Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima

Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?

Terakhir diperbarui pada · 27,966 views

Pertanyaan
Ustadz, saya seorang wali siswa di sebuah sekolah dasar Islam terpadu. Saya merasa perlu berterima kasih kepada guru kelas anak saya, karena perubahan drastis yang terjadi pada anak saya. Anak saya jadi rajin beribadah dan bersemangat meringankan pekerjaan ringan saya. Bolehkah saya memberikan cindera mata atau hadiah untuk guru tersebut?

(Anwar-Sukoharjo)

 

 

Jawaban

Para ulama menetapkan hukum memberi atau menerima hadiah atau cindera mata—berupa apapun, termasuk hadiah untuk guru dari wali murid—dengan mengqiyaskannya pada hukum memberi atau menerima hadiah bagi amil zakat. Para ulama sepakat akan keharamannya.

Hadiah itu akan mengakibatkan hadirnya rasa yang lain sehingga seseorang dapat berlaku tidak adil kepada pihak yang telah memberinya hadiah. Akan melebihkannya. Oleh karenanya, syariat Islam hendak menuntaskan pangkal keburukan dari akarnya.

Jika seseorang bermuamalah dengan salah satu lembaga, lantas orang itu memberikan hadiah pada mudirnya (direktur) atau kepada pekerjanya, haram bagi mereka menerimanya.

Sebab ketika Nabi mengutus Abdullah bin Latbiyah untuk menarik zakat, saat datang ia berkata,

“Ini dihadiahkan kepadaku, dan ini untuk kalian.”

Maka Nabi shalallahu alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah,

“Apa yang ada di benak seseorang dari kalian yang kami utus untuk mengerjakan suatu amal, saat dia datang dia berkata, ‘Ini buat kalian sedangkan yang ini dihadiahkan kepadaku.’ Kenapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibunya lalu melihat, ‘Apakah ia mendapatkan hadiah itu atau tidak?’”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Jika ini diperbolehkan, sama juga ini membuka pintu risywah. Apa pun namanya: hadiah, cindera mata, tali asih, atau yang lain.

Prinsip yang dipegang oleh para ahli fikih, barang siapa mengerjakan suatu tugas, baik umum maupun khusus, haram baginya menerima hadiah, mukafaah, atau bentuk pemuliaan atas pekerjaan itu dari pihak lain, sementara ia telah menerima upah dari pihak yang mempekerjaannya. Kecuali jika dia diizinkan oleh atasannya.

 

Dalil Tambahan

Imam Ahmad, al-Baihaqi, dan ath-Thabarani meriwayatkan bahwa Nabi bersabda,

هَدَايَا العُمَّالِ غُلُوْلٌ

 “Hadiah bagi para amil adalah ghulul.” (Hadits dinyatakan shahih oleh al-Albani, Irwa’ul Ghalil, 8/246)

Al-Munawi menjelaskan, “Maksudnya, jika seorang amil (pekerja) utusan imam atau naibnya (wakilnya) diberi hadiah lalu dia menerimanya, maka itu adalah bentuk pengkhianatannya terhadap kaum muslimin. Ini berlaku untuk siapa saja, bukan khusus untuknya.” (Faidhul Qadir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir, 6/353).

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi,

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami tugaskan untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan kami telah memberinya upah, maka apa yang diambilnya dari selebihnya adalah ghulul (pengkhianatan).” (Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib,1/191)

 

Fatwa Ulama

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan,

“Nabi shalallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa hak-hak yang karenanya seseorang beramal, itulah yang menyebabkannya mendapatkan hadiah. Sekiranya dia tinggal berdiam diri di rumah, tentu ia tidak mendapatkan apa pun. Dia tidak boleh menghalalkannya hanya karena hadiah itu telah datang padanya. Sesungguhnya hadiah itu datang kepadanya karena ia mengerjakan suatu hak.” (Fathul Bari, 12/394).

Imam An-Nawawi berkata,

Hadits ini menerangkan bahwa hadiah untuk amil itu haram.”

Beliau juga berkata,

“Nabi juga menjelaskan, sebab pengharamannya adalah karena kekuasaan. Hadiah yang diberikan karena kekuasaan atau jabatan seseorang. Berbeda dengan hadiah untuk selain amil. Hukumnya adalah sunnah.”

Juga, “Yang sudah terlanjur diambil, hendaklah dikembalikan, jika tidak memungkinkan, maka serahkan ke baitul mal.”

Al-Kamal bin al-Hamam al-Hanafi berkata, “Penetapan ‘illah oleh Nabi dalam hadits di atas adalah dalil pengharaman hadiah yang disebabkan oleh jabatan.” (Fathul Qadir, 7/272)

Imam asy-Syaukani berkata, “Di situ ada dalil bahwa tidak halal bagi seorang amil mengambil lebih dari yang telah ditetapkan untuknya sebagai upah atas pekerjaannya. Apa yang diambilnya selebihnya itu termasuk ghulul.” (Naylul Authar, 6/459).

Ibnu Taimiyah berkata, “Apa yang diambil oleh para Amil dan juga selain Amil dari harta kaum muslimin adalah ghulul.”

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Hadiah untuk para pekerja adalah ghulul, yakni apabila pekerja tersebut merupakan pekerja dalam pemerintahan lalu seseorang memberinya hadiah sehubungan dengan pekerjaannya. Maka ini adalah ghulul. Tidak halal baginya mengambil sesuatu pun darinya.

 

Solusi Masalah Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid

Jika wali siswa tetap ingin memberikan hadiah untuk guru seyogianya ia mengalamatkannya kepada kepala sekolah dengan menyebut bahwa itu sebagai hadiah untuk guru yang dimaksud.

Setelah kepala sekolah menerimanya, dialah yang mesti melihat, apakah guru tersebut benar-benar berprestasi sehingga layak mendapatkan penghargaan selain gaji yang diterimanya setiap bulan.

Di sini kepala sekolah wajib melihat dan memperhatikan kaidah, “Kebijakan pemimpin harus ditimbang dengan azas maslahat.”

Para guru, dengan rahmat Allah, akan rela dan tidak merasa terzalimi jika guru lain mendapatkan penghargaan lantaran prestasinya. Wallahu a’lam. (KH. Imtihan asy-Syafi’i/dakwah.id)

 

 

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

9 Tanggapan

Bagimana jika walimurid memberikan kita makanan dan di bagaikan semua guru dan buka guru yang meminta tapi wali murid yang memberikan dengan ikhlas karna biasa kami tolak wali murid agak kecewa juga atas pemberian mereka

Bagaimana jika memberi hadiah kepada anak guru ustad?? Dan hadiah tersebut sudah kami berikan kepada anak guru tersebut
Jazaakumullahu khoiron

Bagaimana kalau memberi hadiah kepada istri ustadz/guru kita karena baru saja melahirkan?karena kami biasa saling memberi hadiah ketika ada dr saudara kami yg melahirkan, baik itu guru sendiri atau bukan.

Bagaimana jika hadiahnya merupakan hasil urunan atau patungan selurug orang tua murid, sehingga tidak akan ada perbedaan prilaku terhadap siswa, karena hadiah tersebut atas nama seluruh siswa di kelas?

Yg saya tau boleh. Asal tdk hanya 1 guru yg diberikan. Tapi semua guru juga dpt. Krn hal itu juga yg diterapkan di sekolah anak sya.

Cuma tradisi iuran patungan ke guru cuma jaman sekarang …. Itu dampaknya jelek ke guru jadinya
Seharusnya ambil rapot ambil aja g usah embel2 hadiah kasian juga bagi yg mereka g mau ikutan iuran ga pada berani bilang gak setuju.mau gak mau dia ikut yg terbanyak alias terpaksa

Saya tidak setuju di adakan nya pemberian hadiah k pada guru.atau wali kelas karena bisa berdampak kepada guru2 yg akan tidak adil… pasti akan membedakan yg memberi hadiah dgn yg tidak memberi hadiah ataupun yg pemberian hadiah nya itu ada yg mahal ada yg sederhana pasti bakal ada perbedaan.oleh sebab itu tolong.dan tolong pemerintah bisa bersikap adil. Agar anak2 bisa sekolah dgn pretasi yg sebenarnya mehujudkn generasi yg jujur amanah dan adil

Iya bener malah penilaian jadi tidak objektif … Itu pengaruh banget ke nilai kalo bisa hapus aja y kan… Karena jadi tiap tahun si guru2 ini malah banyak yg ngarep dikasih hadiah

Bismillah, berbicara tentang hadiah, semua orang sangat senang apalagi hadiah yv diberikan itu berupa sesuatu yg sangat memikat hati…
Pertanyaanya, apakah hadiah yg diberikan kepada kita, krn kita sdh tahu hukumnya itu haram dan untuk menjaga persaan sipemberi bolehkan kita mengambilnya dan memberikan kepada orang yg lebih membutuhkannya dari kita?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *