Fikih Instan Keluar Darah Setelah Keguguran, Tetap Shalat-dakwah.id

Fikih Instan: Keluar Darah Setelah Keguguran, Tetap Shalat?

Terakhir diperbarui pada · 2,013 views

Seorang Muslimah mengeluarkan darah setelah keguguran (abortus), apakah ia tetap terbebani dengan kewajiban shalat atau tidak?

 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam tulisannya Madza Taf’al fil Halat at-Taliyah (hal. 5) menjawab,

Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada jenis darahnya; apakah darah nifas, ataukah darah istihadhah. Para ulama telah memberikan penjelasan terkait hal ini.

Jika ia melihat darah setelah sesuatu yang keluar berbentuk janin manusia, maka itu adalah darah nifas. Tetapi jika sesuatu yang keluar masih berbentuk gumpalan darah (nuthfah atau ‘alaqah), maka itu bukanlah nifas. (Al-Mughni ma’a Syarh al-Kabir, 1/361)

Baca juga: Mandi Jumat dan Mandi Junub Katanya Boleh Dijamak Jadi Satu, ya?

Konsekuensi dari istihadhah—perdarahan tak beraturan, adalah bahwa dia harus berwudhu tiap kali hendak shalat, yakni setelah masuk waktunya, kemudian mengerjakan shalat.

Adapun bila yang keluar telah berbentuk janin, atau telah berbentuk salah satu anggota tubuhnya, seperti tangan, kaki, atau kepala, maka ini adalah nifas.

Jika wanita tersebut berkata bahwa pihak rumah sakit telah mengambil janinnya kemudian membuangnya, sedangkan ia tidak sempat untuk melihatnya, maka dalam hal ini para ulama telah menjelaskan bahwa waktu yang paling pendek di mana corak manusia telah berbentuk adalah 81 hari dari waktu kehamilannya. (Majmu’ Fatawa, Ibnu ‘Utsaimin, 4/292)

Baca juga: Saat Masuk Islam, Haruskah Mandi Dahulu?

Kesimpulan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya.” (HR. Al-Bukhari No. 3208) 

Baca juga: Mandi Pagi Sore Belum Tentu Berfungsi Menggantikan Wudhu

Wanita yang mengalami masalah ini, ia dapat meminta bantuan dokter untuk menentukan kondisi yang tepat bagi dirinya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa, Ibnu ‘Utsaimin, 4/327) menjelaskan, Adapun mengenai darah yang mungkin keluar tepat sebelum satu kelahiran normal, jika itu disertai oleh rasa sakit waktu melahirkan atau kontraksi, maka itu adalah nifas. Jika tidak disertai rasa itu, maka itu bukan nifas.

Baca juga: Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apa yang dia lihat—yakni yang keluar dari rahim—setelah (ketika) timbul rasa sakit, maka itu adalah nifas. Dan yang dimaksudkan di sini adalah kontraksi yang diikuti oleh dorongan (untuk mengeluarkan).” [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *