyebutkan beberapa ulama salaf berpendapat mandi Jumat hukumnya wajib. Di antaranya, Said bin Abi Waqash, Ammar bin Yasir, Abu Said al-Khudhri, Ibnu Umar, Amru bin Salim, Sufyan ats-Tsauri, dan lainnya. (Mu’jam Fiqhus Salaf, Muhammad al-Muntashir billah al-Kattani, 1/46-47)

Sementara ulama kontemporer yang berpendapat mandi Jumat itu wajib adalah syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan syaikh Nashiruddin al-Albani.

Pendapat yang menyatakan hukum mandi Jumat itu wajib berpijak pada hadits,

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari Jumat wajib untuk setiap orang yang sudah baligh.” (Shahih Muslim, hadits no. 1403)

Para ulama yang berpendapat demikian memahami bahwa teks hadits di atas sudah sangat jelas menunjukkan hukum wajib, yaitu pada teks Wajibun ‘ala kulli muhtalimin. Maknanya, mandi Jumat itu wajib bagi orang yang telah bermimpi. Maksud dari Muhtalim atau sudah bermimpi adalah sudah mencapai baligh. Karena teks haditsnya sudah cukup jelas, maka menurut mereka teks tersebut tak perlu ditafsirkan lagi.

Baca juga: Mandi Jumat dan Mandi Junub Katanya Boleh Dijamak Jadi Satu, Ya?

Juga hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu,

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ “

Dari Jabir ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wajib bagi setiap laki-laki muslim untuk mandi satu hari setiap tujuh hari, yaitu mandi pada hari Jumat.’” (HR. An-Nasa’i no. 1378; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i, 1/444).

Kemudian hadits Thawus radhiyallahu ‘anhu,

قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: ذَكَرُوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “اغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْسِلُوا رُءُوسَكُمْ، وَإِنْ لَمْ تَكُونُوا جُنُبًا وَأَصِيبُوا مِنَ الطِّيبِ”، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَمَّا الْغُسْلُ فَنَعَمْ، وَأَمَّا الطِّيبُ فَلَا أَدْرِي

Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, “Orang-orang menyebutkan bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Mandilah pada hari Jumat dan basuhlah kepala kalian sekalipun tidak sedang junub, dan pakailah wewangian.’ Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menjawab, ‘Adapun mandi, maka memang benar beliau mengatakannya, sedangkan memakai wewangian aku tidak tahu.’” (HR. Al-Bukhari no. 884 dan Muslim no. 848).

Hukum Mandi Jumat itu Sunnah

Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa hukum mandi Jumat adalah sunnah. Ulama dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berpendapat demikian. Bahkan, Ibnu Abdil Barr menyatakan, “Itu adalah ijma ulama.”

Kalangan ulama yang menganggap hukum mandi Jumat itu sunnah berdalil dengan beberapa hadits.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang yang wudhu pada hari Jumat, maka dengan wudhu itu dia mendapat nikmat, dan orang yang mandi, maka mandi itu lebih utama.” (Sunan at-Tirmizi, Kitab Jumat, Bab Wudhu di hari Jumat, hadits no. 457, derajat hadits: hasan)

Baca juga: Menjawab Telepon Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Dalam peristiwa khutbah jumatnya Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu dikisahkan,

بَيْنَمَا هُوَ قَائِمٌ فِي الْخُطْبَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ قَالَ إِنِّي شُغِلْتُ فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ التَّأْذِينَ فَلَمْ أَزِدْ أَنْ تَوَضَّأْتُ فَقَالَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ

“Ketika Umar bin Al-Khaththab berdiri khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang laki-laki Muhajirin Al-Awwalin (generasi pertama), sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, masuk (ke dalam Masjid). Maka Umar pun bertanya, ‘Jam berapakah ini?’ Sahabat tersebut menjawab, ‘Aku sibuk, dan aku belum sempat pulang ke rumah hingga akhirnya aku mendengar adzan dan aku hanya sempat berwudhu.’ Umar berkata, ‘Hanya berwudhu saja?! Sungguh kamu sudah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mandi (di hari Jumat).” (HR. Al-Bukhari no. 829)

Dalam Hadits Abu Said al-Khudhri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari Jumat wajib untuk setiap orang yang sudah baligh.” (Shahih Muslim, hadits no. 1403)

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

Al-Khatib asy-Syarbini mengatakan, “Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat.” Disebutkan juga, “Disunnahkan bagi setiap muslim baik yang akan menghadiri shalat Jumat atau tidak.” (Mughnil Muhtaj, 1/290) Ibnu Qudamah juga menyatakan pendapat yang sama. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/345)

Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa mandi Jumat termasuk sunnah zawa-id (sunnah tambahan). (Ibnu Abidin, 1/113)

Ada pula Ulama yang menyimpulkan hukum mandi Jumat adalah Sunnah Muakkadah. Di antaranya Malik dan ats-Tsauri. Az-Zarqani berkata, “Bagi orang yang ingin melaksanakan shalat Jumat disunnahkan, sunnah muakkadah, untuk mandi pada siang hari.” (Az-Zarqani, 2/62, Al-Mughni, 2/345)

Baca Juga: Bolehkah Memotret Saat Khutbah Jumat Sedang Berlangsung? 

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berpendapat mandi Jumat itu hukumnya Sunnah Muakkadah. Menurut beliau, hukum wajib yang terdapat dalam lafadz atau teks beberapa hadits tentang mandi Jumat itu bukanlah wajib bermakna fardhu yang berkonsekuensi dosa bagi orang yang meninggalkannya, namun wajib yang bermakna penekanan. Ini adalah hasil penerapan kaidah syar’i berupa metode Jam’u bainal adillah yang beliau tempuh sebagai jalan tengah dalam menghukumi mandi Jumat. (www.binbaz.org.sa)

Jumhur Ulama: Hukum Mandi Jumat itu Sunnah

Perbedaan pendapat tentang hukum mandi Jumat ini memang cukup kuat. Namun, Jumhur Ulama Fikih sepakat bahwa hukum mandi Jumat adalah sunnah. Argumentasinya, ada beberapa dalil yang memang mengarah pada kesimpulan bahwa mandi Jumat itu sunnah.

Hadits Abu Said al-Khudhri dan Ibnu Umar memang di dalamnya terdapat teks atau lafadz yang menunjukk hukum wajib secara langsung. Namun, ternyata didapati nash hadits lain yang mengandung hukum bukan wajib. Misalnya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ

“Barangsiapa yang berwudhu, memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi shalat Jumat, menyimak (khutbah) dan diam, diampuni baginya apa yang di antaranya dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari…” (HR. Muslim no. 857)

Kemudian hadits kisah khutbahnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,

بَيْنَمَا هُوَ قَائِمٌ فِي الْخُطْبَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ قَالَ إِنِّي شُغِلْتُ فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ التَّأْذِينَ فَلَمْ أَزِدْ أَنْ تَوَضَّأْتُ فَقَالَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ

“Bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab berdiri khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang laki-laki Muhajirin Al-Awwalin (generasi pertama), sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, masuk (ke dalam Masjid). Maka Umar pun bertanya, ‘Jam berapakah ini?’ Sahabat tersebut menjawab, ‘Aku sibuk, dan aku belum sempat pulang ke rumah hingga akhirnya aku mendengar adzan dan aku hanya sempat berwudhu.’ Umar berkata, ‘Hanya berwudhu saja?! Sungguh kamu sudah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mandi (di hari Jumat).” (HR. Al-Bukhari no. 829)

Seseorang yang dimaksud dalam hadits di atas adalah sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut memperjelas bahwa mandi Jumat tidaklah wajib. Meskipun Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu sedikit memperingatkan dengan kata-kata, namun beliau tidak menyuruhnya untuk kembali ke rumah dan mandi.

Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat senior dan termasuk Ahlul Halli wal Aqdi, plus termasuk jajaran Asabiqunal Awwalin. Jika saja itu hukumnya wajib, tentu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu sudah menyuruh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu untuk kembali pulang dan mandi.

Baca juga: Saat Masuk Islam, Haruskah Mandi Dahulu? 

Kemudian dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ الْجُمُعَةَ مِنْ مَنَازِلِهِمْ مِنَ الْعَوَالِي فَيَأْتُونَ فِي الْعَبَاءِ وَيُصِيبُهُمُ الْغُبَارُ، فَتَخْرُجُ مِنْهُمُ الرِّيحُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا “

Dari Aisyah, ia berkata, “Para penduduk datang menghadiri shalat Jumat dari rumah-rumah mereka di Al-‘Awaliy. Mereka datang dengan mengenakan mantel, sementara debu-debu menimpa mereka. Sehingga, keluarlah bau tidak sedap dari badan mereka. Salah seorang di antara mereka mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu beliau ada di sisiku. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandainya kalian bersuci (mandi) untuk hari kalian ini.” (HR. Al-Bukhaari no. 902 dan Muslim no. 847).

Dalam lafadz lain disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: ” كَانَ النَّاسُ أَهْلَ عَمَلٍ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ كُفَاةٌ فَكَانُوا يَكُونُ لَهُمْ تَفَلٌ، فَقِيلَ لَهُمْ لَوِ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ “

Dari Aisyah, bahwasannya ia berkata, “Dulu orang-orang merupakan pekerja keras yang tidak memiliki pelayan, sehingga tubuh mereka mengeluarkan bau yang tidak sedap. Dikatakanlah kepada mereka: ‘Seandainya kalian mandi pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 847)

Dua hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas terdapat lafadz Lau Ightasaltum, yang artinya “Jika kalian mandi.” Maknanya, dari segi teks, kedua hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas hanya menujukkan hukum anjuran, bukan hukum wajib.

Memang ada sebagian ulama yang memahami hadits tersebut adalah dalil yang mendukung wajibnya mandi Jumat, namun hanya terbatas bagi orang-orang yang kondisi badannya ada bau menyengat akibat keringat, bukan wajib mutlak untuk seluruh muslim yang hendak mendatangi shalat Jumat.

Di samping itu, ada banyak sekali atsar dari ulama Tabi’in yang menyatakan mandi Jumat itu hukumnya sunnah, seperti Atha’, asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, dan sebagainya. Ditambah lagi, pendapat ini adalah pendapat yang paling banyak dipilih oleh ulama kontemporer dan diamalkan oleh umat Islam. Sehingga, tarjih hukum bahwa mandi Jumat itu sunnah dinilai lebih kuat. Wallahu a’lam. [M. Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *