Fikih Shalat Dhuha dan Pertanyaan yang Sering Diajukan 1-dakwah id

Fikih Shalat Dhuha dan Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Itu

Terakhir diperbarui pada · 14,280 views

Sebagian masyarakat Muslim Indonesia masih banyak yang membutuhkan pembahasan lengkap tentang fikih shalat Dhuha. Ada beberapa pertanyaan yang sering mengemuka mulai dari hukum shalat Dhuha, kapan sebaiknya dilaksanakan, berapa jumlah rekaat sebenarnya, ada surat khusus yang dibaca apa enggak, hingga kebingungan terkait perbedaan antara shalat Dhuha, shalat Awwabin, dan shalat Isyraq atau shalat Syuruq.

Tulisan ini mencoba mengupas berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang paling sering ditanyakan kepada ustadz atau kyai di tempat masing-masing. Kami mencoba menyuguhkannya dengan bahasa yang ringan, mudah dipahami dan ilmiah.

Jika pembaca masih ada pertanyaan yang belum ditemukan jawabannya dalam tulisan ini, silakan kirim pertanyaan tersebut ke email redaksi dakwah.id: [email protected]

Atau, bagi pembaca pengguna Facebook, pertanyaan bisa dikirim via inbox ke Fanpage resmi dakwah.id, KLIK DI SINI

Bagi pembaca yang memiliki akun Telegram, pertanyaan bisa dikirim ke nomor kontak yang kami share di channel Telegram dakwah.id. KLIK DI SINI

 

Apa itu Shalat Dhuha?

Shalat Dhuha adalah shalat yang dilaksanakan seorang mukmin di waktu Dhuha sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Waktu Dhuha adalah waktu antara mulai meningginya matahari sampai sebelum zawal (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Komite Ulama, 27/221, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarhi al-Khatib, 1/419)

 

Apa Saja Keutamaan Shalat Dhuha?

Ada beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengabarkan tentang keutamaan shalat Dhuha. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rekaat.” (HR. Muslim no. 720).

Dalam hadits lain disebutkan, Abi Buraidah pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً. قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ  النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ

Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rekaat.” (HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi)

Dalam hadits lain disebutkan, Nu’aim bin Hammar al-Ghathafani pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rekaat shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.’” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At-Tirmidzi no. 475, Ad-Darimi no. 1451 . Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ. قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua rekaat, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Baca juga: Hukum Mandi Jumat Itu Sebenarnya Sunnah Atau Wajib, Sih?

Apa Hukum Shalat Dhuha?

Shalat Dhuha hukumnya sunnah. Shalat Dhuha termasuk salah satu bentuk shalat sunnah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga memotivasi para sahabatnya untuk melaksanakan shalat Dhuha (Majmu’ al Fatawa, Syiakh Ibnu Baz, 11/396).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat tiga hal kepadaku; Shaum tiga hari di setiap bulan, dua rekaat shalat Dhuha, dan agar aku melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari, no. 1179, Muslim, no. 721)

Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa shalat Dhuha termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku tiga perkara, yaitu untuk puasa tiga hari setiap bulannya, dua rekaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaq ‘Alaih) (Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231)

Sementara Jumhur ulama fikih dari mazhab Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah menyatakan bahwa shalat Dhuha adalah bentuk ibadah nafilah yang sangat dianjurkan (Mustahab). (Al-Bahrur Raiq, Ibnu Najim, 2/55, Mawahibul Jalil, Al-Hathab, 2/372, Al-Majmu’, 4/36, Syarh Muntaha al-Iradat, Al-Bahuti, 1/249)

Shalat Dhuha dilaksanakan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri dan memohon pertolongan kepada Allah. Sehingga mudawamah (melaksanakannya secara terus menerus) dalam pelaksanaannya adalah sangat dianjurkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أحبُّ الأعمال إلى الله أدْومُها وإنْ قل

“Amalan yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla adalah yang paling berkesinambungan meski hanya sedikit.” (HR. Muslim, no. 783)

Agak berbeda dengan itu, Al-Mardawi sebagai salah satu ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak dianjurkan mudawamah (terus-menerus) dalam pelaksanaannya, dilaksanakan secara berkala saja. (Al-Inshaf, 2/136) Pendapat beliau ini mungkin berangkat dari kekhawatiran akan terjadinya penggeseran hukum dari sunnah menjadi wajib dalam pandangan masyarakat secara umum. Wallahu a’lam.

 

Kapan Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha?

Waktu shalat Dhuha terdapat di antara mulai meningginya matahari sampai beberapa saat sebelum zawal, selain waktu yang terlarang.

Dari Amru bin ‘Abasah as-Sulami radhiyallahu anhu ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَأَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ فَلَا تُصَلِّ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ فَإِذَا ارْتَفَعَتْ قِيدَ رُمْحٍ أَوْ رُمْحَيْنِ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَعْنِي يَسْتَقِلَّ الرُّمْحُ بِالظِّلِّ

“Wahai Rasulullah, ajarilah saya dari apa yang Allah ‘Azza wa Jalla ajarkan kepadamu.”

Beliau bersabda,

“Jika kamu selesai shalat Shubuh, maka tahanlah sampai matahari terbit. Jika telah terbit, janganlah kamu shalat sampai matahari meninggi, sesungguhnya matahari terbit ketika dua tanduk setan muncul. Saat itu orang-orang kafir sedang bersujud padanya. Jika matahari telah naik seukuran tombak atau dua tombak, maka shalatlah, sesungguhnya shalat saat itu disaksikan dan dihadiri malaikat, sampai tombak dan bayangannya sama.” (HR. Ahmad, no. 16400, Muslim, no. 832)

Meningginya matahari ditandai dengan mulai memutihnya penampakan matahari seiring dengan hilangnya warna merah dalam pengelihatan manusia.

Sedangkan waktu zawal matahari terjadi manakala matahari telah berada di tengah-tengah langit agak condong ke arah barat, sebagai tanda masuknya waktu zhuhur.

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha dimulai sejak meningginya matahari setinggi tombak dan berakhir sebelum matahari berada pada posisi zawal (tegak), shalat Dhuha lebih utama dilaksanakan manakala terik matahari mulai memanas. (Majmu’ Al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/396)

Secara perhitungan jam, mulai meningginya matahari setara dengan seperempat atau sepertiga jam setelah terbit. Dan waktu berakhirnya dalam hitungan jam setara dengan 5 sampai 10 menit sebelum matahari posisi zawal. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/306)

Jumhur ulama menyatakan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat Dhuha adalah ketika terik matahari mulai terasa panas. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Komite Ulama, 27/224)

Fikih Shalat Dhuha dan Pertanyaan yang Sering Diajukan 4-dakwah id

Adakah Surat Tertentu yang Harus Dibaca Ketika Shalat Dhuha?

Tidak ada surat tertentu yang harus atau dianjurkan untuk dibaca saat shalat Dhuha. Bebas mau memilih baca surat apa dan ayat berapa yang menurutnya itu ringan dan tidak memberatkan. Tidak ada hadits shahih yang menyatakan adanya surat khusus untuk dibaca ketika shalat Dhuha.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya tentang apakah dalam shalat Dhuha itu harus membaca surat adh-Dhuha, mengingat di dalamnya terdapat kesamaan tema. Beliau menjawab bahwa surat adh-Dhuha bukanlah surat yang harus dibaca ketika shalat Dhuha. Tentang adanya sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan waktu Dhuha, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan shalat Dhuha. (islamqa.info)

Sebagian kalangan meyakini bahwa ada anjuran untuk membaca surat asy-Syams dan surat adh-Dhuha ketika shalat Dhuha. Keyakinan atas anjuran ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abidin, salah seorang ulama fikih mazhab Hanafi. Ibnu Abidin mendasarkan anjuran ini pada sebuah riwayat dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata,

(أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ الضُّحَى بِسُوَرٍ مِنْهَا: (وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا) ، (وَالضُّحَى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami untuk shalat Dhuha dengan membaca surat; wasy syamsi wa Dhuhaha, dan surat wadh Dhuha.”

Namun, yang tak banyak diketahui oleh masyarakat, hadits tersebut sebenarnya adalah hadits palsu (maudhu’). Pembahasan detail tentang analisis riwayat ini bisa dibaca di kitab As-Silsilah adh-Dha’ifah karya Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits nomor 3774.

Demikian pula pernyataan yang disebutkan oleh Syihabuddin ar-Ramli—salah satu ulama mazhab Syafi’i—dalam kitab beliau Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj bahwa ketika melaksanakan shalat Dhuha disunnahkan membaca surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlash. Beliau juga menyatakan bahwa kedua surat itu lebih utama untuk dibaca daripada surat asy-Syams dan surat adh-Dhuha. (Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Syihabuddin ar-Ramli, 2/117)

Namun sayang sekali beliau tidak menyebutkan dalil—baik dari hadits shahih maupun hadits dha’if— yang menjadi landasan beliau dalam menyimpulkan hukum sunnah untuk membaca kedua surat tersebut dalam shalat Dhuha. Sangat mungkin sekali beliau juga merujuk kepada riwayat Uqbah bin Amir sebagaimana kami sebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam.

Salah seorang ulama fikih dan Hadits kontemporer, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thuraifi dalam salah satu forum tanya jawab yang diunggah dalam channel Youtube Zidna Ilma menyatakan bahwa tidak ada surat yang dikhususkan untuk dibaca ketika shalat Dhuha, tidak ada hadits shahih yang menunjukkan tentang adanya pengkhususan tersebut.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah Bagi Musafir

Apa Perbedaan Shalat Dhuha dengan Shalat Isyraq/Syuruq?

Istilah shalat Isyraq muncul di tengah para ulama ketika menjelaskan hadits tentang berdiam diri di masjid setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ»، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ»

“Barangsiapa shalat Shubuh berjamaah lalu dia duduk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rekaat, maka dia seperti mendapat pahala haji dan umrah.” Anas berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. At-Tirmdzi, no. 586, Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 710, hadits hasan gharib)

Salah seorang ulama mazhab Maliki, Syarafuddin al-Husain bin Abdillah ath-Thibi (w.743H) dalam kitabnya memberikan keterangan tentang hadits di atas, “Kemudian shalat setelah matahari mulai meninggi seukuran tombak dan telah keluar dari waktu terlarang untuk shalat. Shalat inilah yang disebut shalat Isyraq, yakni shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu.” (Syarh ath-Thibi ‘Ala Misykatil Mashabih, Syarafuddin al-Husain bin Abdillah ath-Thibi, 13/1062)

Menurut pendapat syaikh Ibnu Baz, shalat Isyraq sebenarnya adalah shalat Dhuha yang dilakukan di awal waktu (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/401).

Menurut syaikh Ibnu Utsaimin, yang dimaksud shalat sunnah Isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, namun pelaksanaannya di awal waktu ketika matahari mulai terbit dan meningggi setinggi tombak. Itu yang disebut shalat Isyraq. Jika shalat itu dilaksanakan di tengah atau di akhir waktu itu disebut shalat sunnah Dhuha (Liqa’ Bab al-Maftuh).

Sebagian kalangan membedakan antara shalat Dhuha dengan shalat Syuruq/Isyraq, meskipun dari segi tata cara sebenarnya sama saja. Yang membedakan adalah keutamaan dan waktu pelaksanaan.

Shalat Dhuha dilaksanakan ketika terik matahari mulai memanas di waktu Dhuha, sementara shalat Syuruq/Isyraq adalah ibadah masih berkaitan dengan amalan sebelumnya, yaitu berdiam diri di masjid seusai shalat Shubuh yang diisi dengan dzikir hingga matahari mulai meninggi seukuran tombak (masuk waktu Dhuha).

Kemudian dari segi keutamaan, shalat Dhuha memiliki keutamaan sebagai sedekah harian bagi seluruh ruas tulang yang dimiliki seseorang, sementara shalat Syuruq atau shalat Isyraq memiliki keutamaan pahala yang sebanding dengan pahala haji dan umrah secara sempurna.

Meski demikian, banyak sekali ulama yang menyimpulkan bahwa shalat Syuruq atau shalat Isyraq itu adalah shalat Dhuha. Hanya pelaksanaannya di awal masuk waktu Dhuha. Disebut dengan Syuruq atau Isyraq karena kedekatannya dengan terbitnya matahari (Syuruqusy Syamsi). (Fatawa ar-Rajihi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman ar-Rajihi, 6/44)

Fikih Shalat Dhuha dan Pertanyaan yang Sering Diajukan 3-dakwah id

Apa Perbedaan Shalat Dhuha dengan Shalat Awwabin?

Awwabin adalah bentuk plural dari kata Awwab, yang artinya orang yang kembali atau bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sehingga, shalat Awwabin dimaknai dengan shalatyang orang-orang yang bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam sabdanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa shalat Dhuha adalah shalat yang senantiasa dilaksanakan oleh orang-orang yang bertaubat. Keterangan ini terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يُحَافِظُ على صلاةِ الضُّحَى إلا أَوَّابٌ وهي صلاةُ الأَوَّابِينَ

“Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang senantiasa bertaubat, dan inilah shalat Awwabin (shalatnya orang-orang yang bertaubat).” (Shahih al-Jami’, Syaikh Nashiruddin al-Albani, no. 7628, hadits hasan)

Menurut lembaga fatwa al-Lajnah ad-Daimah, yang disebut shalat Awwabin adalah shalat Dhuha yang dikerjakan ketika terik matahari mulai terasa panas (Al-Lajnah ad-Daimah, 6/154)

Baca juga: Qadha’ Shalat Witir Karena Telat Bangun, Emang Boleh?

Berapa Jumlah Rekaat Shalat Dhuha?

Menurut pendapat syaikh Ibnu Baz, jumlah rekaat shalat Dhuha paling sedikit adalah dua rekaat. Jika ingin shalat Dhuha empat rekaat, enam rekaat, atau delapan rekaat boleh-boleh saja, sesuai kemampuan. Tidak ada batasan jumlah terbanyaknya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/399)

Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa batas maksimal shalat Dhuha adalah delapan rekaat. Dalilnya, Ummu Hani’ meriwayatkan bahwa pada hari penaklukan kota Mekkah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya dan melakukan shalat sebanyak delapan rekaat. Ummu Hani’ berkata, “Shalat yang beliau lakukan itu ringan, namun ruku’ dan sujudnya sempurna.” (Muttafaq ‘Alaih, Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231)

Sementara lembaga fatwa Lajnah ad-Daimah menyampaikan bahwa shalat Dhuha itu minimal dua rekaat. Jumlah maksimalnya lebih utama untuk tidak lebih dari delapan rekaat dengan bersalam setiap dua rekaat. Tidak dianjurkan untuk melaksanakan seluruh rekaat yang lebih dari dua rekaat dengan satu salam penutup saja. (Lajnah ad-Daimah, 6/145)

Pendapat tentang jumlah minimal rekaat shalat Dhuha yang diutarakan beberapa ulama kontemporer di atas adalah pendapat yang disepakati oleh empat mazhab fikih; Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/23, Mawahibul Jalil, 2/3372, Al-Majmu, Imam an-Nawawi, 4/36, Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/97)

Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُد

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat tiga hal kepadaku; Shaum tiga hari di setiap bulan, dua rekaat shalat Dhuha, dan agar aku melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari, no. 1179, Muslim, no. 721)

Tentang jumlah maksimal rekaat shalat Dhuha, Lembaga Fatwa Lajnah ad-Daimah juga berpegang pada pendapat jumhur mayoritas ulama mazhab dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Syarh Mukhtashar Khalil, Al-Kharasyi, 2/4, Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 4/36, Al-Inshaf, al-Mawardi, 2/135)

Pendapat jumhur ini didasarkan pada hadits Ummu Hani’ yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat delapan rekaat pada tahun kemenangan (Fath). (HR. Al-Bukhari, no. 1103, Muslim, no. 336)

Hadits tersebut dipahami sebagai riwayat yang menunjukkan tindakan yang paling sering dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Dhuha, yakni shalat delapan rekaat.

Namun, bila shalat Dhuha dikerjakan lebih dari delapan rekaat, itu tidaklah masalah. Barangkali orang yang melakukannya berpegang pada pendapat yang menyatakan bahwa jumlah rekaat shalat Dhuha tidak terbatas. Ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Ibnu Jarir ath-Thabari (Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/351-352), Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Utsaimin.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat demikian, shalat Dhuha minimal dua rekaat. Tidak ada batas maksimalnya, disesuaikan saja dengan kebiasaan melaksanakannya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/305)

 

Shalat Dhuha Bacaannya Keras (Jahr) atau Lirih (Sirr)?

Pada dasarnya, seluruh shalat yang waktu pelaksanaannya di siang hari bacaannya adalah sirriyah (lirih, tidak dikeraskan), sedangkan shalat yang waktu pelaksanaannya di malam hari, bacaannya jahiryyah (dikeraskan).

Memang ada beberapa macam shalat yang waktu pelaksanaannya di siang hari namun bacaannya jahriyah (dikeraskan), antara lain, shalat Jumat, shalat Idul fitri, shalat Idul Adha, shalat Istisqa’ (meminta hujan), dan beberapa lainnya, ini semua termasuk dalam pengecualian (Istitsna’).

Syihabuddin An-Nafrani, salah satu ulama mazhab Maliki mencoba mengungkap hikmah bacaan Jahriyyah dalam shalat Jumat dan shalat Id. Dalam tulisannya beliau mengatakan bahwa dikeraskannya bacaan shalat Jumat dan Shalat Id karena dalam shalat tersebut hadir pula para penduduk dari berbagai pelosok, sehingga Imam harus mengeraskannya agar didengar oleh seluruh jamaah. (Al-Fawakih ad-Diwani ‘ala Risalati Ibni Abi Zaid al-Qairawani, Syihabuddin an-Nafrani, 200)

Shalat Dhuha termasuk shalat yang dikerjakan dengan bacaan sirriyah (lirih, tidak dikeraskan), sebagaimana shalat-shalat lain yang dikerjakan di waktu siang hari, seperti shalat dhuhur dan shalat ashar.

Namun, jika ada seorang mukmin yang melaksanakan shalat Dhuha dengan bacaan jahiryyah, ini tidak mengapa. Sama sekali tidak berpengaruh pada sah-tidak sahnya shalat Dhuha yang ia laksanakan.

Sebab, perkara sirriyah dan jahriyyah dalam bacaan shalat ini adalah perkara yang berkisar pada hukum sunnah. Tidak berbicara wajib, juga tidak berbicara haram. Bacaan Jahriyyah adalah sunnah, bacaan sirriyah adalah sunnah.

Sehingga, seorang mukmin yang melaksanakan shalat Dhuha dengan bacaan jahriyah shalatnya tetap sah. Hanya, ia menyelisihi sunnah yang semestinya shalat Dhuha ia laksanakan dengan bacaan siriyah. (sahab.net)

Baca juga: Membaca Surat Ini Ketika Shalat Bernilai Mengikuti Sunnah Rasul

Haruskah Melaksanakan Shalat Dhuha Setiap Hari?

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa shalat Dhuha sunnahnya dikerjakan setiap hari (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 30-59)

Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah secara mutlak. Artinya boleh dikerjakan setiap hari. (Syarh al-Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin, 4-83)

Sebagian ulama Hanabilah berkata, “Shalat Dhuha tidak disunnahkan untuk dilakukan terus menerus, karena Nabi sendiri tidak menjalankannya terus menerus.” Sayyidah Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha.” (Muttafaq ‘Alaih) juga, karena jika shalat Dhuha itu dilakukan terus menerus, maka akan serupa dengan shalat fardhu.

Sebagian ulama lain, Abul Khattab, berkata, “Menjalankan shalat Dhuha secara terus menerus hukumnya sunnah, karena Nabi telah berpesan agar para sahabat melakukan shalat tersebut.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى شُفْعَةِ الضُّحَى غُفِرَ لَهُ ذُنُوْبُهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa memelihara pelaksanaan shalat Dhuha yang genap jumlah rakaatnya, maka diampunilah dosa-dosanya, sekalipun banyaknya laksana buih lautan’.” (HR. Tirmidzi)

Selain itu, amal ibadah yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla adalah amal yang dilakukan terus menerus meskipun sedikit (Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231).

 

Perlukah Qadha’ Shalat Dhuha?

Menurut pendapat syaikh Ibnu Utsaimin, jika waktu Dhuha telah berlalu, maka tidak ada Qadha’ untuk shalat Dhuha, sebab shalat dhduha terkait dengan waktu. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/305)

Dalam sebuah forum tanya jawab, seseorang bertanya kepada Syaikh Ibnu Baz tentang orang yang kehabisan waktu Dhuha karena udzur tertentu, apakah sebaiknya ia mengqadha’nya di luar waktu Dhuha atau bagaimana.

Beliau menjawab, “Shalat Dhuha adalah sunnah Nafilah untk mendekatkan diri. Siapa yang melaksanakannya maka baginya pahala. Siapa yang meninggalkannya ia tidak berdosa. Jika seseorang kehilangan waktu Dhuha, ia tidak perlu mengqadha’nya. Jika ia shalat Dhuha dua rekaat, empat rekaat, enam rekaat, delapan rekaat, atau lebih dari itu, semua itu adalah baik.”

 

Apa Boleh Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah?

Pada asalnya, hampir seluruh shalat Nafilah tidak dianjurkan pelaksanaannya secara berjamaah. Hanya beberapa shalat saja yang memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakannya secara berjamaah, seperti shalat Kusuf, Shalat Khusuf, Shalat Idul Adha, dan Shalat Idul Fitri.

Shalat Dhuha dan shalat tahajud—selain shalat tarawih tentunya—termasuk shalat Nafilah yang tidak dianjurkan berjamaah dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, jika melaksanakan shalat Dhuha dengan berjamaah, dalam proses mendidik siswa di sekolah misalnya, maka itu tidak mengapa. Tentunya dengan tetap menjelaskan bahwa shalat Dhuha lebih baik jika dilaksanakan sendiri-sendiri. Atau hanya dilaksanakan sesekali saja, tidak terus menerus.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat demikian. Beliau menyatakan bahwa pada dasarnya boleh-boleh saja melaksanakan sebagian shalat sunnah Nafilah secara berjamaah asal tidak dilakukan secara terus menerus. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/335)

Baca juga: Perbedaan Sunnah Rawatib Dan Sunnah Muakkadah

Shalat Dhuha Dua Kali dalam Sehari dengan Waktu yang Terpisah

Di tengah masyarakat Muslim Indonesia terjadi fenomena unik tentang pelaksanaan shalat Dhuha. ada seorang Muslim yang sudah melaksanakan shalat Dhuha di rumah, kemudian ketika tiba di tempat kerja ia melaksanakan shalat Dhuha lagi. Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha dua kali dalam sehari dengan waktu yang terpisah?

Dari segi waktu pelaksanaan, shalat Dhuha memiliki kemiripan dengan shalat malam. Shalat malam durasi waktu pelaksanaannya mulai dari setelah shalat Isya hingga menjelang shubuh. Demikian pula shalat Dhuha, dimulai sejak matahari mulai meninggi hingga matahari berada di posisi zawal. Keduanya memiliki waktu pelaksanaan yang cukup panjang.

Dari kesamaan waktu pelaksanaan ini, jika shalat malam boleh dilaksanakan di awal waktu—sebelum tidur misalnya—lalu disambung di akhir waktu—ketika bangun di sepertiga malam, maka shalat Dhuha juga boleh dilaksanakan di awal waktu, kemudian disambung lagi di tengah waktu atau di akhir waktu selama masih dalam waktu dibolehkannya shalat Dhuha.

Ditambah lagi, dalam pembahasan fikih shalat Dhuha, tidak ada syarat harus muwalah (bersambung) dalam pelaksanaan antar rekaatnya. Sehingga, boleh melaksanakannya secara terpisah antara dua rekaat pertama dan rekaat-rekaat berikutnya. Demikian yang pernah dijelaskan oleh Markaz fatwa Qatar dalam forum tanya jawab yang dipublish di website fatwa.islamweb.net. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *